Laser marking dari Gressler hadir dalam beberapa jenis teknologi yang mencakup laser marking CO2, laser marking fiber, dan laser marking UV.
Laser marking CO2 menggunakan gas karbon dioksida untuk menghasilkan sinar laser. Teknologi ini cocok untuk mencetak pada material non-logam seperti kertas, kayu, karet, dan plastik.
Laser marking fiber menggunakan serat optik yang diperkuat untuk menghasilkan sinar laser. Teknologi ini sangat cocok untuk mencetak pada material logam dan beberapa material non-logam seperti plastik yang berwarna gelap.
Laser marking UV adalah teknologi pencetakan yang menggunakan sinar ultraviolet untuk memberikan tanda atau marking pada material.
Laser marking CO2 menawarkan marking berkualitas tinggi pada material seperti kertas, karton, plastik, dan kayu. Teknologi laser CO2 menghasilkan tanda yang jelas dan presisi, ideal untuk pengemasan, pelabelan, dan ukiran industri. Dengan fleksibilitas dan efisiensinya, mesin ini menjadi alat yang penting bagi berbagai industri.
Laser marking fiber menyediakan marking cepat dan presisi pada logam dan plastik. Dengan teknologi laser fiber yang canggih, mesin ini menawarkan daya tahan dan efisiensi yang tinggi, menjadikannya ideal untuk aplikasi industri seperti ukiran, serialisasi, dan pembuatan kode batang.
Laser marking UV memberikan marking presisi tinggi dengan panas rendah pada bahan sensitif seperti kaca, plastik, dan keramik. Panjang gelombang yang pendek memungkinkan marking halus dan detail tanpa merusak bahan, menjadikannya ideal untuk elektronik, perangkat medis, dan aplikasi industri yang rumit.
Laser marking Gressler memungkinkan pencapaian presisi dan detail paling baik dalam aplikasi penandaan. Dirancang untuk memberikan akurasi yang tajam, laser serat ini memungkinkan penciptaan detail rumit, huruf-huruf halus, dan pola-pola kompleks dengan mudah, menjadikannya pilihan ideal untuk industri di mana presisi adalah suatu keharusan.
Laser marking dari Gressler dirancang dengan komponen bertaraf industri dan tanda-tandanya permanen serta tahan terhadap gesekan, panas, dan bahan kimia, menjadikannya ideal untuk produk yang mengalami kondisi keras.
Sistem ini khusus cocok untuk pasar yang menuntut pemrosesan ultra-halus, seperti kosmetik dan farmasi. Presisi dan kualitas laser marking UV memenuhi standar tinggi yang diperlukan untuk barang mewah dan produk sensitif, memungkinkan produsen untuk menambah nilai melalui estetika dan integritas kemasan yang superior.
Desain padat dan solid-state dari Laser fiber Gressler membutuhkan pemeliharaan yang minim, mengurangi biaya operasional dan waktu henti produksi. Dipadukan dengan umur panjang komponen serat optiknya, mesin ini menawarkan efektivitas biaya yang ditingkatkan dari waktu ke waktu.
Ikuti Kami
Disclaimer:
This website is the property of the subsidiary of Gressler for the Indonesian region: PT. Mulia Mesin Industri. The company reserves the right to add, modify, or remove materials from the website at any time. Additionally, it may revise these terms without prior notification. Therefore, we advise you to periodically visit this page to review the current terms. Please note that this is not an offer, an invitation to offer, and/or a commitment of any nature.
The images on this website include artistic impressions and stock images. The designs, dimensions, cost, facilities, plans, images, specifications, accessories, items, electronic goods, specifications, shades, and other details shown in the images are indicative only.
They are for the purpose of illustrating/indicating a possible product and do not form part of the standard specifications/services to be provided in the machine or consumable. Recipients are advised to use their discretion in relying on the information provided. All specifications of the machine and consumable shall be as per the final agreement between the parties.
Privacy Policy: (Include the specific details of your privacy policy, covering areas such as data collection, storage, usage, and disclosure practices. Ensure that your privacy policy is compliant with relevant data protection laws.)