Usaha kue UMKM seringkali mengalami peningkatan permintaan yang signifikan selama bulan Ramadhan. Hal ini disebabkan oleh adanya tradisi untuk menyajikan kue-kue khas Ramadhan seperti kue kering, kue basah, dan hidangan manis lainnya sebagai hidangan berbuka puasa atau sajian untuk menjamu tamu di bulan suci ini. Permintaan yang meningkat ini membuka peluang besar bagi pemilik usaha kue UMKM untuk meningkatkan penjualan dan pendapatan mereka.
Sebagai pemilik usaha kue UMKM, memahami regulasi yang wajib dipatuhi adalah kunci untuk menjaga keberhasilan dan keberlanjutan bisnis Anda.
Artikel ini akan membahas lebih lanjut terkait regulasi yang perlu Anda ketahui sebagai pemilik usaha kue UMKM.
Peluang Usaha Kue UMKM di Bulan Ramadhan
Bulan Ramadhan tidak hanya menjadi waktu ibadah bagi umat Muslim, tetapi juga menjadi momen berharga bagi para pelaku usaha kue. Permintaan akan berbagai macam kue tradisional meningkat secara signifikan selama bulan suci ini. Dari kue kering hingga kue basah, kue-kue khas Ramadhan menjadi hidangan wajib dalam menu berbuka puasa dan sajian untuk menjamu tamu.
Namun, penting juga untuk memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku terkait dengan bisnis kue Anda. Misalnya, pencantuman tanggal kadaluarsa dan label bahan baku yang jelas adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk memastikan keamanan dan kualitas produk. Dengan memanfaatkan peluang ini dengan baik, para pelaku usaha kue dapat meningkatkan penjualan mereka secara signifikan dan memperluas pangsa pasar mereka selama bulan Ramadhan.
Baca juga: 8 Cara Mengatasi Lini Produksi Meningkat di Bulan Ramadhan
Regulasi Penting yang Perlu Dipatuhi oleh Pemilik Usaha Kue
Sebagai pemilik usaha kue UMKM, memahami regulasi yang wajib dipatuhi adalah kunci untuk menjaga keberhasilan dan keberlanjutan bisnis Anda. Beberapa regulasi yang perlu diketahui oleh pemilik usaha kue UMKM antara lain:
1. Pencantuman tanggal kadaluarsa
Regulasi Pencantuman Tanggal Kadaluarsa adalah salah satu aspek penting yang harus dipahami oleh pemilik usaha kue UMKM. pencantuman tanggal kadaluarsa berkaitan erat dengan keamanan dan kualitas produk yang dihasilkan, serta merupakan langkah penting untuk melindungi konsumen dari konsumsi produk yang tidak aman.
Untuk mencetak tanggal kadaluarsa secara otomatis pada produk Anda, dibutuhkan mesin coding yang tepat. Meskipun investasi dalam mesin coding bisa mahal, kini ada pilihan yang lebih terjangkau. Dengan Coding Machine Series Package Conveyor dari Gressler, Anda bisa mendapatkan mesin coding TIJ beserta conveyor. Ini merupakan solusi ideal untuk UMKM pemilik kue yang ingin mencetak tanggal kadaluarsa dengan efisien, namun dengan biaya yang lebih terjangkau.
Baca juga: Mesin Cetak Expired Date 2024 – Pilihan Pembelian Fleksibel
2. Label bahan
Para pemilik usaha kue UMKM tidak boleh mengabaikan regulasi label bahan yang menjadi bagian krusial dalam operasional bisnis mereka. Hal ini menetapkan kewajiban bagi mereka untuk secara jelas mencantumkan daftar bahan yang digunakan dalam produk kue mereka. Dalam label tersebut, semua bahan utama dan tambahan yang digunakan harus dijelaskan dengan mudah dimengerti oleh konsumen.
3. Label nutrisi
Dalam menjalankan bisnis kue UMKM, pemilik harus memperhatikan regulasi label nutrisi. Ini melibatkan pencantuman informasi nutrisi yang jelas dan mudah dimengerti pada label produk kue, seperti kalori, lemak, karbohidrat, protein, gula, serat, dan garam. Tujuannya adalah memberikan konsumen informasi yang sehat untuk memungkinkan mereka membuat pilihan yang lebih baik.
Baca juga: Jual Label Applicator – Mesin Coding dengan Presisi Tinggi
4. Kebersihan dan sanitasi
Regulasi kebersihan dan sanitasi adalah pilar fundamental yang harus diterapkan oleh setiap pemilik usaha kue UMKM. Hal ini melibatkan berbagai aspek, mulai dari menjaga kebersihan peralatan dan lingkungan kerja hingga higiene pekerja yang terlibat dalam proses produksi. Selain itu, regulasi juga mengatur penyimpanan bahan baku dan produk jadi dengan aman dan terhindar dari kontaminasi.
5. Pendaftaran usaha
Pendaftaran usaha adalah tahap penting yang tidak boleh dilewatkan oleh pemilik usaha kue UMKM. Proses ini melibatkan langkah resmi untuk mendaftarkan bisnis mereka ke dalam sistem administrasi pemerintah setempat atau instansi terkait. Melalui pendaftaran usaha, pemilik mendapatkan legalitas resmi yang memungkinkan mereka menjalankan bisnis secara sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
6. Penggunaan bahan tambahan
Dalam operasionalnya, pemilik usaha kue UMKM perlu memahami regulasi terkait penggunaan bahan tambahan dengan seksama. Pencantuman melibatkan semua bahan tambahan pada label kemasan, seperti pengawet, pemanis, pewarna, perasa, dan lainnya. Regulasi ini juga menetapkan batasan penggunaan bahan tambahan untuk memastikan keselamatan dan kesehatan konsumen.
7. Penanganan Limbah
Pemrosesan bahan-bahan kue, seperti penggunaan bahan kimia, pengemasan, dan pembuangan limbah, dapat menyebabkan dampak negatif bagi lingkungan jika tidak ditangani dengan benar. Oleh karena itu, regulasi penanganan limbah bertujuan untuk mencegah pencemaran lingkungan akibat aktivitas produksi kue.
Regulasi ini mengharuskan pemilik usaha kue untuk memisahkan limbah yang dihasilkan menjadi kategori-kategori tertentu, seperti limbah organik, limbah non-organik, dan limbah berbahaya.
Kesimpulan
Dalam bulan Ramadhan, pemilik usaha kue, terutama UMKM, dihadapkan pada tantangan khusus terkait pematuhan terhadap regulasi. Regulasi-regulasi seperti pencantuman tanggal kadaluarsa, label bahan, pengelolaan limbah, dan kebersihan sanitasi menjadi lebih penting dalam menghadapi peningkatan permintaan dan perubahan pola konsumsi selama bulan suci ini.