Pakan ternak perlu memenuhi standar mutu dan keamanan agar kualitasnya tetap terjaga saat diproduksi dan diedarkan. Selain kualitas produk, informasi pada label kemasan juga menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan produsen.
Berdasarkan Permentan Nomor 34 Tahun 2025, dalam ketentuan pendaftaran pakan terdapat sejumlah informasi yang dicantumkan pada label, termasuk tanggal dan/atau kode produksi. Informasi ini membantu identifikasi dan penelusuran produk berdasarkan proses atau batch produksinya.
Lalu, bagaimana aturan pencantuman kode produksi pada pakan ternak dan informasi apa saja yang perlu ada pada labelnya? Baca artikel ini untuk mengetahui penjelasannya lebih lanjut.
Mengapa Pemerintah Memperketat Pengawasan Pakan?

Pada 2026, Kementerian Pertanian memperkuat pengawasan mutu pakan. Hal ini penting karena kualitas pakan berpengaruh langsung terhadap kesehatan dan produktivitas ternak, sekaligus ikut menentukan kualitas produk hewani seperti daging, telur, dan susu.
Penguatan pengawasan tersebut juga terlihat dari diterbitkannya Keputusan Dirjen PKH No. 7101/KPTS/PK.150/F/06/2026 mengenai Prosedur Operasional Standar (POS) Sertifikasi Cara Pembuatan Pakan yang Baik (CPPB) dan Pendaftaran Pakan. Pedoman ini digunakan untuk memperkuat standar mutu sekaligus menata proses sertifikasi dan pendaftaran pakan.
Selain kualitas produk dan proses produksinya, produsen juga perlu memperhatikan informasi pada label pakan. Salah satu informasi yang diatur dalam Permentan Nomor 34 Tahun 2025 adalah tanggal dan/atau kode produksi, yang penting untuk membantu identifikasi dan penelusuran produk.
Apa Aturan Label Pakan Ternak yang Berlaku?
Salah satu aturan yang menjadi dasar dalam pendaftaran dan pelabelan pakan adalah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 34 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko di sektor pertanian, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan pendaftaran pakan.
Dalam proses pendaftaran tersebut, pelaku usaha perlu memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya berkaitan dengan contoh label pakan yang akan diedarkan. Ketentuan ini berlaku sesuai jenis pakan dan kegiatan usaha yang diatur, baik untuk pakan yang diproduksi di dalam negeri maupun pakan asal pemasukan dari luar negeri.
Label tersebut tidak hanya berfungsi sebagai identitas produk. Ada sejumlah informasi yang perlu dicantumkan agar produk dapat dikenali dengan jelas, termasuk tanggal dan/atau kode produksi.
Lantas, apa saja informasi yang perlu dicantumkan pada label pakan ternak?
Baca juga: PMK dan Keamanan Pakan: Aturan Label Permentan No. 11 Tahun 2026
Apa Saja yang Harus Dicantumkan pada Label Pakan?
Dalam proses pendaftaran pakan, label menjadi salah satu bagian yang perlu dipersiapkan oleh pelaku usaha. Berdasarkan Permentan Nomor 34 Tahun 2025, contoh label pakan perlu memuat sejumlah informasi yang membantu menunjukkan identitas, kandungan, hingga asal produk.
Secara umum, beberapa informasi yang dicantumkan pada label pakan meliputi:
| Informasi pada Label | Keterangan |
|---|---|
| Nama atau merek pakan | Identitas/nama dagang produk pakan |
| Nama dan alamat perusahaan | Identitas produsen atau pelaku usaha terkait |
| Jenis dan kode pakan | Menunjukkan jenis serta kode pakan |
| Kandungan nutrisi | Informasi mengenai kandungan nutrisi pakan |
| Bahan pakan | Bahan yang digunakan dalam produk |
| Berat bersih | Jumlah atau berat bersih produk dalam kemasan |
| Nomor Pendaftaran Pakan (NPP) | Nomor pendaftaran sesuai ketentuan |
| Tanggal dan/atau kode produksi | Informasi yang menunjukkan waktu dan/atau identitas produksi |
Salah satu informasi yang penting diperhatikan adalah tanggal dan/atau kode produksi. Permentan menggunakan istilah “dan/atau”, sehingga pencantumannya perlu mengikuti ketentuan pendaftaran dan jenis pakan yang berlaku, bukan langsung diartikan bahwa setiap produk harus selalu mencantumkan keduanya secara bersamaan.
Dalam praktik produksi, kode produksi dapat digunakan untuk membedakan satu proses atau batch dengan produksi lainnya. Informasi ini juga membantu proses identifikasi dan penelusuran (traceability) apabila produsen perlu mengetahui kembali asal suatu produk atau batch tertentu.
Contoh pencantumannya dapat berupa:
Tanggal Produksi: 28/09/2026
Kode Produksi: BATCH A0928
Format tersebut hanya merupakan contoh penerapan. Permentan tidak menetapkan bahwa format kode produksi harus ditulis persis seperti contoh di atas.
Apakah Pakan Ternak Wajib Mencantumkan Kode Produksi?

Berdasarkan Permentan Nomor 34 Tahun 2025, dalam persyaratan contoh label pakan terdapat informasi “tanggal dan/atau kode produksi”. Artinya, tanggal dan/atau kode produksi menjadi salah satu informasi yang perlu diperhatikan pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan label dan pendaftaran pakan.
Kode produksi sendiri berfungsi sebagai identitas untuk membedakan satu proses atau batch produksi dengan produksi lainnya. Informasi ini dapat membantu produsen dalam ketertelusuran (traceability), pengawasan kualitas, serta penelusuran produk apabila ditemukan masalah pada batch tertentu.
Sebagai contoh, informasi produksi pada kemasan dapat ditulis seperti berikut:
PROD : 28 SEP 2026
BATCH : F260928A
LINE : 02
Melalui kode tersebut, produsen dapat menghubungkan produk dengan informasi internal seperti waktu produksi, batch, atau line yang digunakan. Hal ini dapat mempermudah proses pemeriksaan apabila suatu saat diperlukan penelusuran kembali.
Namun, format di atas hanya contoh penerapan dan bukan format yang diwajibkan dalam Permentan Nomor 34 Tahun 2025. Peraturan tersebut mencantumkan informasi “tanggal dan/atau kode produksi”, tetapi tidak menetapkan bahwa kode harus menggunakan susunan seperti contoh di atas.
Apakah Pakan Ternak Wajib Mencantumkan Expired Date?

Dalam bagian aturan label pakan pada Permentan Nomor 34 Tahun 2025, informasi yang disebutkan adalah tanggal dan/atau kode produksi. Pada bagian ini, tidak disebutkan secara khusus bahwa setiap pakan wajib mencantumkan expired date atau tanggal kedaluwarsa.
Perlu dibedakan karena ketiganya memiliki fungsi yang berbeda:
- Tanggal produksi menunjukkan kapan pakan dibuat.
- Kode produksi digunakan untuk mengenali batch atau proses produksi tertentu.
- Expired date menunjukkan batas masa simpan atau penggunaan produk.
Ketentuan expired date pada produk hewan juga tidak bisa langsung diterapkan pada pakan. Dalam bagian produk hewan, Permentan memang mencantumkan keterangan kedaluwarsa sebagai salah satu informasi label.
Karena itu, produsen pakan sebaiknya memastikan kembali informasi yang perlu dicantumkan sesuai jenis produk dan ketentuan pendaftaran pakan yang berlaku.
Bagaimana Ketentuan Label Pakan agar Mudah Dibaca?

Selain informasi yang dicantumkan, kondisi dan penempatan label pakan juga perlu diperhatikan. Berdasarkan Permentan Nomor 34 Tahun 2025, label pakan yang diedarkan harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu:
- Tidak mudah rusak.
- Mudah dibaca.
- Menggunakan Bahasa Indonesia.
- Ditempatkan pada bagian kemasan yang mudah dilihat.
Ketentuan tersebut penting agar informasi pada kemasan dapat diketahui dengan jelas. Namun, dalam praktik produksi, pencantuman informasi seperti tanggal dan kode produksi juga memiliki tantangan tersendiri.
Misalnya, hasil cetak bisa terlihat buram, kode sulit dibaca, tinta kurang menempel pada material karung, atau posisi cetak tidak konsisten. Kondisi lingkungan produksi seperti debu serta kecepatan production line juga dapat memengaruhi proses pencetakan.
Karena itu, metode pencetakan tanggal dan kode produksi perlu disesuaikan dengan material kemasan dan kondisi produksi agar informasi dapat tercetak dengan jelas dan mudah dibaca.
Bagaimana Cara Mencetak Tanggal dan Kode Produksi pada Karung Pakan?
Tanggal dan kode produksi termasuk informasi yang dapat berubah mengikuti proses atau batch produksi. Karena itu, informasi tersebut dapat dicetak saat proses produksi atau pengemasan menggunakan mesin coding.
Pemilihan mesin coding perlu disesuaikan dengan beberapa faktor, seperti material kemasan, ukuran kode, kecepatan produksi, posisi area cetak, dan sistem produksi yang digunakan.
Gressler menyediakan beberapa pilihan teknologi coding yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan produksi pakan.
DOD Large Character untuk Karung Pakan

Untuk kemasan pakan seperti karung, woven sack, dan paper sack, DOD (Drop on Demand) Large Character Printer dapat menjadi salah satu pilihan utama.
Teknologi ini dirancang untuk mencetak karakter berukuran besar sehingga kode lebih mudah terlihat pada kemasan berukuran besar seperti karung pakan.
DOD dapat digunakan untuk mencetak informasi seperti:
PROD : 28 SEP 2026
BATCH : F260928A
LINE : 02
Ukuran karakter dan jenis tinta tetap perlu disesuaikan dengan material karung. Karena karakteristik permukaan woven sack, paper sack, atau material lainnya dapat berbeda, sample print pada kemasan asli sebaiknya dilakukan terlebih dahulu untuk memastikan hasil cetaknya sesuai.
CIJ untuk Production Line Otomatis

Untuk pabrik pakan dengan production line otomatis, CIJ (Continuous Inkjet Printer) dapat digunakan untuk mencetak variable data tanpa perlu menghentikan pergerakan produk.
Informasi yang dapat dicetak antara lain tanggal produksi, batch number, lot number, kode produksi, dan kode internal lainnya.
CIJ cocok untuk kebutuhan produksi yang membutuhkan pencetakan secara terus-menerus dan terintegrasi dengan conveyor atau packaging line.
TIJ dan TTO untuk Jenis Kemasan Tertentu

Selain karung, produk pakan dapat menggunakan jenis kemasan lain. Teknologi coding yang digunakan pun dapat berbeda.
TIJ (Thermal Inkjet Printer) dapat dipertimbangkan untuk mencetak pada karton atau permukaan lain yang sesuai dengan jenis tinta yang digunakan. Teknologi ini cocok ketika dibutuhkan hasil cetak yang rapi untuk tanggal, kode produksi, barcode, atau variable data lainnya.
Sementara itu, TTO (Thermal Transfer Overprinter) lebih sesuai untuk flexible film pada packaging line. Teknologi ini dapat digunakan ketika informasi produksi perlu dicetak pada film selama proses pengemasan.
Handheld Inkjet untuk Coding Manual

Untuk produsen yang belum menggunakan line otomatis atau membutuhkan sistem yang lebih fleksibel, Handheld Inkjet Printer dapat menjadi alternatif.
Printer dibawa langsung oleh operator dan digunakan untuk mencetak pada kemasan satu per satu. Karena tidak membutuhkan instalasi pada conveyor, handheld dapat digunakan untuk produksi skala kecil, pencetakan manual, atau kebutuhan coding di beberapa titik produksi.
Namun, untuk volume produksi yang tinggi, perlu dipertimbangkan kembali apakah metode manual masih efisien dibandingkan sistem coding otomatis.
Mesin Coding Mana yang Cocok untuk Pabrik Pakan?
Pemilihan mesin coding untuk pabrik pakan tidak hanya ditentukan oleh informasi yang ingin dicetak. Produsen juga perlu mempertimbangkan material kemasan, kecepatan production line, ukuran kode, metode produksi, hingga kondisi lingkungan pabrik.
Berikut gambaran sederhananya:
| Mesin Coding | Material | Kecepatan Line | Ukuran Kode | Metode Produksi | Environment |
|---|---|---|---|---|---|
| DOD Large Character | Karung, woven sack, paper sack, karton | Menengah–tinggi | Besar | Otomatis / terintegrasi line | Cocok untuk kebutuhan coding kemasan industri |
| CIJ | Plastik, karung tertentu, karton, dan material lain sesuai tinta | Tinggi | Kecil–menengah | Production line otomatis | Dapat digunakan pada lingkungan produksi sesuai konfigurasi mesin dan tinta |
| Handheld Inkjet | Karung, karton, plastik, dan permukaan sesuai tinta | Bergantung operator | Kecil–besar, tergantung tipe printer | Manual | Fleksibel untuk area produksi tanpa line otomatis |
| TIJ | Karton dan permukaan yang sesuai dengan tinta | Menengah–tinggi | Kecil–menengah | Manual atau terintegrasi line | Lebih ideal pada area dan posisi cetak yang terkontrol |
| TTO | Flexible film | Menengah–tinggi | Kecil–menengah | Terintegrasi packaging line | Digunakan pada mesin packaging yang kompatibel |
Untuk karung pakan dengan kebutuhan tulisan berukuran besar, DOD Large Character dapat menjadi pilihan yang dipertimbangkan. Sementara itu, pabrik dengan line otomatis berkecepatan tinggi dapat mempertimbangkan CIJ untuk mencetak tanggal, batch, lot, dan variable code lainnya.
Kesimpulan
Berdasarkan Permentan Nomor 34 Tahun 2025, tanggal dan/atau kode produksi menjadi salah satu informasi yang perlu diperhatikan dalam ketentuan label dan pendaftaran pakan. Informasi tersebut membantu produsen dalam mengidentifikasi dan menelusuri produk berdasarkan proses atau batch produksinya.
Selain mencantumkan informasi yang sesuai, label pakan juga perlu mudah dibaca, tidak mudah rusak, dan ditempatkan pada bagian yang mudah dilihat. Karena itu, proses pencetakan kode perlu disesuaikan dengan material kemasan dan kondisi produksi.
Untuk kebutuhan coding, produsen dapat mempertimbangkan DOD Large Character, CIJ, Handheld Inkjet, TIJ, atau TTO sesuai jenis kemasan dan production line. Khusus untuk karung pakan dengan kebutuhan karakter berukuran besar, DOD Large Character dapat menjadi salah satu pilihan yang dipertimbangkan.
FAQ
1. Apakah pakan ternak wajib mencantumkan kode produksi?
Dalam ketentuan label pakan pada Permentan Nomor 34 Tahun 2025, terdapat informasi “tanggal dan/atau kode produksi”. Karena menggunakan istilah dan/atau, ketentuannya tidak sebaiknya diartikan bahwa setiap produk selalu harus mencantumkan keduanya secara bersamaan.
2. Apa fungsi kode produksi pada pakan ternak?
Kode produksi membantu produsen mengidentifikasi dan menelusuri batch produksi. Informasi ini berguna untuk traceability, pengawasan kualitas, dan penelusuran produk apabila ditemukan masalah pada batch tertentu.
3. Apakah kode produksi sama dengan tanggal produksi?
Tidak. Tanggal produksi menunjukkan kapan produk dibuat, sedangkan kode produksi digunakan untuk mengidentifikasi proses atau batch produksi tertentu.
4. Apakah pakan ternak wajib mencantumkan expired date?
Pada bagian ketentuan label pakan yang dibahas dalam artikel ini, informasi yang disebutkan adalah tanggal dan/atau kode produksi. Tidak disebutkan secara khusus bahwa setiap pakan wajib mencantumkan expired date. Ketentuan expired date pada produk hewan tidak dapat langsung dianggap berlaku sama untuk pakan.
5. Apakah ada format khusus untuk kode produksi pakan?
Dalam ketentuan yang dibahas, tidak ditetapkan format kode produksi tertentu. Produsen dapat memiliki sistem pengkodean sesuai kebutuhan internal, misalnya untuk menunjukkan batch, waktu produksi, atau line produksi.
6. Mesin apa yang cocok untuk mencetak kode produksi pada karung pakan?
Untuk karung, woven sack, atau paper sack dengan kebutuhan karakter berukuran besar, DOD Large Character Printer dapat dipertimbangkan. Untuk production line otomatis, CIJ dapat digunakan untuk mencetak variable data seperti tanggal, batch, lot, dan kode produksi.
7. Apakah kode produksi pakan harus dicetak menggunakan mesin coding?
Peraturan yang dibahas dalam artikel ini mengatur informasi pada label, bukan mewajibkan penggunaan jenis mesin coding tertentu. Pemilihan metode pencetakan dapat disesuaikan dengan material kemasan, volume produksi, ukuran kode, dan sistem produksi yang digunakan.
8. Bagaimana memilih mesin coding untuk pabrik pakan?
Pertimbangkan material kemasan, ukuran kode, kecepatan production line, metode produksi, posisi cetak, dan kondisi lingkungan pabrik. Untuk memastikan kesesuaiannya, sample print menggunakan kemasan asli dapat dilakukan sebelum menentukan teknologi coding.



