Cara mengurus PIRT untuk produk makanan dapat dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan aplikasi SPP-IRT BPOM. Prosesnya dimulai dari pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), pengisian informasi produk makanan, pemenuhan persyaratan awal, hingga penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Bagi produsen makanan rumahan yang ingin memasarkan produk dalam kemasan, memahami persyaratan legalitas pangan menjadi langkah penting sebelum produk diedarkan. Namun, tidak semua makanan dapat menggunakan izin PIRT karena terdapat ketentuan mengenai jenis produk, proses pengolahan, dan kondisi penyimpanannya.
Lantas, apa saja syarat mengurus PIRT untuk produk makanan, berapa biaya yang diperlukan, dan bagaimana cara mendaftar PIRT secara online? Simak panduan lengkap berikut untuk memahami tahapan pengajuan serta kewajiban setelah sertifikat diterbitkan.
Apa Itu PIRT dan Apa Fungsinya untuk Produk Makanan?

PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah istilah yang umum digunakan untuk menyebut produk pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga. Dalam perizinan pangan, istilah resminya adalah SPP-IRT (Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga), yaitu sertifikat yang diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi persyaratan untuk memproduksi dan mengedarkan pangan olahan tertentu.
Meskipun sering digunakan secara bergantian, PIRT, SPP-IRT, dan nomor PIRT memiliki pengertian berbeda:
- PIRT: Istilah umum yang merujuk pada pangan produksi industri rumah tangga.
- SPP-IRT: Sertifikat resmi sebagai bukti pemenuhan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Nomor PIRT: Nomor identifikasi yang tercantum pada sertifikat dan digunakan pada label produk makanan.
SPP-IRT berfungsi mendukung legalitas peredaran produk, penerapan standar keamanan pangan, serta identifikasi produsen melalui informasi pada kemasan.
Namun, memiliki SPP-IRT bukan berarti produk makanan sepenuhnya bebas dari risiko keamanan pangan. Produsen tetap wajib menjaga kebersihan fasilitas, keamanan bahan baku, proses produksi, dan kesesuaian label selama produk diproduksi serta diedarkan.
Baca juga: NIB, PIRT, dan BPOM: Apa Bedanya untuk Usaha Makanan?
Siapa Saja yang Bisa Mengajukan Izin PIRT?
Izin PIRT atau SPP-IRT dapat diajukan oleh pelaku usaha industri rumah tangga pangan (IRTP) yang memproduksi makanan olahan tertentu dan memenuhi persyaratan keamanan pangan. Perizinan ini ditujukan bagi usaha dengan karakteristik produksi rumah tangga, bukan berdasarkan skala usaha semata.
Persyaratan Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga

Untuk mengajukan SPP-IRT, pelaku usaha perlu memenuhi beberapa kriteria berikut:
- Lokasi produksi: Kegiatan pengolahan pangan dilakukan di tempat yang menyatu dengan tempat tinggal.
- Peralatan produksi: Menggunakan peralatan manual hingga semiotomatis sesuai karakteristik industri rumah tangga.
- Jenis produk: Menghasilkan pangan olahan yang termasuk kategori yang diperbolehkan memperoleh SPP-IRT.
- Legalitas usaha: Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI yang sesuai melalui sistem OSS.
- Keamanan pangan: Bersedia memenuhi komitmen keamanan pangan, termasuk penerapan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT).
Apakah UMKM dan Usaha Makanan Rumahan Bisa Mengurus PIRT?
Ya, UMKM dan usaha makanan rumahan dapat mengajukan SPP-IRT apabila memenuhi kriteria jenis pangan, lokasi produksi, dan persyaratan lainnya.
Namun, status UMKM tidak otomatis membuat semua produk memenuhi syarat PIRT. Produk tertentu, seperti susu UHT dan pangan steril komersial, memerlukan izin edar BPOM MD meskipun diproduksi oleh usaha berskala kecil.
Produk Makanan Apa Saja yang Bisa Menggunakan PIRT?
Produk makanan yang bisa menggunakan izin PIRT adalah pangan olahan tertentu yang diproduksi oleh industri rumah tangga, dapat disimpan pada suhu ruang, dan memiliki masa simpan minimal tujuh hari. Jenis produk juga harus sesuai dengan daftar pangan yang diperbolehkan dalam Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024.
Contoh Produk Makanan yang Bisa Didaftarkan PIRT

Beberapa contoh makanan yang berpotensi memperoleh SPP-IRT antara lain:
- Keripik dan kerupuk: Keripik singkong, keripik tempe, dan kerupuk kering.
- Kue kering: Kukis, nastar, dan biskuit rumahan.
- Kacang olahan: Kacang goreng dan kacang panggang.
- Produk pangan kering lainnya: Bumbu kering, rempah bubuk, dan makanan ringan sejenis.
Produk tersebut tetap harus memenuhi persyaratan komposisi, proses produksi, pengemasan, dan masa simpan sesuai kategori pangan yang berlaku.
Produk Makanan yang Tidak Bisa Menggunakan PIRT
Berdasarkan ketentuan BPOM, beberapa produk tidak dapat didaftarkan melalui SPP-IRT, seperti air minum dalam kemasan (AMDK), pangan steril komersial tertentu, makanan yang memerlukan penyimpanan dingin, serta pangan dengan klaim kesehatan atau gizi tertentu.
Berikut contoh perbandingan jenis produk dan kemungkinan jalur perizinannya:
| Jenis Produk | Contoh | Jalur Perizinan |
|---|---|---|
| Makanan ringan kering | Keripik, kerupuk | SPP-IRT* |
| Kue kering | Kukis, nastar | SPP-IRT* |
| Kacang olahan | Kacang panggang | SPP-IRT* |
| Air minum kemasan | Air mineral botol | BPOM MD |
| Pangan steril komersial | Sarden kaleng | BPOM MD |
| Makanan beku | Nugget, bakso beku | BPOM MD** |
Apakah Frozen Food Bisa Menggunakan PIRT?
Tidak. Frozen food yang memerlukan penyimpanan dan distribusi dengan rantai dingin tidak memenuhi kriteria SPP-IRT. Produk tersebut umumnya memerlukan izin edar BPOM MD apabila termasuk kategori pangan olahan kemasan yang wajib diregistrasi.
Namun, pangan beku dengan masa simpan kurang dari tujuh hari atau yang dijual sebagai pangan siap saji perlu dinilai berdasarkan ketentuan pengecualian yang berlaku.
Catatan: Tanda () menunjukkan produk harus memenuhi kategori dan persyaratan SPP-IRT. Tanda (**) menunjukkan jalur yang umumnya berlaku untuk pangan beku kemasan eceran yang wajib memiliki izin edar. Contoh pada tabel bukan penetapan izin otomatis untuk setiap produk.*
Apa Perbedaan PIRT dan BPOM MD?
Perbedaan PIRT dan BPOM MD terletak pada jenis produk, skala dan karakteristik produksi, persyaratan keamanan pangan, serta lembaga penerbitnya. SPP-IRT diperuntukkan bagi pangan olahan tertentu yang diproduksi industri rumah tangga, sedangkan BPOM MD merupakan izin edar untuk pangan olahan produksi dalam negeri yang wajib didaftarkan ke BPOM.
Berikut perbandingan PIRT dan BPOM MD:
| Aspek | SPP-IRT | BPOM MD |
|---|---|---|
| Sasaran | Industri rumah tangga pangan yang memenuhi kriteria | Produsen pangan olahan dalam negeri yang wajib registrasi BPOM |
| Jenis produk | Kategori pangan tertentu, seperti keripik dan kue kering | Pangan olahan sesuai ketentuan registrasi BPOM MD |
| Pengajuan | OSS dan aplikasi SPP-IRT BPOM | OSS dan e-Reg RBA BPOM |
| Persyaratan produksi | CPPB-IRT dan pemenuhan komitmen keamanan pangan | CPPOB dan persyaratan registrasi sesuai kategori produk |
| Penerbitan | Bupati/wali kota melalui sistem terintegrasi | BPOM |
Perlu diketahui bahwa tidak semua produk UMKM dapat menggunakan SPP-IRT. Misalnya, usaha kecil yang memproduksi susu UHT atau air minum dalam kemasan (AMDK) tetap memerlukan izin edar BPOM MD karena karakteristik produknya tidak termasuk cakupan PIRT.
Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memeriksa kategori pangan dan proses produksinya sebelum menentukan jenis perizinan.
Untuk memahami persyaratan dan tahapan registrasinya, baca juga panduan Cara Mengurus Izin BPOM untuk Produk Makanan.
Apa Saja Syarat Mengurus PIRT untuk Produk Makanan?

Syarat mengurus PIRT untuk produk makanan meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), data produk, rancangan label kemasan, dan surat pernyataan pemenuhan komitmen keamanan pangan. Persyaratan ini mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan SPP-IRT.
Persyaratan Legalitas Usaha
Sebelum mengajukan SPP-IRT, pelaku usaha perlu menyiapkan:
- NIB: Diperoleh melalui sistem OSS sebagai identitas legal usaha.
- KBLI: Harus sesuai dengan kegiatan produksi pangan yang didaftarkan.
- Lokasi usaha: Alamat produksi sesuai dengan lokasi industri rumah tangga pangan.
- Data penanggung jawab: Identitas pemilik atau penanggung jawab usaha beserta informasi kontak.
Persyaratan Dokumen Produk Makanan
Pelaku usaha perlu melengkapi informasi produk, meliputi:
- Nama produk dan jenis pangan olahan.
- Komposisi bahan serta proses pembuatan.
- Masa simpan dan kondisi penyimpanan.
- Jenis kemasan dan berat bersih.
- Rancangan label yang memuat informasi produk sesuai ketentuan.
Selain itu, pemohon wajib menyampaikan surat pernyataan komitmen melalui aplikasi SPP-IRT.
Persyaratan Tempat Produksi Makanan
Tempat produksi harus memenuhi standar Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT), meliputi kebersihan fasilitas, sanitasi, keamanan bahan baku, dan penggunaan peralatan yang sesuai.
Berikut checklist persyaratan berdasarkan tahapan pengurusan:
| Persyaratan | Tahapan |
|---|---|
| NIB dan KBLI yang sesuai | Saat pendaftaran |
| Data produk dan rancangan label | Saat pendaftaran |
| Pernyataan pemenuhan komitmen | Saat pendaftaran |
| Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) | Setelah sertifikat terbit |
| Pemeriksaan sarana dan penerapan CPPB-IRT | Setelah sertifikat terbit |
| Pemeriksaan kesesuaian label dan keamanan pangan | Setelah sertifikat terbit |
Perlu diperhatikan, pemenuhan komitmen wajib dilakukan dalam waktu tiga bulan setelah SPP-IRT diterbitkan. Pelaku usaha dapat berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk mengikuti penyuluhan dan pemeriksaan sarana produksi.
Bagaimana Cara Mengurus PIRT untuk Produk Makanan Secara Online?

Cara mengurus PIRT untuk produk makanan secara online dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan aplikasi SPP-IRT BPOM. Prosesnya dimulai dari pembuatan NIB, pengajuan perizinan, pengisian data produk, hingga penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Berikut delapan langkah pendaftaran PIRT makanan secara online:
1. Membuat NIB Melalui Sistem OSS
Kunjungi situs oss.go.id dan daftar sebagai pelaku usaha apabila belum memiliki akun. Lengkapi identitas pemilik usaha, alamat produksi, dan informasi kegiatan usaha untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB menjadi persyaratan utama sebelum mengajukan SPP-IRT.
2. Memilih KBLI yang Sesuai dengan Produk Makanan
Pastikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai dengan kegiatan produksi makanan yang dijalankan.
Pemilihan KBLI penting karena tidak semua kegiatan usaha menyediakan pilihan pengajuan SPP-IRT melalui OSS. Periksa daftar KBLI yang memenuhi persyaratan pada situs resmi BPOM.
3. Mengajukan Perizinan PB-UMKU SPP-IRT
Setelah NIB diterbitkan, masuk ke sistem OSS dan ajukan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU).
Pilih layanan SPP-IRT, kemudian lanjutkan melalui tautan pemenuhan yang tersedia pada OSS. Sistem akan mengarahkan pemohon ke aplikasi SPP-IRT BPOM.
4. Mengakses dan Melengkapi Akun Aplikasi SPP-IRT BPOM
Akses sppirt.pom.go.id melalui pengajuan OSS. Bagi pengguna baru, lengkapi data perusahaan, NIB, alamat produksi, email, dan nomor WhatsApp aktif.
Lakukan aktivasi akun melalui tautan yang dikirimkan. Username aplikasi SPP-IRT menggunakan NIB, sedangkan kata sandinya berbeda dari akun OSS.
5. Mengisi Informasi Produk Makanan
Pada aplikasi SPP-IRT, pilih menu Permohonan PIRT, kemudian Usulan Baru.
Isi informasi produk secara lengkap, meliputi:
- Nama dan kategori pangan olahan.
- Komposisi bahan dan cara pembuatan.
- Masa simpan dan kondisi penyimpanan.
- Jenis kemasan dan berat bersih.
- Informasi produsen dan lokasi produksi.
Pastikan seluruh data sesuai dengan produk yang sebenarnya diproduksi.
6. Mengunggah Rancangan Label dan Pernyataan Komitmen
Unggah rancangan label kemasan yang mencantumkan informasi sesuai ketentuan pelabelan pangan.
Pelaku usaha juga perlu mengunggah pernyataan komitmen yang telah ditandatangani, sebagai kesediaan memenuhi persyaratan keamanan pangan, penyuluhan, dan standar produksi.
7. Memeriksa Hasil Validasi dan Penerbitan SPP-IRT
Sistem akan memeriksa kesesuaian kategori pangan dan kelengkapan informasi label.
Apabila persyaratan awal terpenuhi, SPP-IRT dapat diterbitkan melalui sistem. Jika pengajuan ditangguhkan, periksa keterangan perbaikan dan lakukan konsultasi dengan instansi terkait.
8. Mengunduh Sertifikat dan Memastikan Sinkronisasi dengan OSS
Setelah sertifikat diterbitkan, buka menu P-IRT Terbit, pilih Aksi, kemudian Unduh Sertifikat Final.
Pastikan status sertifikat telah tersinkronisasi dengan OSS. Jika belum, gunakan fitur sinkronisasi yang tersedia pada menu PIRT Terbit.
Apa yang Harus Dilakukan Setelah Nomor PIRT Terbit?
Setelah nomor PIRT atau SPP-IRT diterbitkan, pelaku usaha wajib memenuhi komitmen keamanan pangan sesuai Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024. Meskipun sertifikat sudah terbit, produsen tetap harus menyelesaikan sejumlah persyaratan untuk memastikan produk makanan memenuhi standar keamanan dan mutu.
Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)
Pemilik atau penanggung jawab usaha wajib mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) melalui Dinas Kesehatan kabupaten/kota atau lembaga yang ditunjuk. Materinya mencakup keamanan pangan, proses pengolahan, penggunaan bahan tambahan pangan, serta penerapan standar produksi yang baik.
Memenuhi Standar CPPB-IRT dan Pemeriksaan Sarana
Produsen wajib menerapkan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT), termasuk kebersihan fasilitas, sanitasi, pengendalian bahan baku, dan peralatan produksi.
Dinas Kesehatan akan melakukan pemeriksaan sarana untuk memastikan fasilitas memenuhi persyaratan dengan hasil pemeriksaan Level I atau II.
Memastikan Label Kemasan Sesuai Ketentuan

Label produk harus memuat informasi yang dipersyaratkan, seperti nama pangan, komposisi, berat bersih, identitas produsen, nomor PIRT, kode produksi, dan tanggal kedaluwarsa. Informasi tersebut harus benar, mudah dibaca, serta sesuai dengan ketentuan pelabelan pangan.
Menyelesaikan Komitmen dalam Batas Waktu yang Ditentukan
Pemenuhan komitmen wajib diselesaikan paling lambat tiga bulan sejak SPP-IRT diterbitkan. Jika belum terpenuhi berdasarkan hasil pengawasan, pelaku usaha dapat memperoleh perpanjangan maksimal tiga bulan.
Apabila kewajiban tetap tidak dipenuhi, SPP-IRT dapat dibekukan. Pelaku usaha kemudian diberikan waktu hingga enam bulan sejak pembekuan untuk menyelesaikan komitmen. Jika masih belum terpenuhi, sertifikat dapat dibatalkan.
Berapa Biaya Mengurus PIRT untuk Produk Makanan?
Biaya mengurus PIRT untuk produk makanan adalah gratis atau Rp0 apabila dilakukan melalui layanan resmi OSS yang terintegrasi dengan aplikasi SPP-IRT BPOM. Pelaku usaha tidak dikenakan biaya pendaftaran maupun penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Namun, meskipun pendaftarannya gratis, produsen makanan tetap perlu mempersiapkan anggaran untuk memenuhi persyaratan usaha, antara lain:
- Pengemasan produk: Pembuatan desain label dan kemasan sesuai ketentuan.
- Perbaikan fasilitas produksi: Penyesuaian tempat produksi, sanitasi, dan peralatan untuk memenuhi standar CPPB-IRT.
- Pengujian produk: Pemeriksaan laboratorium apabila diperlukan berdasarkan karakteristik pangan.
- Kebutuhan administrasi: Persiapan dokumen dan kebutuhan pendukung lainnya.
Selain itu, pengurusan PIRT tidak wajib menggunakan jasa konsultan atau pihak ketiga. Pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran secara mandiri melalui sistem resmi pemerintah.
Dengan memahami perbedaan biaya pendaftaran dan biaya persiapan, produsen makanan dapat merencanakan anggaran secara lebih tepat tanpa mengeluarkan biaya yang tidak diperlukan.
Berapa Lama Proses Pembuatan PIRT Makanan?
Proses pembuatan PIRT makanan dapat berlangsung dalam satu hari kerja melalui sistem OSS yang terintegrasi dengan aplikasi SPP-IRT BPOM, apabila data produk dan persyaratan awal telah lengkap serta sesuai ketentuan. Namun, waktu tersebut merupakan estimasi penerbitan sertifikat, bukan keseluruhan proses pemenuhan persyaratan keamanan pangan.
Lama pengurusan PIRT juga dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
- Pembuatan NIB: Kelengkapan legalitas usaha dan kesesuaian KBLI.
- Dokumen produk: Kesiapan informasi komposisi, proses produksi, dan rancangan label kemasan.
- Kategori pangan: Kesesuaian jenis produk dengan daftar pangan yang diperbolehkan memperoleh SPP-IRT.
- Sinkronisasi sistem: Kelancaran integrasi data antara OSS dan aplikasi SPP-IRT BPOM.
Perlu diketahui bahwa setelah SPP-IRT diterbitkan, pelaku usaha memiliki waktu tiga bulan untuk memenuhi komitmen keamanan pangan, termasuk mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP), menerapkan standar CPPB-IRT, dan memenuhi ketentuan label.
Dengan menyiapkan dokumen dan memastikan kategori produk sejak awal, pelaku usaha dapat mengurangi risiko keterlambatan pendaftaran serta memperlancar proses pemenuhan komitmen.
Apa Penyebab Pengajuan PIRT Gagal atau Tidak Bisa Diproses?
Pengajuan PIRT makanan dapat gagal atau tertunda apabila data usaha, jenis produk, maupun dokumen persyaratan tidak sesuai dengan ketentuan BPOM. Kendala juga dapat terjadi akibat ketidaksesuaian informasi pada sistem OSS dan aplikasi SPP-IRT.
Berikut beberapa kendala yang perlu diperhatikan beserta penyebab dan langkah perbaikannya:
| Kendala | Penyebab | Tindakan Perbaikan |
|---|---|---|
| KBLI tidak sesuai | Kode KBLI pada NIB tidak sesuai dengan kegiatan produksi makanan. | Periksa dan sesuaikan KBLI melalui OSS berdasarkan jenis usaha. |
| Jenis produk tidak memenuhi kriteria | Produk termasuk kategori yang tidak diperbolehkan menggunakan SPP-IRT. | Periksa kategori pangan dan tentukan jalur perizinan yang sesuai, seperti BPOM MD. |
| Data NIB bermasalah | Identitas usaha, alamat produksi, atau data penanggung jawab tidak sesuai. | Perbarui dan pastikan kesesuaian data usaha melalui OSS. |
| Rancangan label belum sesuai | Informasi komposisi, berat bersih, atau keterangan produk belum memenuhi ketentuan. | Perbaiki rancangan label berdasarkan persyaratan pelabelan pangan. |
| Dokumen tidak lengkap | Informasi produk atau pernyataan komitmen belum dilengkapi. | Periksa kembali persyaratan dan lengkapi dokumen yang diperlukan. |
| Sinkronisasi sistem gagal | Data pengajuan belum tersinkronisasi antara OSS dan aplikasi SPP-IRT. | Periksa status pengajuan dan hubungi layanan bantuan resmi apabila kendala berlanjut. |
Untuk mengurangi risiko keterlambatan, pastikan seluruh data usaha dan produk telah diperiksa sebelum pengajuan. Apabila permohonan tidak dapat diproses, ikuti keterangan perbaikan pada sistem atau konsultasikan dengan Dinas Kesehatan setempat maupun layanan resmi BPOM.
Apa Saja Informasi yang Wajib Dicantumkan pada Label Makanan PIRT?
Label makanan PIRT wajib mencantumkan informasi produk yang jelas, benar, dan sesuai dengan ketentuan BPOM. Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 yang telah diubah terakhir melalui Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024, informasi pada label harus mudah dibaca, tidak menyesatkan, serta tidak mudah luntur atau rusak.
Informasi Produk dan Nomor PIRT pada Kemasan
Beberapa informasi yang perlu dicantumkan pada kemasan makanan PIRT meliputi:
- Nama produk dan daftar bahan atau komposisi.
- Berat bersih atau isi bersih.
- Nama dan alamat produsen.
- Nomor PIRT sesuai sertifikat yang diterbitkan.
- Keterangan halal bagi produk yang dipersyaratkan.
- Informasi alergen, asal bahan tertentu, dan keterangan tambahan sesuai kategori pangan.
Kode Produksi dan Tanggal Kedaluwarsa

Selain informasi produk, kemasan makanan PIRT wajib mencantumkan kode produksi dan tanggal kedaluwarsa.
Kode produksi berfungsi mengidentifikasi batch atau kelompok produksi sehingga memudahkan penelusuran produk (traceability) apabila ditemukan masalah kualitas.
Sementara itu, tanggal kedaluwarsa menunjukkan batas waktu produk mempertahankan mutu dan keamanannya sesuai kondisi penyimpanan yang ditentukan.
Nomor PIRT, kode produksi, dan tanggal kedaluwarsa memiliki fungsi berbeda sehingga tidak dapat saling menggantikan.
Bagaimana Memastikan Kode pada Kemasan Makanan Tetap Terbaca?
Pencetakan kode pada plastik, sachet, standing pouch, botol, dan karton memiliki tantangan berbeda. Permukaan licin, gesekan, kelembapan, serta kecepatan produksi dapat memengaruhi ketajaman dan ketahanan hasil cetak.
Produsen perlu memilih mesin coding dan tinta yang sesuai dengan material kemasan. Pengujian posisi cetak, daya rekat tinta, waktu pengeringan, serta konsistensi hasil cetak penting dilakukan agar kode tetap terbaca selama penyimpanan dan distribusi produk.
Bagaimana Cara Mengecek Nomor PIRT Makanan?

Cara mengecek nomor PIRT makanan dapat dilakukan secara online melalui fitur Cek SPPIRT pada situs resmi BPOM. Layanan ini membantu konsumen dan pelaku usaha memeriksa validitas produk pangan industri rumah tangga yang telah didaftarkan melalui sistem OSS.
Berikut langkah-langkah mengecek nomor PIRT makanan:
- Kunjungi situs resmi sppirt.pom.go.id/cek-sppirt.
- Pilih kriteria pencarian pada kolom Cari Berdasarkan.
- Masukkan nomor PIRT atau informasi produk sesuai pilihan pencarian yang tersedia.
- Klik tombol Cari untuk menampilkan hasil pencarian.
- Periksa detail produk, termasuk nomor PIRT, nama produk, dan identitas produsen apabila tersedia.
- Cocokkan informasi tersebut dengan keterangan yang tercantum pada kemasan makanan.
Perlu diketahui bahwa pengecekan nomor PIRT berbeda dengan nomor BPOM MD/ML. Produk SPP-IRT dapat diperiksa melalui sistem SPP-IRT, sedangkan produk dengan izin edar BPOM MD atau ML dapat ditelusuri melalui cekbpom.pom.go.id.
Apabila informasi tidak ditemukan atau tidak sesuai, hubungi layanan resmi BPOM atau Dinas Kesehatan setempat untuk memperoleh klarifikasi.
Berapa Lama Masa Berlaku PIRT dan Bagaimana Cara Memperpanjangnya?
Masa berlaku izin PIRT atau SPP-IRT adalah 5 tahun sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan BPOM. Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 Pasal 23, permohonan perpanjangan wajib diajukan paling lambat 1 bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir.
Perpanjangan dilakukan melalui sistem OSS yang terintegrasi dengan aplikasi SPP-IRT BPOM, dengan tahapan yang mengikuti prosedur pendaftaran SPP-IRT. Pelaku usaha perlu memastikan data perusahaan, informasi produk, dan dokumen pendukung tetap sesuai dengan ketentuan.
Namun, tidak semua perubahan data dapat dilakukan melalui perpanjangan. Produsen wajib mengajukan SPP-IRT baru apabila terdapat perubahan:
- Nama atau alamat industri rumah tangga pangan.
- Komposisi yang mengubah jenis produk atau varian rasa.
- Jenis kemasan produk makanan.
Perubahan data lainnya memerlukan persetujuan Dinas Kesehatan kabupaten/kota sesuai ketentuan.
Jika masa berlaku SPP-IRT telah berakhir, produk tidak boleh diedarkan sampai perizinannya kembali memenuhi ketentuan. Oleh karena itu, produsen sebaiknya memeriksa masa berlaku sertifikat secara berkala untuk menghindari gangguan distribusi.
Bagaimana Memastikan Kode Produksi dan Tanggal Kedaluwarsa Tercetak dengan Jelas?

Setelah memperoleh izin PIRT, produsen makanan perlu memastikan kode produksi dan tanggal kedaluwarsa tercetak dengan jelas pada kemasan. Informasi tersebut penting untuk identifikasi produk, penelusuran batch, dan pemenuhan ketentuan pelabelan pangan.
Untuk mendukung kebutuhan tersebut, Gressler menyediakan solusi industrial coding and marking, bukan jasa pengurusan izin PIRT. Pemilihan teknologi disesuaikan dengan material kemasan, volume produksi, dan karakteristik kode yang dicetak, seperti:
- TIJ Printer: Cocok untuk pencetakan kode pada karton, label, dan kemasan tertentu.
- CIJ Printer: Mendukung pencetakan pada botol plastik dan lini produksi berkecepatan tinggi.
- TTO Printer: Digunakan pada kemasan fleksibel, seperti plastik film dan sachet.
- Laser Marking: Menghasilkan penandaan tanpa tinta pada material yang kompatibel.
Sebagai contoh, mesin CIJ Gressler GC1600 telah digunakan di PT Priama Food untuk mencetak kode pada kemasan makanan ringan.
Melalui pemilihan tinta, pengujian material, dan dukungan teknis, Gressler membantu mengurangi risiko hasil cetak buram, kode mudah luntur, kesalahan tanggal kedaluwarsa, serta biaya operasional yang tidak efisien.
Kesimpulan
Cara mengurus PIRT untuk produk makanan dimulai dari memastikan jenis pangan memenuhi kriteria SPP-IRT, menyiapkan NIB, serta melakukan pendaftaran melalui sistem OSS yang terintegrasi dengan aplikasi SPP-IRT BPOM. Proses pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri dan gratis apabila seluruh persyaratan awal telah terpenuhi.
Namun, penerbitan SPP-IRT bukan akhir dari kewajiban produsen. Pelaku usaha tetap harus memenuhi komitmen keamanan pangan, menerapkan standar CPPB-IRT, serta memastikan informasi label sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
FAQ Seputar Cara Mengurus PIRT untuk Produk Makanan
1. Apakah Mengurus PIRT Makanan Bisa Dilakukan Sendiri?
Ya, pelaku usaha dapat mengurus PIRT makanan secara mandiri tanpa menggunakan jasa konsultan. Pendaftaran dilakukan melalui sistem OSS yang terintegrasi dengan aplikasi SPP-IRT BPOM. Pemohon perlu menyiapkan NIB, informasi produk, rancangan label kemasan, serta surat pernyataan pemenuhan komitmen keamanan pangan.
2. Apakah Membuat Izin PIRT Gratis?
Ya, pembuatan izin PIRT melalui layanan resmi pemerintah tidak dikenakan biaya pendaftaran atau penerbitan sertifikat. Namun, pelaku usaha tetap perlu menyiapkan anggaran untuk kebutuhan lain, seperti pembuatan label kemasan, penyesuaian fasilitas produksi, dan pengujian produk apabila diperlukan.
3. Apakah PIRT Bisa Diurus Secara Online Tanpa Datang ke Dinas Kesehatan?
Ya, pengajuan awal SPP-IRT dapat dilakukan secara online melalui OSS dan aplikasi SPP-IRT BPOM. Namun, setelah sertifikat diterbitkan, pelaku usaha tetap wajib memenuhi komitmen keamanan pangan, termasuk mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dan menjalani pemeriksaan sarana produksi oleh instansi terkait.
4. Apakah Usaha Makanan Rumahan Wajib Memiliki NIB Sebelum Mengurus PIRT?
Ya, Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi persyaratan utama untuk mengajukan SPP-IRT. Pelaku usaha harus terlebih dahulu mendaftarkan kegiatan usahanya melalui sistem OSS dan memastikan kode KBLI sesuai dengan jenis produksi makanan. Setelah NIB diterbitkan, pengajuan SPP-IRT dapat dilanjutkan melalui layanan PB-UMKU.
5. Apakah Frozen Food Bisa Menggunakan Izin PIRT?
Tidak, produk frozen food yang memerlukan penyimpanan dan distribusi dengan rantai dingin tidak termasuk kategori pangan yang dapat menggunakan SPP-IRT. Produk tersebut umumnya memerlukan izin edar BPOM MD apabila termasuk pangan olahan kemasan yang wajib diregistrasi. Penentuan perizinan tetap bergantung pada karakteristik produk dan ketentuan pengecualian yang berlaku.
6. Berapa Lama Nomor PIRT Diterbitkan?
Nomor PIRT dapat diterbitkan dalam satu hari kerja melalui sistem OSS dan aplikasi SPP-IRT apabila data serta persyaratan awal telah lengkap dan sesuai. Namun, pelaku usaha masih memiliki kewajiban memenuhi komitmen keamanan pangan dalam waktu tiga bulan setelah sertifikat diterbitkan.
7. Apakah Makanan yang Sudah Memiliki PIRT Boleh Dijual di Seluruh Indonesia?
Ya, produk makanan yang memiliki SPP-IRT dan memenuhi ketentuan yang berlaku dapat diedarkan ke berbagai wilayah Indonesia. Namun, produsen tetap harus menjaga keamanan pangan, memastikan label sesuai persyaratan, memenuhi komitmen setelah penerbitan sertifikat, serta memperhatikan masa berlaku SPP-IRT.
8. Apakah Satu Nomor PIRT Bisa Digunakan untuk Beberapa Produk Makanan?
Tidak, satu nomor PIRT tidak dapat digunakan secara bebas untuk berbagai produk makanan yang berbeda. SPP-IRT diterbitkan berdasarkan identitas dan informasi produk yang didaftarkan. Produk dengan perbedaan jenis pangan, varian rasa, atau jenis kemasan tertentu dapat memerlukan pengajuan SPP-IRT baru sesuai ketentuan BPOM.



