Pemerintah resmi melakukan penyesuaian jadwal wajib sertifikasi halal melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2026. Dalam aturan terbaru ini, sejumlah kategori produk mendapatkan perpanjangan waktu pemenuhan kewajiban sertifikasi halal hingga 17 Oktober 2028, termasuk produk makanan dan minuman dari usaha mikro dan kecil (UMK), kosmetik, serta obat bahan alam dan suplemen kesehatan.
Namun, penundaan sertifikasi halal 2028 tidak berlaku untuk semua pelaku usaha. Produsen makanan dan minuman skala menengah dan besar tetap mengikuti ketentuan yang telah berlaku sejak 18 Oktober 2024.
Lantas, produk apa saja yang wajib memiliki sertifikat halal pada 2028? Bagaimana jadwal terbaru berdasarkan jenis produk dan skala usaha? Simak penjelasan mengenai perubahan aturan, batas waktu sertifikasi halal, serta persiapan yang perlu dilakukan pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Apakah Sertifikasi Halal 2026 Diundur hingga 2028?

Ya, pemerintah resmi memperpanjang batas waktu sertifikasi halal dari 17 Oktober 2026 menjadi 17 Oktober 2028 untuk sejumlah kategori produk dan pelaku usaha. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Berdasarkan Pasal 160 dan Pasal 161, penyesuaian jadwal wajib halal 2028 berlaku untuk beberapa kategori, antara lain produk makanan dan minuman dari usaha mikro dan kecil (UMK), kosmetik, obat bahan alam, suplemen kesehatan, serta sejumlah produk kimiawi dan barang gunaan.
Namun, penundaan sertifikasi halal tidak berlaku untuk seluruh pelaku usaha. Produsen makanan dan minuman skala menengah dan besar tetap wajib mengikuti ketentuan sertifikasi halal yang telah berlaku sejak 18 Oktober 2024.
Menurut Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), perubahan jadwal ini mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha, kapasitas lembaga pemeriksa halal, ketersediaan auditor, serta infrastruktur pendukung sertifikasi halal.
Meski mendapat tambahan waktu, pelaku usaha tetap perlu mempersiapkan pemenuhan persyaratan halal, mulai dari bahan baku, proses produksi, dokumentasi, hingga sistem ketertelusuran produk (traceability). Dengan demikian, penyesuaian jadwal tersebut bukan berarti kewajiban sertifikasi halal dihapuskan.
Apa Isi PP No. 40 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Halal?

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2026 mengatur perubahan jadwal pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia, khususnya bagi sejumlah kategori produk yang mendapatkan perpanjangan waktu hingga 17 Oktober 2028. Peraturan ini ditetapkan pada 14 Oktober 2026 sebagai perubahan atas PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Berdasarkan aturan tersebut, terdapat dua pasal utama yang mengalami perubahan, yaitu:
- Pasal 160: Mengatur penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan berdasarkan skala usaha serta asal produk.
- Pasal 161: Mengatur jadwal sertifikasi halal untuk kelompok produk lainnya, seperti obat-obatan, kosmetik, produk kimiawi, barang gunaan, serta alat kesehatan sesuai kategorinya.
Salah satu perubahan penting adalah perpanjangan waktu sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK) di sektor makanan dan minuman hingga 17 Oktober 2028. Penyesuaian juga berlaku untuk produk kosmetik, obat bahan alam, suplemen kesehatan, serta kategori produk tertentu lainnya.
Sementara itu, kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman dari usaha menengah dan besar tidak mengalami penundaan baru karena telah berlaku sejak 18 Oktober 2024.
PP No. 40 Tahun 2026 tidak menghapus kewajiban sertifikasi halal, melainkan menyesuaikan jadwal penerapannya dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha dan penyelenggaraan jaminan produk halal. Oleh karena itu, produsen tetap perlu mempersiapkan bahan baku, proses produksi, dokumentasi, dan sistem jaminan produk halal sesuai ketentuan yang berlaku.
Produk Apa Saja yang Wajib Sertifikasi Halal pada 2028?
Berdasarkan PP Nomor 40 Tahun 2026, terdapat sejumlah kategori produk yang mendapatkan perpanjangan masa penahapan sertifikasi halal hingga 17 Oktober 2028. Kategori tersebut meliputi makanan dan minuman dari usaha mikro dan kecil (UMK), kosmetik, obat bahan alam, suplemen kesehatan, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta beberapa jenis barang gunaan.
Perubahan jadwal ini diatur dalam Pasal 160 dan Pasal 161 sebagai bagian dari penyesuaian kewajiban sertifikasi halal berdasarkan jenis produk, skala usaha, dan asal produk. Berikut penjelasan masing-masing kategori yang terdampak.
Makanan dan Minuman dari Usaha Mikro dan Kecil

Produk makanan dan minuman yang diproduksi oleh usaha mikro dan kecil (UMK) mendapatkan perpanjangan masa penahapan sertifikasi halal hingga 17 Oktober 2028. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 160 ayat (2) PP Nomor 40 Tahun 2026.
Kategori tersebut mencakup berbagai produk makanan dan minuman olahan yang dihasilkan UMK, seperti makanan ringan, kue, minuman kemasan, produk olahan daging, dan makanan siap konsumsi. Hasil sembelihan serta jasa penyembelihan dari pelaku UMK juga termasuk dalam penyesuaian jadwal tersebut.
Namun, perpanjangan waktu ini tidak berlaku bagi seluruh produsen makanan dan minuman. Pelaku usaha skala menengah dan besar tetap mengikuti kewajiban sertifikasi halal yang telah berlaku sejak 18 Oktober 2024.
Selama masa penahapan, pelaku UMK perlu mempersiapkan bahan baku, proses pengolahan, kebersihan fasilitas, serta dokumentasi produksi untuk mendukung pemenuhan persyaratan sertifikasi halal.
Baca juga: Mesin Coding Industri untuk Label Pangan UMKM Sesuai BPOM
Produk Kosmetik dan Perawatan Tubuh

Produk kosmetik mendapatkan perpanjangan batas waktu sertifikasi halal hingga 17 Oktober 2028, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 ayat (1) huruf d PP Nomor 40 Tahun 2026.
Kategori kosmetik dapat mencakup produk perawatan kulit (skincare), seperti pelembap, serum, dan pembersih wajah, serta produk kecantikan seperti lipstik, bedak, dan berbagai produk perawatan tubuh yang termasuk dalam klasifikasi kosmetik.
Bagi produsen kosmetik, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan bahan yang digunakan, tetapi juga proses produksi dan pengelolaan produk sesuai persyaratan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Oleh karena itu, perusahaan perlu memperhatikan asal bahan baku, proses pengolahan, dokumentasi produksi, serta informasi pada kemasan. Pencantuman batch number dan kode produksi juga dapat membantu produsen menelusuri produk selama proses pengendalian kualitas.
Baca juga: Aturan BPOM Kedaluwarsa untuk Produk Kosmetik dan Skincare
Obat Bahan Alam dan Suplemen Kesehatan

Produk obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan termasuk kategori yang masa penahapan sertifikasi halalnya diperpanjang hingga 17 Oktober 2028 berdasarkan Pasal 161 ayat (1) huruf a PP Nomor 40 Tahun 2026.
Contoh produk dalam kelompok ini meliputi jamu, obat herbal, vitamin, suplemen mineral, dan produk kesehatan lainnya sesuai klasifikasi yang berlaku.
Bagi industri farmasi dan obat tradisional, persiapan sertifikasi halal perlu memperhatikan sumber bahan baku, bahan tambahan, serta proses pengolahan yang digunakan.
Selain itu, produsen juga perlu memastikan sistem dokumentasi dan ketertelusuran produk berjalan dengan baik. Informasi seperti nomor batch, tanggal produksi, dan tanggal kedaluwarsa dapat membantu proses identifikasi produk dan pengendalian kualitas.
Perlu diperhatikan bahwa tidak seluruh kategori obat memiliki tenggat sertifikasi halal pada 2028. Obat bebas dan obat bebas terbatas memiliki masa penahapan hingga 17 Oktober 2029, sedangkan obat keras selain psikotropika hingga 17 Oktober 2034.
Produk Kimiawi dan Barang Gunaan
Produk kimiawi, produk rekayasa genetik, dan sejumlah kategori barang gunaan juga mendapatkan perpanjangan masa penahapan sertifikasi halal hingga 17 Oktober 2028. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 161 ayat (1) huruf d, e, f, dan g PP Nomor 40 Tahun 2026.
Barang gunaan yang termasuk dalam ketentuan ini antara lain:
- Produk sandang, penutup kepala, dan aksesori.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Peralatan rumah tangga.
- Perlengkapan peribadatan bagi umat Islam.
- Alat tulis dan perlengkapan kantor.
- Alat kesehatan kelas risiko A.
Kewajiban sertifikasi halal pada kelompok tersebut mengikuti ketentuan mengenai jenis produk dan penggunaan bahan yang berlaku dalam sistem jaminan produk halal.
Namun, tidak semua barang gunaan memiliki batas waktu yang sama. Alat kesehatan kelas risiko B memiliki masa penahapan hingga 17 Oktober 2029, sedangkan kelas risiko C hingga 17 Oktober 2034.
Oleh sebab itu, produsen perlu memastikan klasifikasi produknya terlebih dahulu untuk mengetahui kewajiban dan batas waktu sertifikasi halal yang sesuai.
Makanan dan Minuman dari Luar Negeri

Kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri mulai berlaku pada 18 Oktober 2028. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 160 ayat (3) PP Nomor 40 Tahun 2026.
Berbeda dengan produk dalam negeri yang mendapatkan perpanjangan masa penahapan, penerapan kewajiban untuk produk luar negeri mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal antara Indonesia dan negara terkait.
Ketentuan tersebut berlaku bagi kategori produk yang tercakup dalam aturan, termasuk makanan dan minuman kemasan impor yang dipasarkan di Indonesia.
Meskipun penerapan kewajiban sertifikasi halal dijadwalkan mulai 18 Oktober 2028, pelaku usaha yang melakukan kegiatan impor tetap harus mengikuti peraturan lain yang berlaku, termasuk ketentuan kepabeanan, perdagangan, dan persyaratan produk impor.
Dengan demikian, importir maupun produsen luar negeri perlu mempersiapkan dokumen sertifikasi halal dan memastikan kesesuaian produk dengan persyaratan yang berlaku sebelum memasuki pasar Indonesia.
Bagaimana Jadwal Wajib Halal Terbaru Berdasarkan Jenis Produk?
Jadwal wajib sertifikasi halal terbaru di Indonesia terbagi menjadi beberapa tahapan, yaitu 2024, 2028, 2029, dan 2034, bergantung pada jenis produk, skala usaha, serta ketentuan yang berlaku. Pembagian ini mengacu pada PP Nomor 42 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah melalui PP Nomor 40 Tahun 2026.
Meskipun sejumlah kategori produk mendapatkan perpanjangan waktu hingga 17 Oktober 2028, terdapat pula produk yang kewajiban sertifikasi halalnya sudah berlaku sejak 18 Oktober 2024 maupun yang memiliki masa penahapan lebih panjang.
Berikut tabel jadwal sertifikasi halal terbaru berdasarkan jenis produk:
| Jenis Produk atau Kategori Usaha | Jadwal Wajib Halal |
|---|---|
| Makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dari usaha menengah dan besar | Berlaku sejak 18 Oktober 2024 |
| Makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dari usaha mikro dan kecil (UMK) | Penahapan hingga 17 Oktober 2028 |
| Jasa terkait makanan, minuman, dan hasil sembelihan selain jasa penyembelihan dari usaha menengah dan besar | Penahapan hingga 17 Oktober 2028 |
| Makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dari luar negeri | Mulai 18 Oktober 2028, dengan mempertimbangkan kerja sama pengakuan sertifikat halal |
| Kosmetik dan produk perawatan tubuh yang termasuk kategori kosmetik | Penahapan hingga 17 Oktober 2028 |
| Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan | Penahapan hingga 17 Oktober 2028 |
| Produk kimiawi dan produk rekayasa genetik | Penahapan hingga 17 Oktober 2028 |
| Barang gunaan tertentu, termasuk sandang, aksesori, peralatan rumah tangga, dan perlengkapan peribadatan | Penahapan hingga 17 Oktober 2028 |
| Alat kesehatan kelas risiko A | Penahapan hingga 17 Oktober 2028 |
| Obat bebas dan obat bebas terbatas | Penahapan hingga 17 Oktober 2029 |
| Alat kesehatan kelas risiko B | Penahapan hingga 17 Oktober 2029 |
| Obat keras, kecuali psikotropika | Penahapan hingga 17 Oktober 2034 |
| Alat kesehatan kelas risiko C | Penahapan hingga 17 Oktober 2034 |
Sumber: Pasal 160 dan Pasal 161 PP Nomor 42 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 40 Tahun 2026.
Perlu diperhatikan bahwa tanggal 17 Oktober menunjukkan akhir masa penahapan, sedangkan tanggal 18 Oktober 2028 menjadi awal pemberlakuan kewajiban untuk kategori produk luar negeri yang diatur dalam Pasal 160 ayat (3).
Selain itu, untuk produk obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang bahan bakunya belum bersumber dari bahan halal dan/atau proses pembuatannya belum halal, berlaku ketentuan khusus sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya perbedaan jadwal tersebut, pelaku usaha perlu memastikan kategori produk dan skala usahanya terlebih dahulu sebelum menentukan batas waktu sertifikasi halal. Perusahaan juga dapat mengajukan sertifikasi lebih awal tanpa harus menunggu berakhirnya masa penahapan.
Apakah Sertifikasi Halal Tetap Wajib untuk Perusahaan Besar?

Ya, sertifikasi halal tetap wajib bagi perusahaan besar yang memproduksi makanan, minuman, hasil sembelihan, dan menyediakan jasa penyembelihan. Berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2024 sebagaimana diubah melalui PP Nomor 40 Tahun 2026, kewajiban sertifikasi halal untuk kategori tersebut telah berlaku sejak 18 Oktober 2024.
Artinya, perpanjangan sertifikasi halal hingga 17 Oktober 2028 tidak berlaku bagi perusahaan menengah dan besar pada kategori tersebut. Penyesuaian jadwal dalam Pasal 160 terutama memberikan tambahan waktu bagi usaha mikro dan kecil (UMK), serta mengatur jadwal pemberlakuan untuk produk dari luar negeri.
Sebagai contoh, perusahaan besar yang memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK), makanan ringan, minuman olahan, atau produk makanan kemasan lainnya tetap harus memenuhi kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, untuk perusahaan besar yang bergerak di industri kosmetik, obat bahan alam, suplemen kesehatan, atau kategori produk lainnya, batas waktu sertifikasi halal mengikuti jadwal khusus berdasarkan jenis produknya sebagaimana diatur dalam Pasal 161.
Selain memiliki sertifikat halal, perusahaan juga perlu menjaga penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), termasuk pengendalian bahan baku, proses produksi, dokumentasi, dan ketertelusuran produk.
Informasi seperti kode produksi dan nomor batch dapat mendukung proses identifikasi dan penelusuran produk selama pengendalian kualitas. Meski demikian, pencantuman kode produksi bukan pengganti sertifikasi halal dan tidak secara otomatis menjamin suatu produk memenuhi persyaratan halal.
Apa yang Perlu Dipersiapkan Produsen Sebelum Wajib Halal 2028?
Produsen perlu mempersiapkan empat aspek utama sebelum batas waktu sertifikasi halal 2028, yaitu bahan baku dan proses produksi, dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), informasi pada kemasan, serta sistem ketertelusuran produk (traceability). Persiapan ini penting untuk memastikan produk memenuhi persyaratan halal dan menjaga konsistensi proses produksi.
Meskipun PP Nomor 40 Tahun 2026 memberikan perpanjangan masa penahapan hingga 17 Oktober 2028 bagi kategori produk tertentu, pelaku usaha sebaiknya tidak menunda proses persiapan. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh produsen.
Memastikan Bahan Baku dan Proses Produksi
Langkah pertama dalam persiapan sertifikasi halal adalah memastikan seluruh bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong yang digunakan memenuhi persyaratan halal. Produsen perlu memeriksa asal bahan, dokumen pendukung kehalalan, serta kesesuaiannya dengan proses pengolahan produk.
Selain bahan baku, Proses Produk Halal (PPH) juga mencakup pengolahan, penyimpanan, pengemasan, hingga pendistribusian produk. Karena itu, fasilitas dan peralatan produksi perlu dikelola agar terhindar dari kontaminasi bahan yang tidak halal atau najis.
Sebagai contoh, industri makanan dan minuman perlu memperhatikan bahan tambahan seperti perisa, emulsifier, atau gelatin yang sumber dan status kehalalannya harus dipastikan.
Pemeriksaan secara menyeluruh membantu produsen menjaga konsistensi kehalalan produk, termasuk ketika terjadi perubahan pemasok, bahan baku, atau metode produksi.
Menyiapkan Dokumen dan Sistem Jaminan Produk Halal
Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) merupakan sistem yang digunakan pelaku usaha untuk menjaga kesinambungan proses produk halal, mulai dari pengelolaan bahan hingga produk akhir.
Dalam mempersiapkan sertifikasi halal, produsen perlu menyusun dokumen sesuai persyaratan BPJPH dan jalur sertifikasi yang digunakan. Beberapa dokumen dan informasi yang perlu disiapkan meliputi:
- Data pelaku usaha dan informasi produk yang didaftarkan.
- Daftar bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong beserta dokumen pendukungnya.
- Alur proses produksi dan prosedur pengendalian kehalalan produk.
- Dokumen atau manual SJPH sesuai ketentuan.
- Data penyelia halal dan bukti pemenuhan persyaratannya.
- Catatan produksi, pengendalian bahan, dan evaluasi penerapan SJPH sesuai kebutuhan.
Produsen juga perlu memastikan dokumen tersebut sesuai dengan kondisi operasional sebenarnya. Apabila terjadi perubahan komposisi bahan atau proses produksi yang berpengaruh terhadap kehalalan, perusahaan wajib memenuhi ketentuan pelaporan dan pembaruan sertifikasi yang berlaku.
Dengan dokumentasi yang tertata, proses pemeriksaan dan pemantauan penerapan SJPH dapat dilakukan secara lebih terarah.
Memastikan Label dan Informasi Kemasan Sesuai Ketentuan
Label dan informasi kemasan merupakan bagian penting yang perlu diperhatikan produsen dalam mempersiapkan produk untuk dipasarkan.
Produk yang telah memperoleh sertifikat halal wajib mencantumkan Label Halal Indonesia sesuai ketentuan BPJPH. Pencantuman label tersebut harus mengikuti aturan mengenai bentuk, penggunaan, dan penempatannya. Produsen tidak boleh mencantumkan label halal secara sepihak pada produk yang belum memiliki dasar sertifikasi yang sah.
Selain label halal, informasi pada kemasan juga perlu mengikuti peraturan yang berlaku untuk masing-masing kategori produk, seperti makanan, minuman, kosmetik, atau obat-obatan.
Informasi tersebut dapat mencakup nama produk, komposisi, nomor izin edar, tanggal kedaluwarsa, hingga kode produksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam proses produksi, produsen juga perlu memastikan informasi yang dicetak tetap jelas, mudah dibaca, dan sesuai dengan data produk. Kesalahan pencetakan tanggal kedaluwarsa atau nomor batch dapat menyulitkan identifikasi produk dan proses pengendalian kualitas.
Menerapkan Sistem Ketertelusuran Produk
Ketertelusuran produk (traceability) adalah kemampuan untuk menelusuri asal bahan, riwayat produksi, hingga distribusi suatu produk berdasarkan informasi dan catatan yang tersedia. Prinsip ini merupakan bagian penting dari Sistem Jaminan Produk Halal karena membantu produsen memastikan proses produksi dapat ditelusuri.
Dalam industri manufaktur, penerapan traceability dapat didukung melalui pencatatan bahan baku, nomor batch, tanggal produksi, serta informasi lain yang menghubungkan produk dengan riwayat produksinya.
Sebagai contoh, apabila ditemukan ketidaksesuaian bahan baku pada suatu periode produksi, nomor batch dapat membantu tim quality control mengidentifikasi kelompok produk yang berpotensi terdampak.
Untuk mendukung proses tersebut, produsen dapat menggunakan mesin coding untuk mencetak nomor batch, kode produksi, atau tanggal kedaluwarsa pada kemasan produk. Teknologi yang digunakan perlu disesuaikan dengan jenis material, kecepatan lini produksi, dan kebutuhan pencetakan.
Namun, perlu dipahami bahwa mesin coding merupakan sarana pendukung identifikasi produk. Penerapan traceability tetap membutuhkan pencatatan dan pengelolaan data yang baik, sedangkan pemenuhan persyaratan halal harus mengikuti ketentuan sertifikasi yang berlaku.
Mengapa Ketertelusuran Produk Penting dalam Sertifikasi Halal?

Ketertelusuran produk (traceability) penting dalam sertifikasi halal karena membantu produsen memastikan asal bahan baku, proses pengolahan, hingga distribusi produk dapat ditelusuri dan diverifikasi. Sistem ini mendukung penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) agar konsistensi kehalalan produk tetap terjaga selama proses produksi.
Dalam praktiknya, ketertelusuran dilakukan melalui pencatatan informasi produksi, seperti asal bahan baku, pemasok, tanggal produksi, nomor batch, serta riwayat proses pengolahan. Data tersebut membantu perusahaan mengidentifikasi produk apabila ditemukan ketidaksesuaian bahan atau proses produksi.
Sebagai contoh, apabila produsen makanan menemukan bahan baku dari pemasok tertentu tidak memenuhi persyaratan halal, sistem traceability dapat membantu tim quality control menelusuri batch produksi yang menggunakan bahan tersebut. Dengan demikian, perusahaan dapat menentukan produk yang perlu diperiksa atau ditindaklanjuti.
Salah satu cara mendukung identifikasi produk adalah dengan mencetak kode produksi atau nomor batch pada kemasan. Informasi tersebut dapat dihubungkan dengan catatan internal perusahaan untuk mempermudah proses penelusuran dan pengendalian kualitas.
Bagaimana Penerapan Identifikasi Produk dalam Proses Produksi?

Identifikasi produk dalam proses produksi dapat dilakukan dengan mencantumkan informasi seperti kode produksi, nomor batch, tanggal produksi, dan tanggal kedaluwarsa pada kemasan. Informasi tersebut membantu produsen mengenali kelompok produk, melakukan pengendalian kualitas, serta menelusuri riwayat produksi apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Dalam industri makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi, setiap produk dapat memiliki informasi produksi yang berbeda. Oleh karena itu, proses pencetakan kode perlu disesuaikan dengan jenis kemasan, kecepatan lini produksi, serta kebutuhan identifikasi produk.
Untuk mendukung proses tersebut, penggunaan mesin coding dapat memberikan beberapa manfaat bagi produsen, antara lain:
- Menjaga keterbacaan kode produksi: Membantu menghasilkan kode yang jelas dan mudah dibaca pada berbagai jenis kemasan sesuai teknologi dan tinta yang digunakan.
- Mengurangi risiko kesalahan pencetakan: Pengaturan pesan dan integrasi dengan sistem produksi dapat membantu mengurangi kesalahan input kode, nomor batch, atau tanggal kedaluwarsa.
- Mendukung kecepatan lini produksi: Memungkinkan pencetakan informasi pada produk yang bergerak di conveyor tanpa harus menghentikan proses produksi, sesuai kemampuan mesin.
- Mempermudah identifikasi dan penelusuran produk: Kode yang terhubung dengan catatan produksi membantu tim quality control mengidentifikasi kelompok produk tertentu.
- Menyesuaikan kebutuhan berbagai material: Teknologi coding dapat dipilih berdasarkan karakteristik kemasan, seperti botol plastik, karton, aluminium foil, atau kemasan fleksibel.
Sebagai penyedia solusi industrial coding dan marking, Gressler menyediakan mesin Continuous Inkjet (CIJ), Thermal Inkjet (TIJ), Thermal Transfer Overprinter (TTO), dan laser marking untuk berbagai kebutuhan pencetakan informasi produk.
Gressler juga menyediakan konsultasi aplikasi, trial mesin coding, serta dukungan teknis untuk membantu produsen memilih teknologi yang sesuai dengan material kemasan dan kondisi lini produksi.
Dengan hasil cetak yang jelas dan sistem pencatatan yang terintegrasi, identifikasi produk dapat mendukung pengendalian kualitas serta penerapan traceability dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Namun, penggunaan mesin coding merupakan sarana pendukung operasional dan bukan persyaratan khusus untuk memperoleh sertifikasi halal.
Bisakah Trial Mesin Coding untuk Kebutuhan Kemasan Produk?

Ya, Gressler menyediakan trial mesin coding gratis untuk membantu produsen memastikan kesesuaian mesin dengan material kemasan, kebutuhan pencetakan, dan kondisi lini produksi sebelum melakukan pembelian. Pengujian ini dapat dilakukan menggunakan sampel kemasan maupun melalui kunjungan teknis langsung ke lokasi produksi sesuai kebutuhan dan kesepakatan.
Bagi industri makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi, hasil cetak yang jelas dan konsisten penting untuk mendukung identifikasi produk serta proses ketertelusuran (traceability). Oleh karena itu, beberapa aspek yang dapat dievaluasi selama trial meliputi:
- Kualitas dan keterbacaan kode: Memastikan nomor batch, kode produksi, serta tanggal kedaluwarsa tercetak jelas dan mudah dibaca.
- Kesesuaian material kemasan: Menguji hasil cetak pada botol plastik, karton, aluminium foil, kemasan fleksibel, atau material lainnya.
- Daya rekat dan ketahanan tinta: Memeriksa waktu pengeringan serta ketahanan cetak terhadap gesekan, kelembapan, suhu, atau kondisi penanganan produk yang relevan.
- Kecepatan pencetakan: Mengevaluasi kemampuan mesin mengikuti kecepatan lini produksi tanpa mengurangi kualitas kode.
- Ketepatan posisi dan format kode: Memastikan informasi tercetak pada area yang sesuai dengan ukuran, desain, dan kebutuhan kemasan.
- Kemudahan pengoperasian: Mengevaluasi pengaturan pesan, pergantian kode, serta kebutuhan perawatan mesin.
Melalui pengujian tersebut, tim Gressler dapat membantu merekomendasikan teknologi coding yang sesuai, baik CIJ, TIJ, TTO, maupun laser marking, berdasarkan karakteristik produk dan kebutuhan operasional.
Kesimpulan
Sertifikasi halal 2028 merupakan penyesuaian jadwal kewajiban sertifikasi halal yang diatur dalam PP Nomor 40 Tahun 2026. Perpanjangan waktu hingga 17 Oktober 2028 berlaku bagi sejumlah kategori produk, termasuk makanan dan minuman dari usaha mikro dan kecil (UMK), kosmetik, obat bahan alam, serta suplemen kesehatan. Sementara itu, produsen makanan dan minuman skala menengah dan besar tetap mengikuti kewajiban yang telah berlaku sejak 18 Oktober 2024.
Meskipun mendapatkan tambahan waktu, pelaku usaha tetap perlu mempersiapkan pemenuhan persyaratan halal, mulai dari bahan baku, proses produksi, dokumentasi SJPH, hingga sistem ketertelusuran produk (traceability). Pencantuman kode produksi, nomor batch, dan tanggal kedaluwarsa juga dapat mendukung identifikasi serta pengendalian kualitas produk.
FAQ Seputar Sertifikasi Halal 2028
1. Apakah sertifikasi halal 2026 resmi diundur hingga 2028?
Ya, pemerintah resmi memperpanjang masa penahapan sertifikasi halal hingga 17 Oktober 2028 untuk sejumlah kategori produk melalui PP Nomor 40 Tahun 2026. Namun, penundaan ini tidak berlaku bagi semua pelaku usaha. Jadwal sertifikasi halal tetap disesuaikan dengan jenis produk, skala usaha, dan ketentuan yang berlaku.
2. Mengapa sertifikasi halal diundur sampai 2028?
Penyesuaian jadwal sertifikasi halal mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha serta kapasitas penyelenggaraan sertifikasi, termasuk lembaga pemeriksa halal, auditor, dan infrastruktur pendukung. Perpanjangan waktu ini memberikan kesempatan bagi kategori usaha yang terdampak untuk mempersiapkan pemenuhan persyaratan halal.
3. Produk apa saja yang wajib sertifikasi halal pada 2028?
Produk yang memiliki masa penahapan sertifikasi halal hingga 17 Oktober 2028 antara lain makanan dan minuman dari usaha mikro dan kecil (UMK), kosmetik, obat bahan alam, suplemen kesehatan, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan tertentu. Ketentuan lengkapnya diatur dalam Pasal 160 dan 161 PP Nomor 40 Tahun 2026.
4. Apakah perusahaan besar mendapatkan penundaan sertifikasi halal hingga 2028?
Tidak untuk kategori makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan. Kewajiban sertifikasi halal bagi usaha menengah dan besar pada kategori tersebut telah berlaku sejak 18 Oktober 2024. Namun, perusahaan besar di sektor lain, seperti kosmetik dan farmasi, mengikuti jadwal berdasarkan jenis produk yang diatur dalam Pasal 161.
5. Kapan batas waktu sertifikasi halal untuk UMKM makanan dan minuman?
Usaha mikro dan kecil (UMK) yang memproduksi makanan dan minuman mendapatkan masa penahapan sertifikasi halal hingga 17 Oktober 2028. Sementara itu, usaha menengah dan besar pada kategori tersebut telah diwajibkan mengikuti ketentuan sertifikasi halal sejak 18 Oktober 2024.
6. Apakah produk kosmetik wajib memiliki sertifikat halal pada 2028?
Ya, produk kosmetik termasuk kategori yang masa penahapan sertifikasi halalnya berlangsung hingga 17 Oktober 2028 berdasarkan PP Nomor 40 Tahun 2026. Produsen kosmetik perlu memastikan bahan baku, proses produksi, serta penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) sesuai persyaratan yang berlaku.
7. Apakah obat dan suplemen kesehatan wajib sertifikasi halal pada 2028?
Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan memiliki masa penahapan sertifikasi halal hingga 17 Oktober 2028. Namun, obat bebas dan obat bebas terbatas memiliki batas waktu hingga 17 Oktober 2029, sedangkan obat keras selain psikotropika hingga 17 Oktober 2034.
8. Apakah produk makanan dan minuman impor wajib sertifikasi halal pada 2028?
Ya, kewajiban sertifikasi halal untuk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dari luar negeri dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2028. Penerapannya mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal antara Indonesia dan negara terkait.
9. Apa yang perlu dipersiapkan produsen sebelum wajib halal 2028?
Produsen perlu memastikan kehalalan bahan baku, kesesuaian proses produksi, kelengkapan dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), serta informasi kemasan sesuai ketentuan. Selain itu, penerapan sistem ketertelusuran produk dapat membantu perusahaan mengidentifikasi riwayat produksi dan menjaga konsistensi pengendalian kualitas.
10. Apakah kode produksi diperlukan dalam sistem jaminan produk halal?
Kode produksi dan nomor batch dapat mendukung ketertelusuran produk dalam penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Informasi tersebut membantu produsen menghubungkan produk dengan catatan bahan baku dan riwayat produksinya. Namun, penggunaan mesin coding bukan persyaratan khusus untuk memperoleh sertifikasi halal.



