Cara mengurus izin BPOM untuk produk makanan dimulai dari menyiapkan legalitas usaha, memenuhi persyaratan keamanan dan proses produksi, hingga melakukan pendaftaran melalui sistem registrasi BPOM. Izin edar ini diperlukan bagi produsen pangan olahan kemasan yang termasuk kategori wajib registrasi BPOM sebelum produknya dipasarkan.
Namun, tidak semua produk makanan wajib memiliki izin edar BPOM. Beberapa jenis usaha dan produk pangan dapat menggunakan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) atau termasuk kategori yang dikecualikan dari kewajiban registrasi.
Lantas, apa saja syarat mengurus izin BPOM makanan, berapa biayanya, dan bagaimana tahapan pendaftarannya secara online? Simak panduan berikut untuk memahami proses pengajuan izin edar, mulai dari persiapan dokumen hingga penerbitan nomor registrasi BPOM.
Apa Itu Izin BPOM untuk Produk Makanan?

Izin BPOM untuk produk makanan adalah persetujuan resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang diberikan kepada produk pangan olahan setelah melalui evaluasi terhadap keamanan, mutu, dan kesesuaian persyaratan yang berlaku. Izin edar ini menjadi salah satu persyaratan legal bagi produk makanan kemasan tertentu sebelum dipasarkan di Indonesia.
Izin edar BPOM bertujuan untuk melindungi konsumen sekaligus membantu produsen memastikan produknya memenuhi standar keamanan pangan. Berdasarkan asal produksinya, nomor izin edar BPOM dibedakan menjadi dua jenis:
- BPOM RI MD: Nomor izin edar untuk produk pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri.
- BPOM RI ML: Nomor izin edar untuk produk pangan olahan impor yang diedarkan di Indonesia.
Perlu diketahui bahwa izin edar BPOM berbeda dengan sertifikasi halal. Izin BPOM berkaitan dengan keamanan, mutu, dan legalitas peredaran pangan, sedangkan sertifikasi halal memastikan produk memenuhi ketentuan kehalalan sesuai peraturan yang berlaku. Keduanya memiliki fungsi berbeda dan dapat menjadi kewajiban bagi produsen makanan.
Baca juga: Izin Apa Saja yang Dibutuhkan untuk Menjual Makanan Kemasan?
Apakah Semua Produk Makanan Wajib Memiliki Izin BPOM?

Tidak semua produk makanan wajib memiliki izin edar BPOM MD atau ML. Berdasarkan ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), kewajiban registrasi ditentukan oleh jenis produk, proses pengolahan, masa simpan, serta tujuan peredarannya. Beberapa produk juga dapat menggunakan SPP-IRT apabila memenuhi persyaratan industri rumah tangga pangan.
Produk Makanan yang Memerlukan Izin Edar BPOM
Produk pangan olahan yang diperdagangkan dalam kemasan eceran umumnya wajib memiliki izin edar BPOM, kecuali termasuk kategori yang dikecualikan. Contohnya meliputi susu UHT, makanan kaleng, dan produk pangan olahan lainnya yang memerlukan pengawasan khusus berdasarkan karakteristik dan risiko produknya.
Produk Makanan yang Tidak Wajib Didaftarkan ke BPOM
Beberapa kategori makanan yang dikecualikan dari kewajiban registrasi BPOM MD/ML antara lain:
- Pangan olahan dengan masa simpan kurang dari tujuh hari.
- Makanan siap saji dari restoran atau katering.
- Pangan yang dikemas langsung di hadapan pembeli.
- Pangan olahan untuk bahan baku industri yang tidak dijual langsung kepada konsumen akhir.
- Pangan yang hanya mengalami pengolahan minimal.
Kapan Produk Makanan Cukup Menggunakan SPP-IRT?
SPP-IRT diperuntukkan bagi produk pangan olahan tertentu yang diproduksi industri rumah tangga menggunakan peralatan manual hingga semiotomatis. Produk harus termasuk jenis pangan yang diizinkan dan memenuhi ketentuan masa simpan serta penyimpanan.
Namun, tidak semua produk UMKM memenuhi syarat SPP-IRT. Produk dengan pengolahan atau penanganan khusus, seperti makanan kaleng steril komersial dan frozen food tertentu, memerlukan jalur perizinan yang berbeda.
Apa Perbedaan BPOM MD, BPOM ML, dan SPP-IRT?
Perbedaan BPOM MD, BPOM ML, dan SPP-IRT terletak pada asal produk, jenis usaha, serta persyaratan perizinannya. Ketiganya digunakan untuk memenuhi ketentuan peredaran pangan olahan di Indonesia, tetapi memiliki cakupan dan proses pengajuan yang berbeda.
Berikut perbedaan BPOM MD, BPOM ML, dan SPP-IRT:
| Jenis | Peruntukan |
|---|---|
| BPOM RI MD | Pangan olahan produksi dalam negeri yang wajib memiliki izin edar dari BPOM. |
| BPOM RI ML | Pangan olahan impor yang wajib memiliki izin edar BPOM sebelum diedarkan di Indonesia. |
| SPP-IRT | Pangan olahan tertentu yang diproduksi industri rumah tangga dan memenuhi persyaratan perizinan SPP-IRT. |
Pemilihan jenis perizinan tidak hanya bergantung pada skala usaha, tetapi juga kategori pangan, proses pengolahan, masa simpan, dan kegiatan produksi atau impor.
Sebagai contoh, produsen makanan ringan rumahan dapat mengajukan SPP-IRT apabila produknya memenuhi kriteria. Sementara itu, produsen susu UHT memerlukan izin edar BPOM MD karena karakteristik dan proses pengolahannya.
Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memastikan kategori produknya terlebih dahulu sebelum mengajukan perizinan agar proses registrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: NIB, PIRT, dan BPOM: Apa Bedanya untuk Usaha Makanan?
Apa Saja Syarat Mengurus Izin BPOM untuk Produk Makanan?

Syarat mengurus izin BPOM untuk produk makanan meliputi legalitas usaha, pemenuhan standar produksi, serta dokumen keamanan dan informasi produk. Persyaratan tersebut berbeda berdasarkan jenis izin edar BPOM MD atau ML, kategori pangan, dan tingkat risiko produk.
Persyaratan Legalitas Usaha
Pelaku usaha perlu menyiapkan dokumen legalitas sebelum melakukan registrasi, antara lain:
- Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan usaha.
- Sertifikat Standar atau izin usaha tambahan berdasarkan tingkat risiko.
Sejak 6 Juli 2026, BPOM mulai menerapkan KBLI 2025 pada sistem registrasi pangan olahan berbasis risiko. Pendaftaran akun baru wajib menggunakan NIB dengan KBLI 2025.
Persyaratan Sarana Produksi dan CPPOB
Produsen makanan dalam negeri perlu memenuhi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). Standar ini mencakup kebersihan fasilitas, pengendalian bahan baku, proses produksi, penyimpanan, dan keamanan pangan.
Produsen juga perlu memiliki Izin Penerapan CPPOB atau dokumen pemenuhan standar yang sesuai dengan ketentuan BPOM.
Persyaratan Dokumen Produk Makanan
Dokumen produk mencakup komposisi bahan, alur proses produksi, spesifikasi bahan, rancangan label kemasan, informasi masa simpan, serta penjelasan kode produksi. Hasil pengujian laboratorium juga diperlukan sesuai kategori dan tingkat risiko produk.
Persyaratan Tambahan untuk Produk Makanan Impor
Pengajuan BPOM ML memerlukan dokumen tambahan, seperti Letter of Appointment (LoA), sertifikat GMP/HACCP atau dokumen setara dari produsen, serta pemenuhan persyaratan keamanan pangan di sarana peredaran.
Berikut checklist dokumen yang perlu dipersiapkan:
| Dokumen | BPOM MD | BPOM ML |
|---|---|---|
| NIB, NPWP, dan perizinan usaha | ✓ | ✓ |
| Izin Penerapan CPPOB | ✓ | — |
| Sertifikat SMKPO | — | ✓ |
| Komposisi dan proses produksi | ✓ | ✓ |
| Rancangan label dan kode produksi | ✓ | ✓ |
| Hasil pengujian sesuai persyaratan | ✓* | ✓* |
| Surat penunjukan (LoA) | — | ✓ |
| Sertifikat keamanan pangan produsen luar negeri | — | ✓ |
Catatan: Persyaratan pengujian menyesuaikan kategori dan tingkat risiko pangan. Dokumen impor lainnya dapat mencakup Health Certificate/Free Sale Certificate, foto produk, dan terjemahan label.
Bagaimana Cara Mengurus Izin BPOM untuk Produk Makanan Secara Online?

Cara mengurus izin BPOM untuk produk makanan secara online dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan e-Registration Risk Based Approach (e-Reg RBA) BPOM. Prosesnya meliputi pengurusan legalitas usaha, pemenuhan standar produksi, pendaftaran produk, pembayaran biaya registrasi, hingga penerbitan izin edar.
Berikut delapan tahapan yang perlu dilakukan:
1. Menyiapkan NIB dan Legalitas Usaha Melalui OSS
Daftarkan usaha melalui oss.go.id untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Pastikan KBLI sesuai dengan kegiatan produksi makanan dan siapkan NPWP serta perizinan usaha berdasarkan tingkat risikonya.
Sejak 6 Juli 2026, pendaftaran akun baru di e-Reg RBA menggunakan NIB dengan KBLI 2025.
2. Mengurus Izin Penerapan CPPOB
Produsen dalam negeri perlu memenuhi standar Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). Pengajuan Izin Penerapan CPPOB dilakukan melalui OSS yang terintegrasi dengan sistem e-Sertifikasi BPOM.
Siapkan dokumen fasilitas produksi, alur pengolahan, pengendalian kebersihan, dan prosedur keamanan pangan sesuai persyaratan.
3. Membuat Akun Perusahaan di Sistem e-Reg RBA BPOM
Akses ereg-rba.pom.go.id untuk melakukan registrasi akun perusahaan. Lengkapi identitas perusahaan, NIB, NPWP, dan dokumen pendukung, kemudian ikuti proses verifikasi akun.
4. Mengisi Data dan Mendaftarkan Produk Makanan
Setelah akun aktif, pilih registrasi produk baru. Masukkan informasi nama produk, kategori pangan, komposisi, jenis kemasan, proses produksi, dan masa simpan.
Pelaku usaha juga perlu membuat atau mengambil ID izin PB-UMKU melalui OSS sesuai tahapan yang ditampilkan sistem.
5. Mengunggah Dokumen Persyaratan dan Rancangan Label
Unggah dokumen produk sesuai kategori risiko, termasuk rancangan label kemasan, informasi kode produksi, dan tanggal kedaluwarsa.
Pastikan seluruh informasi sesuai dengan komposisi, karakteristik produk, dan ketentuan pelabelan pangan olahan.
6. Melakukan Pembayaran Biaya Registrasi
Setelah Surat Perintah Bayar (SPB) diterbitkan, lakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menggunakan kode billing melalui kanal pembayaran yang ditentukan.
Simpan bukti pembayaran untuk keperluan administrasi.
7. Mengikuti Evaluasi dan Melengkapi Perbaikan Dokumen
BPOM memproses permohonan berdasarkan kategori risiko pangan, yaitu menengah rendah, menengah tinggi, atau tinggi.
Jika terdapat permintaan perbaikan, pelaku usaha harus melengkapi dokumen melalui sistem sesuai ketentuan dan batas waktu yang berlaku.
8. Mendapatkan Persetujuan Registrasi dan Nomor Izin Edar
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan permohonan disetujui, izin edar diterbitkan melalui sistem yang terintegrasi dengan OSS.
Produsen dapat menggunakan nomor izin edar sesuai persetujuan dan memastikan informasi pada kemasan sesuai dengan data yang terdaftar.
Berapa Biaya Mengurus Izin BPOM untuk Produk Makanan?
Biaya mengurus izin BPOM untuk produk makanan tidak sama untuk setiap produk. Tarif registrasi ditentukan berdasarkan jenis layanan, kategori pangan, dan ketentuan yang berlaku. Biaya resmi tersebut termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibayarkan melalui sistem pembayaran pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2026, yang berlaku sejak 26 Mei 2026, pemerintah menetapkan ketentuan terbaru mengenai jenis dan tarif PNBP di lingkungan BPOM. Peraturan ini menggantikan PP Nomor 32 Tahun 2017.
Selain itu, BPOM menyediakan fasilitas tarif registrasi Rp0 bagi produsen pangan olahan dalam negeri yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (UMK) sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, pelaku usaha perlu membedakan biaya registrasi resmi dengan pengeluaran lain selama persiapan perizinan, seperti:
- Pengujian laboratorium: Pemeriksaan keamanan dan mutu produk apabila dipersyaratkan.
- Penyesuaian fasilitas produksi: Perbaikan sarana untuk memenuhi standar CPPOB.
- Pengurusan dokumen: Persiapan dokumen teknis, sertifikasi pendukung, atau penggunaan jasa konsultan jika diperlukan.
Untuk mengetahui tarif yang sesuai, pelaku usaha dapat memeriksa ketentuan PNBP terbaru melalui situs resmi BPOM dan nominal pembayaran yang tercantum dalam Surat Perintah Bayar (SPB).
Berapa Lama Proses Pengurusan Izin BPOM Makanan?

Proses pengurusan izin BPOM makanan dapat memerlukan waktu 1–30 hari kerja untuk tahapan pelayanan tertentu, tergantung tingkat risiko produk dan jenis registrasinya. Namun, waktu tersebut merupakan standar pelayanan BPOM, bukan keseluruhan waktu yang dibutuhkan sejak persiapan dokumen hingga izin edar diterbitkan.
Berdasarkan standar pelayanan BPOM tahun 2026, berikut estimasi waktu berdasarkan jenis layanan:
| Tingkat Risiko | Waktu Pelayanan |
|---|---|
| Menengah rendah | 1 hari kerja |
| Menengah tinggi | 5 hari kerja |
| Tinggi | 30 hari kerja (time to respond) |
| Tinggi dengan notifikasi | 15 hari kerja (time to respond) |
Untuk kategori risiko tinggi, time to respond merupakan waktu BPOM memberikan hasil evaluasi, baik berupa persetujuan, permintaan tambahan data, maupun penolakan, bukan jaminan izin langsung diterbitkan.
Selain itu, total waktu pengurusan dapat bertambah karena proses pembuatan NIB, pemenuhan CPPOB, kelengkapan dokumen, serta perbaikan data yang diminta BPOM.
Oleh karena itu, produsen makanan sebaiknya menyiapkan dokumen secara lengkap sejak awal untuk mengurangi risiko keterlambatan proses registrasi.
Apa Penyebab Pengajuan Izin BPOM Makanan Tertunda atau Ditolak?
Pengajuan izin BPOM makanan dapat tertunda atau ditolak apabila dokumen, informasi produk, maupun persyaratan keamanan pangan belum memenuhi ketentuan yang berlaku. Selama proses evaluasi, BPOM dapat meminta pelaku usaha melengkapi atau memperbaiki data sebelum permohonan diproses lebih lanjut.
Berikut beberapa kendala yang perlu diantisipasi beserta langkah perbaikannya:
| Kendala | Tindakan Perbaikan |
|---|---|
| Data perusahaan tidak sesuai | Pastikan NIB, NPWP, KBLI, dan identitas perusahaan sesuai dengan data pada sistem OSS dan BPOM. |
| Dokumen registrasi belum lengkap | Periksa kembali persyaratan berdasarkan kategori pangan dan unggah dokumen yang diminta. |
| Rancangan label belum sesuai | Perbaiki informasi komposisi, berat bersih, nomor izin edar, kode produksi, tanggal kedaluwarsa, serta keterangan lain sesuai ketentuan pelabelan. |
| Bukti keamanan produk belum memadai | Lengkapi spesifikasi bahan, dokumen keamanan pangan, atau hasil pengujian laboratorium apabila dipersyaratkan. |
| Persyaratan sarana produksi belum terpenuhi | Pastikan fasilitas dan proses produksi memenuhi standar CPPOB serta dokumen perizinan yang diperlukan. |
Selain itu, keterlambatan juga dapat terjadi apabila pelaku usaha tidak segera menanggapi permintaan perbaikan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan.
Oleh karena itu, pemeriksaan dokumen sebelum pengajuan menjadi langkah penting untuk mengurangi risiko keterlambatan. Jika BPOM meminta perbaikan, ikuti petunjuk evaluasi dan pastikan seluruh perubahan sesuai dengan kondisi produk serta proses produksi yang sebenarnya.
Apa Saja Informasi yang Wajib Dicantumkan pada Kemasan Makanan Setelah Mendapat Izin BPOM?

Setelah memperoleh izin edar BPOM, produsen makanan wajib memastikan informasi pada kemasan sesuai dengan label yang disetujui saat registrasi. Berdasarkan ketentuan BPOM tentang Label Pangan Olahan, informasi harus benar, mudah dibaca, tidak menyesatkan, dan tidak mudah luntur atau rusak.
Informasi Label dan Nomor Izin Edar BPOM
Kemasan makanan wajib mencantumkan sejumlah informasi, antara lain:
- Nama produk dan daftar bahan atau komposisi.
- Berat bersih atau isi bersih.
- Nama dan alamat produsen atau importir.
- Nomor izin edar BPOM MD atau ML.
- Keterangan halal bagi produk yang dipersyaratkan.
- Informasi nilai gizi, alergen, dan keterangan lain sesuai ketentuan.
Kode Produksi dan Tanggal Kedaluwarsa
Selain informasi label, produsen wajib mencantumkan kode produksi dan tanggal kedaluwarsa. Kode produksi berfungsi mengidentifikasi batch untuk memudahkan penelusuran produk (traceability), sedangkan tanggal kedaluwarsa menunjukkan batas waktu produk layak dikonsumsi sesuai kondisi penyimpanan yang ditentukan.
Nomor izin edar, kode produksi, dan tanggal kedaluwarsa memiliki fungsi berbeda sehingga tidak dapat saling menggantikan.
Bagaimana Memastikan Kode pada Kemasan Tetap Terbaca?
Pencetakan kode pada plastik, botol, sachet, karton, dan kemasan fleksibel memiliki tantangan berbeda. Permukaan licin, gesekan, kelembapan, dan kecepatan produksi dapat memengaruhi kualitas hasil cetak.
Untuk menjaga keterbacaan kode, produsen perlu memilih teknologi mesin coding dan tinta yang sesuai dengan material kemasan. Pengujian daya rekat, waktu pengeringan, ketahanan cetak, serta kesesuaian kecepatan mesin dengan lini produksi juga penting dilakukan agar kode tetap jelas selama proses distribusi.
Bagaimana Cara Mengecek Nomor Izin Edar BPOM Makanan?

Cara mengecek nomor izin edar BPOM makanan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Cek BPOM. Layanan ini memungkinkan konsumen maupun pelaku usaha memeriksa informasi produk pangan olahan yang telah terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Berikut langkah-langkah mengecek izin edar BPOM makanan:
- Kunjungi situs resmi cekbpom.pom.go.id.
- Pilih kategori pencarian berdasarkan Nomor Registrasi atau Nama Produk.
- Masukkan nomor BPOM RI MD/ML atau nama produk yang tercantum pada kemasan.
- Klik tombol pencarian untuk menampilkan hasil yang tersedia.
- Periksa informasi produk, seperti nama produk, nomor izin edar, merek, serta nama produsen atau pendaftar.
- Cocokkan informasi tersebut dengan keterangan yang tercetak pada kemasan makanan.
Apabila data tidak ditemukan atau terdapat perbedaan informasi, periksa kembali penulisan nomor registrasi dan nama produk. Jika masih terdapat ketidaksesuaian, pelaku usaha dapat menghubungi BPOM untuk memperoleh klarifikasi.
Pengecekan nomor izin edar penting dilakukan untuk membantu memastikan kesesuaian identitas produk dengan data resmi BPOM sebelum produk dibeli atau diedarkan.
Berapa Lama Masa Berlaku Izin Edar BPOM Makanan?
Masa berlaku izin edar BPOM untuk produk makanan adalah 5 tahun sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang melalui proses registrasi ulang sebelum masa berlakunya berakhir. Ketentuan ini berlaku untuk produk pangan olahan yang telah memperoleh nomor izin edar BPOM RI MD maupun BPOM RI ML.
Produsen perlu memperhatikan tanggal berakhirnya izin edar dan mengajukan registrasi ulang sesuai ketentuan BPOM agar legalitas peredaran produk tetap terjaga. Proses perpanjangan dilakukan melalui sistem registrasi BPOM dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Selain masa berlaku, pelaku usaha juga perlu memperhatikan perubahan data produk. Perubahan komposisi, desain label, jenis kemasan, atau informasi perusahaan tertentu dapat memerlukan pengajuan registrasi variasi sesuai kategori perubahan yang ditetapkan BPOM.
Oleh karena itu, produsen sebaiknya melakukan pemeriksaan berkala terhadap masa berlaku izin edar dan kesesuaian informasi produk yang telah terdaftar.
Bagaimana Gressler Membantu Produsen Makanan Menyiapkan Kode Produksi pada Kemasan?

Gressler bukan penyedia jasa pengurusan izin BPOM, melainkan perusahaan yang menyediakan solusi industrial coding and marking untuk membantu produsen makanan mencetak kode produksi, nomor batch, dan tanggal kedaluwarsa secara jelas dan konsisten pada kemasan.
Pemilihan teknologi mesin coding disesuaikan dengan material kemasan dan kecepatan lini produksi, antara lain:
- CIJ (Continuous Inkjet Printer): Untuk pencetakan kode pada botol plastik, kemasan minuman, dan lini produksi berkecepatan tinggi.
- TIJ (Thermal Inkjet Printer): Untuk hasil cetak beresolusi tinggi pada karton dan kemasan tertentu.
- TTO (Thermal Transfer Overprinter): Untuk pencetakan pada kemasan fleksibel, seperti plastik film dan sachet.
- Laser Marking: Untuk penandaan permanen pada material yang kompatibel tanpa penggunaan tinta.
Sebagai contoh, Gressler telah menyediakan mesin coding CIJ GC1600 untuk produksi AMDK di PT Nirwana Tirta dan makanan ringan di PT Priama Food.
Melalui konsultasi aplikasi, pengujian material, pelatihan operator, serta dukungan teknis 24/7, Gressler membantu produsen menjaga keterbacaan kode, mengurangi risiko kesalahan pencetakan, mendukung traceability, dan mengoptimalkan biaya operasional.
Kesimpulan
Cara mengurus izin BPOM untuk produk makanan dimulai dari menentukan jenis perizinan yang sesuai, baik BPOM MD, BPOM ML, maupun SPP-IRT. Selanjutnya, pelaku usaha perlu menyiapkan legalitas seperti NIB, memenuhi persyaratan produksi dan keamanan pangan, serta melakukan registrasi melalui sistem resmi BPOM hingga memperoleh persetujuan izin edar.
Untuk memperlancar proses pengajuan, pastikan seluruh dokumen dan informasi produk telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Produsen juga perlu memperhatikan masa berlaku izin edar serta perubahan data produk yang memerlukan pembaruan.
FAQ Seputar Cara Mengurus Izin BPOM untuk Produk Makanan
1. Apakah UMKM Makanan Wajib Mengurus Izin BPOM?
Tidak semua UMKM makanan wajib memiliki izin edar BPOM MD. Produk pangan olahan tertentu yang memenuhi kriteria industri rumah tangga dapat menggunakan SPP-IRT. Namun, produk dengan karakteristik atau proses produksi tertentu, seperti susu UHT dan makanan kaleng steril komersial, memerlukan izin edar BPOM meskipun diproduksi oleh usaha berskala kecil.
2. Apakah Mengurus Izin BPOM Makanan Bisa Dilakukan Sendiri?
Ya, pelaku usaha dapat mengurus izin BPOM makanan sendiri tanpa menggunakan jasa konsultan. Pendaftaran dilakukan melalui sistem OSS dan e-Reg RBA BPOM dengan menyiapkan legalitas usaha, dokumen produk, serta persyaratan sarana produksi. Pastikan seluruh dokumen lengkap dan sesuai ketentuan agar proses evaluasi berjalan lancar.
3. Apakah Izin BPOM Makanan Bisa Diurus Secara Online?
Ya, pengurusan izin BPOM makanan dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS dan e-Reg RBA BPOM. Pelaku usaha perlu menyiapkan NIB, memenuhi persyaratan produksi, mendaftarkan produk, mengunggah dokumen, dan mengikuti evaluasi sesuai tingkat risiko pangan hingga memperoleh persetujuan izin edar.
4. Berapa Biaya Mengurus Izin BPOM untuk Makanan Rumahan?
Biaya pengurusan izin BPOM makanan bergantung pada jenis registrasi, kategori produk, dan ketentuan tarif PNBP yang berlaku. Pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh fasilitas tarif registrasi Rp0. Namun, biaya tambahan seperti pengujian laboratorium dan penyesuaian fasilitas produksi tetap perlu diperhitungkan.
5. Apakah Produk Makanan Harus Memiliki Sertifikat Halal Sebelum Mendaftar BPOM?
Sertifikasi halal dan izin edar BPOM merupakan dua kewajiban yang berbeda. Izin BPOM berkaitan dengan keamanan, mutu, dan legalitas peredaran pangan, sedangkan sertifikasi halal berkaitan dengan pemenuhan persyaratan kehalalan produk. Sertifikat halal tidak secara umum menjadi syarat mutlak sebelum mengajukan izin BPOM, tetapi kewajiban halal tetap harus dipenuhi sesuai kategori produk dan jadwal regulasi.
6. Berapa Lama Izin BPOM Makanan Diterbitkan?
Waktu penerbitan izin BPOM makanan bergantung pada tingkat risiko produk, kelengkapan dokumen, dan hasil evaluasi BPOM. Standar pelayanan untuk tahapan tertentu dapat berkisar antara 1–30 hari kerja. Namun, total waktu pengurusan bisa lebih lama karena persiapan NIB, pemenuhan CPPOB, serta perbaikan dokumen apabila diperlukan.
7. Apa Perbedaan Izin BPOM dengan PIRT?
BPOM MD merupakan izin edar untuk pangan olahan produksi dalam negeri yang wajib terdaftar di BPOM. Sementara itu, SPP-IRT diperuntukkan bagi pangan olahan tertentu yang diproduksi industri rumah tangga dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Pemilihan jenis perizinan bergantung pada kategori pangan, proses produksi, dan karakteristik produk, bukan hanya ukuran usaha.
8. Apakah Satu Nomor BPOM Bisa Digunakan untuk Beberapa Produk Makanan?
Tidak. Nomor izin edar BPOM diberikan untuk produk pangan olahan sesuai identitas dan data yang disetujui dalam registrasi. Produk dengan perbedaan tertentu, seperti jenis pangan, komposisi, atau karakteristik yang memerlukan registrasi terpisah, tidak dapat menggunakan satu nomor secara bebas. Perubahan varian atau kemasan harus mengikuti ketentuan registrasi dan variasi BPOM.



