NIB, PIRT, dan BPOM: Apa Bedanya untuk Usaha Makanan?

Bagikan artikel ini

Bagikan artikel ini

Daftar isi

nib industri makanan

Ketika ingin mulai menjual makanan kemasan, ada beberapa istilah perizinan yang sering muncul, mulai dari NIB, PIRT, hingga BPOM. Bagi yang baru memulai usaha, ketiganya mungkin terlihat seperti izin yang harus dimiliki secara bersamaan.

Padahal, NIB, SPP-IRT, dan BPOM memiliki fungsi yang berbeda. NIB berkaitan dengan identitas pelaku usaha, sedangkan SPP-IRT dan BPOM berkaitan dengan produk pangan yang diedarkan sesuai kriteria dan ketentuan masing-masing.

Karena itu, memiliki NIB belum tentu berarti produk sudah memenuhi seluruh persyaratan untuk diedarkan. Begitu juga dengan anggapan bahwa usaha kecil pasti menggunakan PIRT dan usaha besar harus menggunakan BPOM. Penentuannya tidak sesederhana skala usaha saja.

Lalu, apa sebenarnya perbedaan NIB, PIRT, dan BPOM? Mana yang perlu diurus untuk usaha makanan Anda? Simak penjelasan berikut agar tidak salah menentukan jalur perizinan.

NIB, PIRT, dan BPOM Apakah Sama?

Tidak. NIB, SPP-IRT, dan BPOM memiliki fungsi yang berbeda dan tidak bisa dianggap sebagai tiga izin yang sama.

Secara sederhana, NIB berkaitan dengan pelaku atau kegiatan usahanya, sedangkan SPP-IRT dan BPOM berkaitan dengan produk pangan yang diedarkan sesuai kriteria dan ketentuan masing-masing.

Perbedaannya dapat dilihat pada tabel berikut:

NIB SPP-IRT BPOM
Berkaitan dengan Pelaku/kegiatan usaha Produk IRTP tertentu Registrasi pangan olahan
Fungsi sederhana Identitas usaha Sertifikasi produk IRTP yang memenuhi kriteria Perizinan/registrasi pangan olahan sesuai ketentuan
Diterbitkan melalui OSS Sistem terintegrasi OSS/BPOM Registrasi BPOM terintegrasi OSS
Berlaku untuk Pelaku usaha Produk tertentu Produk tertentu
Apakah semua produk makanan menggunakannya? Sesuai kegiatan usaha Tidak Tidak

Apa Itu NIB?

nib industri makanan

NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah identitas resmi yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sederhananya, NIB dapat dipahami sebagai identitas pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan usahanya secara resmi.

BPOM juga menjelaskan bahwa bagi pelaku usaha di Indonesia, memiliki NIB menjadi salah satu syarat utama untuk memperoleh berbagai izin usaha dan fasilitas yang diperlukan. NIB diperoleh melalui sistem OSS.

Dalam usaha makanan, NIB menjadi penting karena proses perizinan berikutnya juga berkaitan dengan data usaha dan kegiatan usaha yang terdaftar di OSS.

Apa Fungsi NIB untuk Usaha Makanan?

Secara sederhana, beberapa fungsi NIB yang perlu dipahami pelaku usaha makanan antara lain:

  • Menjadi identitas resmi pelaku usaha.
  • Memuat kegiatan usaha yang dijalankan berdasarkan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
  • Menjadi dasar untuk mengakses proses perizinan usaha berikutnya melalui OSS.
  • Dibutuhkan dalam proses pengajuan perizinan tertentu, termasuk SPP-IRT dan registrasi pangan olahan BPOM.

Namun, NIB bukan nomor izin edar produk makanan.

Artinya, memiliki NIB tidak otomatis membuat semua produk makanan yang diproduksi dapat langsung diedarkan tanpa memenuhi persyaratan produk yang berlaku. Produk tersebut tetap perlu mengikuti jalur perizinan atau registrasi yang sesuai dengan jenis produk dan kegiatan produksinya.

Apakah NIB Wajib Sebelum Mengurus PIRT atau BPOM?

Untuk mengajukan SPP-IRT, pelaku usaha perlu memiliki NIB terlebih dahulu. BPOM menjelaskan bahwa alur pengajuan dimulai dari OSS, yaitu dengan melengkapi data untuk mendapatkan NIB, kemudian membuat permohonan PB-UMKU untuk SPP-IRT sebelum melanjutkan pengajuan produknya.

NIB juga diperlukan ketika pelaku usaha akan melakukan registrasi pangan olahan BPOM. Untuk registrasi akun perusahaan produk dalam negeri (MD) maupun produk impor (ML), BPOM mencantumkan NIB versi OSS-RBA sebagai salah satu persyaratannya. Pelaku usaha juga perlu memastikan KBLI dan persyaratan perizinan berbasis risiko lainnya sesuai dengan kegiatan usahanya.

Jadi, alurnya secara sederhana dapat dipahami seperti berikut:

Tentukan kegiatan usaha → Buat NIB melalui OSS → Lengkapi perizinan usaha yang diperlukan → Tentukan jalur perizinan/registrasi produk

Apa Itu PIRT atau SPP-IRT?

spp irt pirt industri makanan

Istilah PIRT masih sering digunakan ketika membahas izin produk makanan dari industri rumah tangga. Namun, dalam ketentuan BPOM saat ini, istilah sertifikat yang digunakan adalah SPP-IRT, yaitu Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga.

SPP-IRT diperuntukkan bagi pangan olahan yang diproduksi oleh Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Jadi, SPP-IRT bukan sekadar “izin makanan untuk UMKM”, karena tidak semua usaha kecil maupun semua jenis makanan dapat menggunakan jalur ini.

Siapa yang Bisa Mengajukan SPP-IRT?

BPOM menjelaskan bahwa Industri Rumah Tangga Pangan merupakan usaha pangan yang memiliki tempat produksi di tempat tinggal dengan menggunakan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.

Untuk dapat mengajukan SPP-IRT, beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Pelaku usaha telah memiliki NIB.
  • Tempat produksi berada di rumah tinggal.
  • Proses produksi menggunakan peralatan manual hingga semi otomatis.
  • Produk termasuk jenis pangan yang diperbolehkan memperoleh SPP-IRT.
  • Produk dan kegiatan produksi memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan.

Jenis pangan yang dapat memperoleh SPP-IRT saat ini mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga. (pmpupo.pom.go.id)

Selain itu, produk yang didaftarkan perlu memenuhi karakteristik yang ditentukan BPOM. Misalnya, pangan dapat disimpan pada suhu ruang selama 7 hari atau lebih dan termasuk dalam jenis pangan yang diperbolehkan untuk memperoleh SPP-IRT.

Karena itu, sebelum mengajukan PIRT atau SPP-IRT, pelaku usaha sebaiknya memeriksa terlebih dahulu jenis makanan, lokasi produksi, proses produksi, peralatan yang digunakan, serta cara produk disimpan.

Apakah Semua UMKM Makanan Bisa Menggunakan PIRT?

Tidak. Status sebagai UMKM tidak otomatis membuat produk makanan dapat menggunakan SPP-IRT.

Anggapan seperti:

Usaha kecil = PIRT
Usaha besar = BPOM

terlalu sederhana dan dapat menimbulkan kesalahan ketika menentukan jalur perizinan.

Apa Itu Izin Edar BPOM?

bpom logo

Berbeda dengan NIB yang berkaitan dengan identitas dan kegiatan usaha, pembahasan mengenai izin edar BPOM sudah masuk ke registrasi produk pangan olahan.

BPOM menjelaskan bahwa pada prinsipnya setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki PB-UMKU (Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha). Registrasi tersebut dilakukan agar produk memperoleh perizinan sesuai ketentuan sebelum diedarkan.

Namun, bukan berarti seluruh makanan otomatis harus didaftarkan ke BPOM. Terdapat beberapa kategori yang dikecualikan, misalnya pangan olahan dengan masa simpan kurang dari tujuh hari, pangan siap saji, pangan yang diproduksi oleh Industri Rumah Tangga Pangan, serta kategori lainnya sesuai ketentuan BPOM.

Karena itu, kebutuhan registrasi BPOM tidak sebaiknya ditentukan hanya berdasarkan besar atau kecilnya usaha. Jenis produk, proses produksi, fasilitas, penyimpanan, cara produk diedarkan, serta ketentuan untuk kategori pangan tersebut juga perlu diperhatikan.

Apa Itu BPOM RI MD?

BPOM RI MD digunakan untuk pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri dan telah memperoleh PB-UMKU dari BPOM sesuai proses registrasi yang berlaku.

BPOM menjelaskan bahwa nomor PB-UMKU terdiri dari 15 digit angka. Untuk pangan olahan produksi dalam negeri, pencantumannya diawali dengan:

BPOM RI MD + 15 digit nomor PB-UMKU

Jadi, jika menemukan kode BPOM RI MD pada kemasan makanan, secara sederhana kode tersebut menunjukkan bahwa produk merupakan pangan olahan produksi dalam negeri yang telah memperoleh registrasi BPOM sesuai ketentuan.

Apa Itu BPOM RI ML?

Sementara itu, BPOM RI ML digunakan untuk pangan olahan produksi luar negeri atau impor yang telah memperoleh PB-UMKU dari BPOM untuk diedarkan di Indonesia.

Format pencantumannya adalah:

BPOM RI ML + 15 digit nomor PB-UMKU

Perbedaannya secara sederhana dapat dilihat berikut:

Kode Digunakan untuk
BPOM RI MD Pangan olahan produksi dalam negeri
BPOM RI ML Pangan olahan produksi luar negeri/impor

Jadi, MD dan ML bukan dua izin yang perlu dimiliki secara bersamaan. Penggunaannya dibedakan berdasarkan asal produksi pangan olahan tersebut.

PIRT atau BPOM, Mana yang Dibutuhkan Produk Anda?

CIJ_Makanan_Kaleng_PT-Maya-Muncar_Hanafi_2

Setelah mengetahui perbedaannya, pertanyaan berikutnya adalah produk makanan Anda membutuhkan PIRT atau BPOM?

Jawabannya tergantung pada karakteristik produk dan proses produksinya. Jadi, penentuannya tidak cukup hanya berdasarkan besar atau kecilnya usaha.

Untuk mengetahui jalur yang sesuai, beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Jenis pangan yang diproduksi.
  • Tempat produksi, apakah dilakukan di rumah tinggal atau fasilitas produksi terpisah.
  • Proses produksi yang digunakan.
  • Peralatan produksi, apakah manual, semi otomatis, atau otomatis.
  • Masa simpan produk.
  • Cara penyimpanan, misalnya suhu ruang atau membutuhkan rantai dingin.
  • Cara produk didistribusikan kepada konsumen.
  • Ada atau tidaknya klaim pada produk.
  • Ketentuan khusus yang berlaku untuk kategori pangan tersebut.

Untuk SPP-IRT, misalnya, BPOM menetapkan bahwa hanya jenis pangan yang tercantum dalam PerBPOM Nomor 4 Tahun 2024 yang dapat diajukan. Pangan tersebut juga perlu memenuhi kriteria SPP-IRT, termasuk dapat disimpan pada suhu ruang dengan masa simpan 7 hari atau lebih. Produk yang diproduksi menggunakan peralatan otomatis, membutuhkan penanganan khusus seperti frozen food, atau mencantumkan klaim termasuk kategori yang tidak dapat diajukan melalui SPP-IRT.

Sementara itu, BPOM menjelaskan bahwa pada prinsipnya pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki PB-UMKU, kecuali termasuk kategori yang dikecualikan berdasarkan ketentuan.

Secara sederhana, proses identifikasinya dapat digambarkan seperti berikut:

Produksi makanan → Identifikasi jenis produk dan proses produksinya → Periksa kriteria IRTP/SPP-IRT → Jika memenuhi, gunakan jalur SPP-IRT → Jika tidak memenuhi, periksa apakah produk masuk kewajiban registrasi BPOM

Apakah Punya NIB Masih Perlu PIRT atau BPOM?

Ya, bisa saja. Memiliki NIB tidak otomatis menggantikan kebutuhan SPP-IRT atau registrasi BPOM untuk produk makanan.

Hal ini karena ketiganya memiliki fungsi yang berbeda. NIB merupakan identitas pelaku usaha, sedangkan SPP-IRT dan registrasi BPOM berkaitan dengan produk pangan yang akan diedarkan sesuai kriteria dan ketentuan masing-masing.

Sebagai gambaran sederhana:

Usaha A
Sudah memiliki NIB → memproduksi pangan sebagai IRTP → produk dan proses produksinya memenuhi kriteria SPP-IRT → mengajukan SPP-IRT.

Usaha B
Sudah memiliki NIB → memproduksi pangan olahan yang masuk ketentuan registrasi BPOM → melanjutkan proses registrasi produk melalui BPOM.

Artinya, NIB dapat menjadi salah satu langkah awal dalam proses legalitas usaha, tetapi bukan nomor izin edar produk makanan.

Hal yang sama berlaku sebaliknya. Pelaku usaha juga tidak sebaiknya langsung menentukan bahwa setelah memiliki NIB pasti harus mengurus PIRT atau BPOM. Jalur berikutnya tetap perlu disesuaikan dengan jenis pangan, tempat dan proses produksi, peralatan yang digunakan, masa simpan, penyimpanan, serta ketentuan yang berlaku untuk produk tersebut.

Jadi, cara sederhananya dapat dipahami sebagai:

NIB → identitas/legalitas usaha
SPP-IRT → untuk produk IRTP yang memenuhi kriteria
BPOM → untuk pangan olahan yang masuk ketentuan registrasi BPOM

Dengan demikian, NIB merupakan fondasi legalitas usaha, bukan pengganti perizinan produk. Setelah memiliki NIB, pelaku usaha tetap perlu mengidentifikasi jalur perizinan yang sesuai sebelum produk makanan diedarkan.

Apakah Produk yang Sudah PIRT Perlu BPOM Lagi?

pt worcas karton gressler cij 5

Tidak selalu. Jika suatu produk memang memenuhi kriteria SPP-IRT dan telah mengikuti jalur tersebut sesuai ketentuan, bukan berarti produk yang sama harus sekaligus memiliki BPOM RI MD.

SPP-IRT dan registrasi BPOM merupakan jalur yang berbeda. Karena itu, pelaku usaha tidak perlu menganggap bahwa setelah mendapatkan PIRT, langkah berikutnya selalu harus mendaftarkan produk ke BPOM.

Namun, kebutuhan perizinan dapat berubah apabila kondisi produk atau kegiatan produksinya berubah.

Beberapa perubahan yang perlu diperhatikan misalnya:

  • Fasilitas atau lokasi produksi berubah.
  • Proses produksi mengalami perubahan.
  • Jenis atau karakteristik produk berubah.
  • Peralatan atau teknologi produksi berubah.
  • Cara penyimpanan atau distribusi berubah.
  • Produk tidak lagi memenuhi kriteria yang diperbolehkan untuk SPP-IRT.

Sebagai contoh, BPOM menjelaskan bahwa IRTP menggunakan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis. Sementara itu, pangan olahan yang diproduksi menggunakan peralatan otomatis termasuk kategori yang tidak dapat diajukan untuk memperoleh SPP-IRT. (pmpupo.pom.go.id)

Artinya, ketika sebuah usaha berkembang dan melakukan perubahan pada fasilitas, teknologi, proses, atau produknya, pelaku usaha perlu memeriksa kembali apakah produk tersebut masih memenuhi kriteria SPP-IRT atau perlu mengikuti jalur perizinan lainnya, termasuk registrasi BPOM apabila memang masuk dalam ketentuannya.

Jadi, bukan sekadar:

PIRT → bisnis berkembang → wajib upgrade ke BPOM

Melainkan:

SPP-IRT → terjadi perubahan produk atau proses produksi → evaluasi kembali kriteria → tentukan jalur perizinan yang sesuai

Dengan cara ini, pelaku usaha tidak menentukan PIRT atau BPOM hanya berdasarkan ukuran bisnis, tetapi berdasarkan kondisi aktual produk dan proses produksinya.

Bagaimana dengan Produk Makanan Maklon?

Tidak semua pemilik brand makanan memiliki fasilitas produksi sendiri. Salah satu alternatif yang banyak digunakan adalah maklon, yaitu bekerja sama dengan perusahaan lain yang memiliki fasilitas untuk memproduksi makanan sesuai kesepakatan.

Dalam skema ini, penting untuk memahami bahwa pemilik brand tidak selalu menjadi pihak yang memproduksi produk secara fisik. Karena itu, jalur perizinan tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan skala usaha pemilik merek.

Misalnya, jangan langsung beranggapan bahwa karena brand masih termasuk usaha kecil atau UMKM, produknya otomatis dapat menggunakan SPP-IRT.

BPOM secara spesifik menjelaskan bahwa produk yang diproduksi melalui sistem maklon tidak dapat didaftarkan melalui SPP-IRT dan harus didaftarkan ke BPOM MD.

Hal ini juga menunjukkan mengapa perbedaan antara PIRT dan BPOM tidak bisa hanya dilihat dari ukuran bisnis. Cara dan fasilitas produksi produk turut menentukan jalur perizinannya.

Bagi pemilik brand yang menggunakan jasa maklon, sebaiknya sejak awal memastikan beberapa hal dengan perusahaan maklon, seperti pembagian tanggung jawab dalam proses registrasi, fasilitas yang digunakan untuk memproduksi produk, dokumen yang perlu disiapkan, serta informasi pihak yang dicantumkan pada label sesuai ketentuan.

Dengan begitu, urusan perizinan sudah dapat dipertimbangkan sejak tahap perencanaan produk dan tidak baru diperiksa ketika produk siap dipasarkan.

Jangan Lupakan Sertifikat Halal dan Label Produk

pt worcas karton gressler cij 3

Selain NIB, SPP-IRT, atau registrasi BPOM, pelaku usaha makanan juga perlu memperhatikan sertifikasi halal dan ketentuan label produk.

Khusus untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), tahapan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman berlangsung sampai 17 Oktober 2026. Artinya, mulai 18 Oktober 2026, produk makanan dan minuman UMK yang termasuk dalam ketentuan wajib halal harus sudah bersertifikat halal.

Selain sertifikasi, informasi yang dicantumkan pada label makanan juga perlu diperhatikan. Secara umum, beberapa informasi penting pada label pangan olahan meliputi:

  • Nama produk.
  • Daftar bahan atau komposisi.
  • Berat bersih atau isi bersih.
  • Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor.
  • Keterangan halal sesuai ketentuan.
  • Nomor izin edar.
  • Tanggal dan kode produksi.
  • Keterangan kedaluwarsa.

Informasi yang diperlukan pada setiap produk dapat berbeda sesuai karakteristik dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, memiliki izin produk saja belum cukup. Pelaku usaha juga perlu memastikan informasi pada kemasan sudah lengkap dan sesuai ketentuan sebelum produk diedarkan.

Beberapa informasi seperti nomor batch, tanggal produksi, dan keterangan kedaluwarsa juga dapat berubah pada setiap proses produksi. Informasi inilah yang nantinya dapat dicetak langsung pada kemasan menggunakan sistem coding atau marking.

Kesimpulan

NIB, SPP-IRT, dan BPOM memiliki fungsi yang berbeda dan tidak perlu dipahami sebagai tiga izin yang sama. NIB berkaitan dengan identitas dan legalitas pelaku usaha, sedangkan SPP-IRT dan registrasi BPOM berkaitan dengan produk pangan sesuai kriteria dan ketentuan masing-masing.

Karena itu, penentuan jalur perizinan tidak cukup hanya berdasarkan besar atau kecilnya usaha. Pelaku usaha perlu melihat jenis produk, tempat dan proses produksi, peralatan yang digunakan, masa simpan, penyimpanan, distribusi, hingga karakteristik produknya.

Jika kondisi usaha atau proses produksi berubah, jalur perizinannya juga perlu dievaluasi kembali. Selain itu, jangan lupakan sertifikasi halal serta informasi pada label seperti nomor izin edar, tanggal dan kode produksi, serta keterangan kedaluwarsa sebelum produk dipasarkan.

FAQ

1. Apa perbedaan NIB, PIRT, dan BPOM?
NIB merupakan identitas pelaku usaha. Sementara itu, SPP-IRT berkaitan dengan produk Industri Rumah Tangga Pangan yang memenuhi kriteria, sedangkan BPOM berkaitan dengan registrasi pangan olahan sesuai ketentuan yang berlaku. Pasted markdown

2. Apakah punya NIB masih perlu PIRT atau BPOM?
Bisa saja. NIB bukan izin edar produk makanan. Setelah memiliki NIB, pelaku usaha tetap perlu menentukan apakah produknya memenuhi kriteria SPP-IRT, masuk ketentuan registrasi BPOM, atau mengikuti ketentuan lainnya. Pasted markdown

3. Apakah PIRT wajib memiliki NIB?
Ya. Dalam pengajuan SPP-IRT, pelaku usaha perlu memiliki NIB terlebih dahulu. Proses pengajuannya dimulai melalui OSS sebelum dilanjutkan ke proses SPP-IRT. Pasted markdown

4. Apakah semua UMKM makanan bisa menggunakan PIRT?
Tidak. Status sebagai UMKM tidak otomatis membuat produk memenuhi kriteria SPP-IRT. Jenis pangan, lokasi produksi, proses, peralatan, masa simpan, dan ketentuan lainnya juga perlu diperhatikan. Pasted markdown

5. PIRT atau BPOM, mana yang dibutuhkan untuk produk makanan?
Tergantung karakteristik produk dan proses produksinya. Beberapa faktor yang perlu diperiksa antara lain jenis pangan, tempat produksi, peralatan, masa simpan, penyimpanan, distribusi, dan klaim pada produk. Pasted markdown

6. Apakah produk yang sudah PIRT harus mendaftar BPOM lagi?
Tidak selalu. Produk yang memang memenuhi kriteria SPP-IRT tidak berarti harus sekaligus memiliki BPOM RI MD. Namun, jika produk, fasilitas, proses, atau teknologi produksinya berubah, jalur perizinannya perlu dievaluasi kembali. Pasted markdown

7. Apa perbedaan BPOM RI MD dan BPOM RI ML?
BPOM RI MD digunakan untuk pangan olahan produksi dalam negeri, sedangkan BPOM RI ML digunakan untuk pangan olahan produksi luar negeri atau impor. Pasted markdown

8. Apakah produk makanan maklon bisa menggunakan PIRT?
Tidak. Dalam artikel ini, BPOM menjelaskan bahwa produk yang diproduksi melalui sistem maklon tidak dapat didaftarkan melalui SPP-IRT dan harus didaftarkan ke BPOM MD. Pasted markdown

9. Apakah setelah memiliki izin produk masih perlu memperhatikan label makanan?
Ya. Pelaku usaha tetap perlu memastikan informasi pada kemasan sesuai ketentuan, termasuk nama produk, komposisi, berat bersih, produsen atau importir, keterangan halal sesuai ketentuan, nomor izin edar, tanggal dan kode produksi, serta keterangan kedaluwarsa.

Widodo Prasetyo, SS

Widodo Prasetyo, SS

Sales Manager

Expert Reviewer

Widodo Prasetyo adalah Sales Manager Gressler yang berpengalaman dalam membantu customer menemukan solusi coding dan marking yang sesuai dengan kebutuhan produksi di wilayah barat Indonesia. Ia berperan dalam memahami kebutuhan customer, mulai dari jenis produk, material kemasan, volume produksi, kondisi line, hingga target efisiensi dan budget. Sebagai bagian dari tim sales Gressler, Widodo mendukung proses konsultasi, rekomendasi mesin, koordinasi demo, trial mesin, serta pemilihan solusi yang tepat untuk berbagai kebutuhan industri manufaktur. Pengalamannya mencakup solusi CIJ, TIJ, TTO, DOD Large Character Printer, Laser Marking, Handheld Inkjet Printer, inks & consumables, serta sistem pendukung seperti conveyor dan CMS package.

Lihat Profile Reviewer
Widodo Prasetyo, SS

Widodo Prasetyo, SS

Sales Manager

Expert Reviewer

Widodo Prasetyo adalah Sales Manager Gressler yang berpengalaman dalam membantu customer menemukan solusi coding dan marking yang sesuai dengan kebutuhan produksi di wilayah barat Indonesia. Ia berperan dalam memahami kebutuhan customer, mulai dari jenis produk, material kemasan, volume produksi, kondisi line, hingga target efisiensi dan budget. Sebagai bagian dari tim sales Gressler, Widodo mendukung proses konsultasi, rekomendasi mesin, koordinasi demo, trial mesin, serta pemilihan solusi yang tepat untuk berbagai kebutuhan industri manufaktur. Pengalamannya mencakup solusi CIJ, TIJ, TTO, DOD Large Character Printer, Laser Marking, Handheld Inkjet Printer, inks & consumables, serta sistem pendukung seperti conveyor dan CMS package.

Cari mesin coding yang sesuai material dan kebutuhan produksi?

Konsultasikan kebutuhan Anda dan coba trial gratis untuk melihat hasil cetaknya secara langsung.

Anda mungkin juga suka artikel ini

Konsultasi Gratis