Izin Apa Saja yang Dibutuhkan untuk Menjual Makanan Kemasan?

Bagikan artikel ini

Bagikan artikel ini

Daftar isi

pt priama food gressler geroz cij 5

Sudah punya produk makanan, kemasan sudah siap, bahkan mungkin sudah mulai diproduksi. Pertanyaan berikutnya, apakah produk tersebut sudah boleh langsung dijual ke konsumen?

Menjual makanan kemasan tidak hanya soal membuat produk yang enak dan kemasan yang menarik. Pelaku usaha juga perlu memperhatikan berbagai ketentuan yang berkaitan dengan legalitas usaha, izin edar produk, sertifikasi halal, hingga informasi yang dicantumkan pada label kemasan.

Namun, bukan berarti setiap usaha makanan harus langsung mengurus NIB, SPP-IRT, dan izin BPOM secara bersamaan. Jenis izin dan persyaratan yang dibutuhkan dapat berbeda tergantung jenis makanan, cara produksi, skala usaha, proses pengolahan, hingga bagaimana produk disimpan dan dijual.

Karena itu, sebelum mulai memasarkan produk, penting untuk mengetahui terlebih dahulu izin mana yang sesuai dengan karakteristik usaha dan produk Anda. Lalu, apa saja izin yang perlu dipersiapkan untuk menjual makanan kemasan? Simak penjelasannya berikut ini.

Apakah Makanan Kemasan Harus Memiliki Izin?

Gunakan sistem digital atau integrasi data produksi

Jawabannya tergantung pada kategori produk dan kegiatan usahanya. Tidak semua makanan kemasan melalui jalur perizinan yang sama. Karena itu, pelaku usaha perlu mengetahui terlebih dahulu jenis produk, cara produksi, tempat produksi, masa simpan, hingga bagaimana produk tersebut akan diedarkan.

Bagi yang baru memulai usaha makanan, penting juga membedakan antara legalitas usaha, perizinan produk, dan sertifikasi lainnya.

Secara sederhana, perbedaannya dapat dipahami seperti berikut:

Jenis Fungsi Sederhana
Legalitas usaha Berkaitan dengan identitas dan kegiatan usaha, misalnya NIB
Perizinan/registrasi produk Berkaitan dengan produk pangan yang akan diedarkan, misalnya SPP-IRT atau perizinan BPOM sesuai kategori produk
Sertifikasi lainnya Berkaitan dengan persyaratan tertentu yang perlu dipenuhi, misalnya sertifikasi halal

Artinya, memiliki NIB tidak otomatis berarti seluruh produk makanan yang diproduksi dapat langsung diedarkan. NIB merupakan bagian dari legalitas usaha, sedangkan produk pangannya dapat memiliki persyaratan perizinan atau registrasi tersendiri.

Pada prinsipnya, BPOM menjelaskan bahwa pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki perizinan sesuai ketentuan. Namun, terdapat beberapa kategori pangan yang tidak wajib didaftarkan ke BPOM.

Beberapa di antaranya adalah:

  • Pangan olahan dengan masa simpan kurang dari 7 hari.
  • Pangan yang digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku dan tidak dijual langsung kepada konsumen akhir.
  • Pangan yang dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual langsung kepada konsumen akhir.
  • Pangan yang dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen.
  • Pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga pangan.
  • Pangan siap saji.
  • Pangan yang hanya mengalami pengolahan minimal sesuai kriteria yang ditetapkan.

Namun, tidak wajib didaftarkan ke BPOM bukan berarti otomatis bebas dari seluruh persyaratan. Sebagai contoh, pangan yang diproduksi oleh Industri Rumah Tangga Pangan dapat masuk ke jalur SPP-IRT apabila produk dan proses produksinya memenuhi kriteria yang ditentukan.

Izin Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan untuk Menjual Makanan Kemasan?

Setelah memahami bahwa setiap produk dapat memiliki kebutuhan perizinan yang berbeda, langkah berikutnya adalah mengenali beberapa dokumen dan perizinan yang umum ditemui ketika menjalankan usaha makanan kemasan.

Secara umum, berikut gambarannya:

Dokumen/Perizinan Fungsi Sederhana Berlaku untuk
NIB Identitas pelaku usaha Sesuai kegiatan usaha
SPP-IRT Sertifikasi untuk produk Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) yang memenuhi kriteria Produk tertentu
BPOM RI MD Izin edar pangan olahan produksi dalam negeri Produk yang masuk ketentuan registrasi BPOM
BPOM RI ML Izin edar pangan olahan produksi luar negeri/impor Produk impor yang masuk ketentuan registrasi BPOM
Sertifikat Halal Pemenuhan ketentuan jaminan produk halal Sesuai ketentuan yang berlaku
Sertifikasi/izin tambahan Menyesuaikan karakteristik produk dan proses Produk tertentu

Daftar tersebut merupakan gambaran umum. Produk tertentu dapat memiliki persyaratan yang berbeda atau tambahan. Karena itu, tabel di atas sebaiknya tidak dipahami sebagai checklist yang mengharuskan setiap usaha memiliki seluruh dokumen tersebut sekaligus.

Sebagai contoh, NIB berkaitan dengan identitas pelaku usaha. Sementara SPP-IRT dan izin edar BPOM berkaitan dengan produk pangan yang diedarkan dan memiliki jalur serta persyaratan masing-masing. Produk yang memenuhi kriteria SPP-IRT tidak berarti harus memiliki BPOM RI MD pada saat yang sama.

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Salah satu dokumen pertama yang perlu dikenal ketika memulai usaha makanan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). Dokumen ini berkaitan dengan legalitas pelaku usaha, bukan izin edar untuk produk makanan.

Apa Itu NIB?

NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sederhananya, NIB digunakan sebagai identitas resmi ketika pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya.

NIB biasanya menjadi salah satu langkah awal karena dibutuhkan untuk mengakses atau melanjutkan berbagai proses perizinan usaha sesuai kegiatan yang dijalankan.

Dalam pengajuan SPP-IRT, misalnya, BPOM menjelaskan bahwa prosesnya telah terintegrasi dengan OSS. Pelaku usaha perlu memiliki NIB terlebih dahulu sebelum dapat mengajukan SPP-IRT melalui sistem yang tersedia. (pmpupo.pom.go.id)

Namun, perlu dipahami bahwa memiliki NIB bukan berarti produk makanan otomatis telah memiliki izin untuk diedarkan. NIB merupakan identitas pelaku usaha, sedangkan produk pangannya tetap perlu mengikuti ketentuan perizinan atau registrasi yang sesuai dengan kategorinya.

Bagaimana Cara Membuat NIB untuk Usaha Makanan?

Pembuatan NIB dilakukan melalui sistem OSS. Secara sederhana, alurnya dapat digambarkan sebagai berikut:

Daftar di OSS → Isi data pelaku dan usaha → Tentukan kegiatan usaha/KBLI → Lengkapi data dan persyaratan → NIB diterbitkan sesuai proses OSS

Salah satu bagian yang perlu diperhatikan adalah KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). KBLI digunakan untuk mengelompokkan kegiatan usaha yang dijalankan. Karena itu, pelaku usaha perlu memilih kegiatan usaha yang sesuai dengan aktivitas bisnisnya.

Misalnya, usaha yang memproduksi makanan dapat memiliki kegiatan usaha yang berbeda dengan bisnis yang hanya memperdagangkan atau mendistribusikan produk makanan. Pemilihan kegiatan usaha tersebut nantinya dapat berhubungan dengan perizinan berusaha yang perlu dipenuhi.

Setelah memiliki NIB, pelaku usaha dapat melanjutkan proses perizinan berikutnya sesuai dengan jenis produk dan kegiatan usahanya. Untuk produk makanan kemasan, salah satu langkah berikutnya adalah menentukan apakah produk memenuhi kriteria SPP-IRT atau masuk ke jalur registrasi BPOM.

2. SPP-IRT untuk Produk Industri Rumah Tangga

Aplikasi Mesin Coding untuk Kaleng Gressler Printing Indonesia

Selain NIB, pelaku usaha makanan skala rumah tangga juga perlu mengenal SPP-IRT. Namun, jangan langsung menganggap bahwa setiap usaha kecil atau UMKM makanan otomatis menggunakan SPP-IRT. Ada kriteria usaha, tempat produksi, proses, dan jenis pangan yang perlu dipenuhi.

Apa Itu SPP-IRT?

SPP-IRT adalah Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga. Sertifikat ini diperuntukkan bagi pangan olahan yang diproduksi oleh Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

BPOM menjelaskan bahwa IRTP merupakan usaha pangan yang memiliki tempat produksi di tempat tinggal dengan proses produksi menggunakan peralatan manual hingga semi otomatis. Jenis pangan yang dapat memperoleh SPP-IRT juga tidak sembarangan, tetapi harus termasuk dalam daftar yang ditetapkan dalam Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024.

Karena itu, anggapan sederhana seperti:

“Kalau UMKM pakai PIRT, kalau perusahaan besar pakai BPOM.”

kurang tepat. Skala usaha bukan satu-satunya penentu. Jenis pangan, proses produksi, fasilitas, peralatan, hingga cara produk disimpan dan didistribusikan juga perlu diperhatikan.

Produk Apa yang Bisa Menggunakan SPP-IRT?

Tidak semua makanan kemasan dapat didaftarkan melalui SPP-IRT. Produk harus termasuk dalam jenis pangan yang diizinkan memperoleh SPP-IRT sebagaimana tercantum dalam Lampiran PerBPOM Nomor 4 Tahun 2024.

Secara umum, beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Produk termasuk jenis pangan yang diperbolehkan untuk SPP-IRT.
  • Diproduksi oleh IRTP yang memenuhi kriteria.
  • Tempat produksi/usaha menyatu dengan tempat tinggal pemilik usaha.
  • Proses produksi menggunakan peralatan manual hingga semi otomatis.
  • Produk dapat disimpan pada suhu ruang dengan masa simpan 7 hari atau lebih.
  • Produk tidak termasuk kategori yang dilarang mengajukan SPP-IRT.

Artinya, sebelum mengajukan SPP-IRT, pelaku usaha sebaiknya tidak hanya melihat ukuran bisnisnya. Periksa terlebih dahulu jenis produk dan bagaimana produk tersebut diproduksi serta disimpan.

Produk Apa yang Tidak Bisa Menggunakan SPP-IRT?

BPOM menetapkan beberapa kategori produk yang tidak dapat diajukan untuk memperoleh SPP-IRT, antara lain:

  • Bahan Tambahan Pangan (BTP).
  • Bahan penolong.
  • Pangan olahan yang wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
  • Pangan olahan yang diproduksi menggunakan peralatan otomatis.
  • Pangan yang membutuhkan penanganan khusus dalam produksi maupun rantai distribusi, misalnya frozen food.
  • Pangan olahan yang mencantumkan klaim.
  • Pangan Kebutuhan Gizi Khusus (PKGK).
  • Minuman beralkohol.
  • Produk nonpangan.

Sebagai contoh, produk frozen food yang harus dipertahankan dalam kondisi rantai dingin tidak dapat langsung dianggap cocok menggunakan SPP-IRT hanya karena produsennya merupakan usaha kecil. BPOM mengarahkan pangan yang tidak dapat memperoleh SPP-IRT karena risiko produk, fasilitas produksinya sudah terpisah dari tempat tinggal, atau membutuhkan penyimpanan rantai dingin untuk mempertimbangkan registrasi BPOM RI MD sesuai ketentuan.

3. Izin Edar BPOM untuk Pangan Olahan

bpom logo

Selain SPP-IRT, pelaku usaha makanan juga akan sering menemukan istilah BPOM RI MD dan BPOM RI ML pada kemasan pangan. Keduanya berkaitan dengan registrasi pangan olahan melalui BPOM, tetapi digunakan untuk asal produksi yang berbeda.

Kapan Produk Makanan Perlu BPOM?

Pada prinsipnya, BPOM menjelaskan bahwa pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki PB-UMKU sesuai ketentuan registrasi pangan olahan.

Namun, terdapat sejumlah kategori yang tidak wajib didaftarkan ke BPOM, misalnya pangan olahan dengan masa simpan kurang dari tujuh hari, pangan siap saji, pangan yang diproduksi oleh Industri Rumah Tangga Pangan, serta beberapa kategori lainnya sesuai ketentuan.

Karena itu, jangan menggunakan patokan sederhana seperti:

“Kalau usahanya masih kecil pakai PIRT, kalau sudah besar baru BPOM.”

Penentuan jalur registrasi tidak hanya berdasarkan besar atau kecilnya usaha. Jenis produk, proses produksi, fasilitas, cara penyimpanan, hingga ketentuan yang berlaku untuk kategori pangan tersebut juga perlu diperhatikan.

Sebagai contoh, suatu usaha mungkin masih berskala kecil tetapi menghasilkan jenis pangan atau menggunakan proses yang tidak memenuhi kriteria SPP-IRT. Dalam kondisi seperti ini, jalur perizinannya perlu ditentukan berdasarkan karakteristik produk dan ketentuan yang berlaku, bukan hanya ukuran bisnis.

Apa Itu BPOM RI MD?

BPOM RI MD digunakan pada pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri dan telah memperoleh persetujuan registrasi dari BPOM sesuai ketentuan.

BPOM menjelaskan bahwa nomor PB-UMKU untuk pangan olahan produksi dalam negeri dicantumkan dengan tulisan:

BPOM RI MD + nomor PB-UMKU

Nomor tersebut kemudian dicantumkan pada label produk sebagai bagian dari informasi perizinan pangan olahan.

Apa Itu BPOM RI ML?

Sementara itu, BPOM RI ML digunakan untuk pangan olahan produksi luar negeri atau impor yang memperoleh persetujuan registrasi BPOM untuk diedarkan di Indonesia.

Pada label, nomor PB-UMKU untuk produk impor diawali dengan:

BPOM RI ML + nomor PB-UMKU

Jadi, perbedaan paling sederhananya adalah:

Kode Digunakan untuk
BPOM RI MD Pangan olahan produksi dalam negeri
BPOM RI ML Pangan olahan produksi luar negeri/impor

BPOM saat ini menjelaskan bahwa nomor PB-UMKU tersebut terdiri dari 15 digit angka, dengan awalan BPOM RI MD untuk produk dalam negeri dan BPOM RI ML untuk produk impor.

4. Sertifikasi Halal untuk Produk Makanan

bpjph logo halal gedung

Selain legalitas usaha dan perizinan produk, pelaku usaha makanan juga perlu memperhatikan sertifikasi halal. Hal ini semakin penting menjelang penerapan Wajib Halal Oktober 2026.

Berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2024, penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) berlangsung sampai 17 Oktober 2026. Artinya, mulai 18 Oktober 2026, produk makanan dan minuman UMK yang termasuk dalam ketentuan wajib halal harus sudah bersertifikat halal.

Sementara itu, untuk produk makanan dan minuman dari pelaku usaha menengah dan besar, tahap kewajiban sertifikasi halal telah dimulai sejak 18 Oktober 2024. Wajib Halal Oktober 2026 merupakan kelanjutan dari tahapan tersebut.

Karena itu, bagi pelaku usaha yang baru mempersiapkan produk makanan kemasan, sertifikasi halal sebaiknya sudah diperhitungkan sejak awal. Persiapannya tidak hanya berkaitan dengan produk akhir, tetapi juga bahan dan proses yang digunakan dalam menghasilkan produk.

Bagaimana dengan Sertifikasi Halal untuk UMK?

Pelaku UMK memiliki beberapa jalur untuk memperoleh sertifikat halal sesuai kondisi produk dan usahanya. Secara umum, terdapat mekanisme sertifikasi halal reguler serta mekanisme pernyataan halal pelaku usaha atau self declare bagi UMK yang memenuhi kriteria.

Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua UMK otomatis dapat menggunakan self declare.

BPJPH menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi. Dalam Program Sertifikasi Halal Gratis atau SEHATI 2026, misalnya, persyaratannya mencakup skala usaha, jenis produk, bahan yang digunakan, fasilitas produksi, metode pengolahan, hingga teknologi produksi. Kehalalan produk juga harus diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH).

Beberapa kriterianya antara lain:

  • Memenuhi kriteria usaha mikro atau kecil.
  • Produk termasuk jenis yang memenuhi kriteria self declare.
  • Bahan yang digunakan dapat dipastikan kehalalannya.
  • Proses produksi sederhana dan dapat dijamin kehalalannya.
  • Fasilitas dan peralatan memenuhi ketentuan proses produk halal.
  • Menggunakan teknologi produksi sederhana, manual, atau semi otomatis sesuai kriteria program.
  • Kehalalan produk telah diverifikasi oleh Pendamping PPH.

Program SEHATI sendiri memberikan fasilitasi sertifikasi halal gratis melalui mekanisme self declare bagi UMK yang memenuhi seluruh persyaratan program. Karena itu, sebelum memilih jalur sertifikasi, pelaku usaha perlu memeriksa apakah produk dan proses produksinya memenuhi kriteria self declare atau perlu menggunakan mekanisme sertifikasi halal lainnya.

Apakah Ada Makanan yang Tidak Wajib Memiliki Izin Edar BPOM?

Ya. Tidak semua pangan olahan wajib didaftarkan untuk memperoleh izin edar dari BPOM.

Pada prinsipnya, pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki perizinan sesuai ketentuan. Namun, BPOM menetapkan beberapa kategori pangan yang dikecualikan dari kewajiban registrasi tersebut.

Beberapa di antaranya meliputi:

  • Pangan olahan dengan masa simpan kurang dari 7 hari.
  • Pangan olahan yang digunakan sebagai bahan baku untuk proses berikutnya dan tidak dijual langsung kepada konsumen akhir.
  • Pangan olahan yang dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual langsung kepada konsumen akhir.
  • Pangan yang dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen.
  • Pangan olahan yang diproduksi oleh Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP).
  • Pangan siap saji.
  • Pangan olahan yang diimpor dalam jumlah kecil untuk keperluan tertentu, seperti pengujian, penelitian, atau konsumsi sendiri.
  • Pangan program pemerintah dan pangan donasi.
  • Pangan yang hanya mengalami pengolahan minimal (pasca panen) sesuai kriteria yang ditetapkan BPOM, seperti pencucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotongan, penggaraman, pembekuan, pencampuran, pelilinan, dan/atau blansir tanpa disertai perubahan bentuk.

Namun, perlu dipahami bahwa tidak wajib didaftarkan ke BPOM bukan berarti produk otomatis bebas dari seluruh perizinan atau persyaratan lainnya.

Contohnya adalah produk yang dibuat oleh Industri Rumah Tangga Pangan. Jika produk memenuhi kriteria SPP-IRT, pelaku usaha perlu mengikuti jalur tersebut. BPOM menyebut pangan yang dapat disimpan pada suhu ruang dengan masa simpan 7 hari atau lebih dan termasuk jenis pangan dalam PerBPOM Nomor 4 Tahun 2024 sebagai pangan yang wajib didaftarkan SPP-IRT.

Apakah Produk Maklon Perlu Mengurus Izin Sendiri?

cta gressler production line trial

Tidak semua pemilik brand makanan memproduksi produknya sendiri. Saat ini, pelaku usaha juga dapat menggunakan jasa maklon, yaitu bekerja sama dengan pihak lain yang memiliki fasilitas produksi untuk membuat produk sesuai kesepakatan.

Dalam skema ini, pemilik brand tidak selalu menjadi pihak yang memproduksi produk secara fisik. Karena itu, pembagian tanggung jawab serta dokumen yang diperlukan perlu dilihat berdasarkan skema kerja sama antara pemilik merek dan perusahaan maklon.

Hal penting lainnya adalah jalur perizinan produknya. BPOM secara khusus menjelaskan bahwa produk pangan yang diproduksi melalui sistem maklon tidak dapat didaftarkan melalui SPP-IRT dan harus didaftarkan ke BPOM MD.

Jadi, jangan beranggapan bahwa produk bisa menggunakan SPP-IRT hanya karena pemilik brand masih merupakan usaha kecil atau baru memulai bisnis. Cara produk tersebut diproduksi juga menjadi salah satu faktor yang menentukan jalur perizinannya.

Sebelum bekerja sama dengan perusahaan maklon, pemilik brand sebaiknya memastikan sejak awal beberapa hal, seperti siapa pihak yang mengurus registrasi produk, fasilitas produksi yang digunakan, dokumen apa yang perlu disiapkan oleh masing-masing pihak, serta nama dan alamat pihak yang nantinya dicantumkan pada label sesuai ketentuan.

Dengan pembagian tanggung jawab yang jelas sejak awal, proses persiapan produk hingga pengurusan izin dapat dilakukan dengan lebih terarah.

Jangan Lupakan Ketentuan Label Makanan

aplikasi mesin coding untuk inner box kardus kemasan produk cij 3

Memiliki izin usaha dan izin edar saja belum cukup. Ketika makanan sudah dikemas dan siap dipasarkan, pelaku usaha juga perlu memastikan informasi pada label kemasan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ketentuan mengenai label pangan olahan diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 yang telah mengalami perubahan, termasuk melalui PerBPOM Nomor 6 Tahun 2024. Berdasarkan JDIH BPOM, peraturan tersebut masih berstatus berlaku.

Secara umum, label pangan olahan wajib memuat paling sedikit informasi mengenai:

  • Nama produk.
  • Daftar bahan atau komposisi.
  • Berat bersih atau isi bersih.
  • Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor.
  • Keterangan halal bagi produk yang dipersyaratkan.
  • Tanggal dan kode produksi.
  • Keterangan kedaluwarsa.
  • Nomor izin edar.
  • Asal-usul bahan pangan tertentu.

Selain informasi tersebut, produk tertentu dapat membutuhkan keterangan tambahan sesuai karakteristiknya, seperti informasi nilai gizi, petunjuk penyimpanan, informasi alergen, peringatan tertentu, atau petunjuk penggunaan.

Sebagai gambaran sederhana, informasi pada kemasan makanan dapat terlihat seperti berikut:

NAMA PRODUK
Komposisi: …
Netto: 100 g
BPOM RI MD: …
BATCH: A021026
Baik digunakan sebelum: 02/10/2027
Diproduksi oleh: …

Bagaimana Mencetak Kode Produksi dan Expired Date pada Kemasan?

pt worcas karton gressler cij 2

Tidak semua informasi pada kemasan makanan dicetak bersamaan saat desain kemasan dibuat. Ada informasi yang sifatnya tetap, seperti nama produk, logo, atau desain kemasan. Namun, ada juga informasi yang dapat berubah mengikuti setiap proses atau batch produksi.

Informasi yang berubah tersebut sering disebut sebagai variable information atau data variabel. Contohnya:

MFG: 02/10/2026
EXP: 02/10/2027
BATCH: A021026

Karena datanya dapat berbeda pada setiap produksi, informasi seperti tanggal produksi, expired date, dan nomor batch dapat dicetak langsung saat proses produksi menggunakan mesin coding atau marking.

Metode pencetakannya perlu disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pabrik. Kemasan plastik fleksibel, karton, botol, cup, hingga kemasan berbahan logam dapat membutuhkan teknologi dan jenis tinta atau metode marking yang berbeda.

Pilih Mesin Coding Sesuai Kemasan dan Production Line

Ada beberapa teknologi coding dan marking yang dapat digunakan untuk mencetak informasi pada kemasan makanan, antara lain:

  • TIJ (Thermal Inkjet Printer) — dapat digunakan untuk aplikasi yang membutuhkan hasil cetak beresolusi tinggi pada permukaan yang sesuai.
  • CIJ (Continuous Inkjet Printer) — fleksibel untuk berbagai bentuk dan material kemasan serta dapat diintegrasikan dengan production line otomatis.
  • TTO (Thermal Transfer Overprint) — umum digunakan pada flexible packaging, seperti film atau kemasan fleksibel pada aplikasi yang sesuai.
  • Laser Marking — menghasilkan marking tanpa tinta dan dapat digunakan untuk kebutuhan kode permanen pada material yang kompatibel.
  • Handheld Inkjet Printer — alternatif untuk pencetakan secara manual, terutama pada kebutuhan produksi dan aplikasi tertentu.

Tidak ada satu teknologi yang otomatis paling cocok untuk semua produk. Sebelum memilih mesin, beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah material kemasan, kecepatan production line, ukuran area cetak, jumlah dan jenis informasi yang dicetak, posisi coding, serta kondisi lingkungan produksi.

Kesimpulan

Izin yang dibutuhkan untuk menjual makanan kemasan dapat berbeda tergantung jenis produk, proses dan tempat produksi, masa simpan, hingga cara produk diedarkan. Karena itu, pelaku usaha perlu memahami fungsi NIB, SPP-IRT, izin edar BPOM, dan sertifikasi halal agar dapat menentukan persyaratan yang sesuai dengan produknya.

Selain perizinan, jangan lupakan ketentuan pada label kemasan. Informasi seperti tanggal dan kode produksi serta keterangan kedaluwarsa menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan.

FAQ

1. Apakah jual makanan kemasan harus memiliki izin?
Tergantung jenis produk dan kegiatan usahanya. Tidak semua makanan kemasan memiliki jalur perizinan yang sama. Pelaku usaha perlu memperhatikan jenis makanan, proses dan tempat produksi, masa simpan, hingga bagaimana produk tersebut diedarkan. Pasted markdown

2. Apakah NIB sudah cukup untuk menjual makanan kemasan?
Belum tentu. NIB merupakan identitas pelaku usaha dan bukan izin edar produk makanan. Produk yang dijual tetap perlu mengikuti ketentuan perizinan atau registrasi sesuai kategorinya. Pasted markdown

3. Apa perbedaan SPP-IRT dan BPOM?
SPP-IRT diperuntukkan bagi produk Industri Rumah Tangga Pangan yang memenuhi kriteria tertentu. Sementara itu, pangan olahan yang masuk ketentuan registrasi BPOM dapat menggunakan jalur BPOM RI MD untuk produksi dalam negeri atau BPOM RI ML untuk produk luar negeri/impor. Pasted markdown Pasted markdown

4. Apakah semua UMKM makanan cukup menggunakan SPP-IRT?
Tidak. SPP-IRT bukan ditentukan hanya berdasarkan skala usaha. Jenis pangan, tempat produksi, peralatan, proses pengolahan, penyimpanan, dan kriteria lainnya juga perlu diperhatikan. Pasted markdown

5. Apakah frozen food bisa menggunakan SPP-IRT?
Dalam artikel ini, frozen food yang membutuhkan penanganan khusus dan rantai dingin termasuk kategori yang tidak dapat diajukan melalui SPP-IRT. Jalur perizinannya perlu disesuaikan dengan ketentuan BPOM. Pasted markdown

6. Apakah produk maklon bisa menggunakan SPP-IRT?
Tidak. Berdasarkan pembahasan dalam artikel, BPOM menyatakan produk pangan yang diproduksi melalui sistem maklon tidak dapat didaftarkan melalui SPP-IRT dan diarahkan ke registrasi BPOM MD. Pasted markdown

7. Apakah semua makanan kemasan wajib memiliki izin edar BPOM?
Tidak. Ada beberapa kategori yang dikecualikan dari kewajiban registrasi BPOM, seperti pangan dengan masa simpan kurang dari tujuh hari, pangan siap saji, serta beberapa kategori lainnya. Namun, pengecualian dari registrasi BPOM tidak otomatis membebaskan produk dari ketentuan atau perizinan lainnya. Pasted markdown

8. Informasi apa saja yang perlu dicantumkan pada label makanan?
Secara umum, label pangan olahan memuat informasi seperti nama produk, komposisi, berat atau isi bersih, produsen atau importir, keterangan halal sesuai ketentuan, tanggal dan kode produksi, keterangan kedaluwarsa, nomor izin edar, serta informasi lain yang dipersyaratkan. Pasted markdown

9. Bagaimana cara mencetak batch dan expired date pada kemasan makanan?
Informasi yang berubah pada setiap produksi dapat dicetak menggunakan sistem coding atau marking. Teknologi yang digunakan dapat berupa TIJ, CIJ, TTO, Laser Marking, atau Handheld Inkjet, tergantung material kemasan dan kebutuhan production line. Pasted markdown

Widodo Prasetyo, SS

Widodo Prasetyo, SS

Sales Manager

Expert Reviewer

Widodo Prasetyo adalah Sales Manager Gressler yang berpengalaman dalam membantu customer menemukan solusi coding dan marking yang sesuai dengan kebutuhan produksi di wilayah barat Indonesia. Ia berperan dalam memahami kebutuhan customer, mulai dari jenis produk, material kemasan, volume produksi, kondisi line, hingga target efisiensi dan budget. Sebagai bagian dari tim sales Gressler, Widodo mendukung proses konsultasi, rekomendasi mesin, koordinasi demo, trial mesin, serta pemilihan solusi yang tepat untuk berbagai kebutuhan industri manufaktur. Pengalamannya mencakup solusi CIJ, TIJ, TTO, DOD Large Character Printer, Laser Marking, Handheld Inkjet Printer, inks & consumables, serta sistem pendukung seperti conveyor dan CMS package.

Lihat Profile Reviewer
Widodo Prasetyo, SS

Widodo Prasetyo, SS

Sales Manager

Expert Reviewer

Widodo Prasetyo adalah Sales Manager Gressler yang berpengalaman dalam membantu customer menemukan solusi coding dan marking yang sesuai dengan kebutuhan produksi di wilayah barat Indonesia. Ia berperan dalam memahami kebutuhan customer, mulai dari jenis produk, material kemasan, volume produksi, kondisi line, hingga target efisiensi dan budget. Sebagai bagian dari tim sales Gressler, Widodo mendukung proses konsultasi, rekomendasi mesin, koordinasi demo, trial mesin, serta pemilihan solusi yang tepat untuk berbagai kebutuhan industri manufaktur. Pengalamannya mencakup solusi CIJ, TIJ, TTO, DOD Large Character Printer, Laser Marking, Handheld Inkjet Printer, inks & consumables, serta sistem pendukung seperti conveyor dan CMS package.

Cari mesin coding yang sesuai material dan kebutuhan produksi?

Konsultasikan kebutuhan Anda dan coba trial gratis untuk melihat hasil cetaknya secara langsung.

Anda mungkin juga suka artikel ini

Konsultasi Gratis