Mulai 18 Oktober 2026, produk makanan dan minuman dari pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang termasuk dalam kategori wajib halal harus sudah memiliki sertifikat halal. Ketentuan ini menjadi kelanjutan dari penerapan kewajiban sertifikasi halal yang sebelumnya telah berlaku bagi pelaku usaha menengah dan besar sejak Oktober 2024.
Artinya, pelaku UMK perlu mulai mempersiapkan proses sertifikasi sebelum batas waktu tersebut. Persiapannya bukan sekadar memasang logo halal pada kemasan, tetapi juga memastikan produk telah melalui proses sertifikasi sesuai ketentuan BPJPH.
Di sisi lain, kemasan produk juga perlu tetap memuat informasi penting lainnya dengan jelas, seperti tanggal kedaluwarsa, kode produksi, dan informasi produk lain yang dipersyaratkan. Karena itu, memahami kewajiban halal sekaligus kesiapan label produk menjadi langkah penting agar UMK lebih siap menghadapi penerapan wajib halal Oktober 2026.
Benarkah Sertifikat Halal Wajib Mulai 18 Oktober 2026?

Ya, khusus untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memproduksi kategori produk tertentu, masa penahapan kewajiban sertifikasi halal berakhir pada 17 Oktober 2026.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dalam Pasal 160 ayat (2), disebutkan bahwa masa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi UMK berlangsung sejak 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2026.
Dengan berakhirnya masa penahapan tersebut, maka mulai 18 Oktober 2026, produk UMK yang termasuk dalam kategori wajib halal harus sudah memiliki sertifikat halal.
Kapan Kewajiban Sertifikat Halal Mulai Berlaku?
Penerapan wajib halal tidak dilakukan sekaligus untuk seluruh skala usaha. Pemerintah memberikan waktu penahapan yang berbeda antara usaha menengah dan besar dengan UMK.
| Pelaku Usaha | Masa Wajib Halal |
|---|---|
| Usaha menengah & besar | Berlaku sejak 18 Oktober 2024 |
| Usaha mikro & kecil (UMK) | Mulai 18 Oktober 2026 |
Untuk usaha menengah dan besar, masa penahapan berakhir pada 17 Oktober 2024. Karena itu, kewajiban sertifikasi halal untuk kategori produk terkait sudah diberlakukan sejak 18 Oktober 2024.
Sementara itu, UMK diberikan waktu lebih panjang hingga 17 Oktober 2026. Masa transisi tersebut diberikan agar pelaku UMK memiliki kesempatan untuk mempersiapkan legalitas usaha sekaligus mengurus proses sertifikasi halal sebelum kewajiban tersebut berlaku penuh.
Produk UMK Apa yang Termasuk?
Untuk masa penahapan sampai Oktober 2026 ini, BPJPH secara khusus menyebut beberapa kelompok produk, yaitu:
- Makanan dan minuman.
- Produk hasil sembelihan.
- Jasa penyembelihan.
Karena itu, pelaku UMK yang bergerak di bidang tersebut sebaiknya tidak menunggu hingga mendekati 18 Oktober 2026. Proses sertifikasi perlu mulai dipersiapkan lebih awal agar produk sudah memenuhi ketentuan ketika masa penahapan berakhir.
Produk UMK Apa yang Wajib Bersertifikat Halal?

Mulai 18 Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) tidak hanya berlaku pada produk makanan dan minuman jadi. Cakupannya juga meliputi beberapa bahan dan proses yang berkaitan langsung dengan produksi makanan dan minuman.
Untuk pelaku UMK di sektor pangan, beberapa kategori yang perlu diperhatikan antara lain:
- Produk makanan, seperti makanan ringan, roti, makanan olahan, makanan beku, makanan siap saji, dan produk pangan lainnya.
- Produk minuman, seperti minuman kemasan, kopi, teh, minuman serbuk, minuman siap konsumsi, dan produk sejenis.
- Bahan baku makanan dan minuman, yaitu bahan utama yang digunakan dalam proses produksi.
- Bahan tambahan pangan, misalnya bahan yang digunakan untuk membantu memberikan rasa, warna, tekstur, atau fungsi tertentu pada produk.
- Bahan penolong, yaitu bahan yang digunakan untuk membantu proses produksi meskipun tidak selalu menjadi bagian utama dari produk akhir.
- Produk hasil sembelihan, seperti daging atau hasil pemotongan hewan yang digunakan sebagai bahan pangan.
- Jasa penyembelihan, termasuk proses penyembelihan yang berkaitan dengan penyediaan bahan pangan halal.
BPJPH menegaskan bahwa kelompok produk tersebut termasuk dalam cakupan penerapan Wajib Halal Oktober 2026. Artinya, pelaku UMK yang memproduksi atau menjalankan usaha pada kategori tersebut perlu memastikan proses sertifikasi halal telah diselesaikan sebelum masa penahapan berakhir.
Bukan Hanya Produk Akhir yang Perlu Diperhatikan
Bagi produsen makanan dan minuman, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan produk yang sudah berada di dalam kemasan. Bahan yang digunakan selama proses produksi juga menjadi bagian penting dalam sistem jaminan produk halal.
Sebagai contoh, produsen makanan dapat menggunakan berbagai bahan seperti:
- Tepung atau bahan utama lainnya.
- Bumbu dan perisa.
- Pewarna makanan.
- Pengemulsi.
- Bahan tambahan lainnya.
Karena itu, pelaku usaha perlu memahami asal dan status bahan yang digunakan, sekaligus memastikan proses produksinya sesuai dengan ketentuan halal yang berlaku.
Apa Bedanya Aturan untuk UMK dengan Usaha Menengah dan Besar?

Perbedaan utama kewajiban sertifikasi halal antara Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan usaha menengah dan besar terletak pada masa penahapannya.
Pemerintah memberikan waktu yang lebih panjang kepada UMK untuk mempersiapkan sertifikasi halal. Sementara itu, untuk usaha menengah dan besar, kewajiban tersebut sudah berlaku lebih dulu.
Usaha Menengah dan Besar
Untuk produk makanan, minuman, serta kategori terkait, masa penahapan sertifikasi halal bagi pelaku usaha menengah dan besar berakhir pada 17 Oktober 2024.
Artinya, sejak 18 Oktober 2024, produk yang masuk dalam kategori wajib halal dari pelaku usaha menengah dan besar harus sudah memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
Dengan demikian, Oktober 2026 bukan merupakan awal kewajiban halal bagi seluruh pelaku usaha. Untuk skala menengah dan besar, ketentuan tersebut sudah berjalan sejak dua tahun sebelumnya.
Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
Berbeda dengan usaha menengah dan besar, pelaku UMK diberikan masa penahapan yang lebih panjang hingga 17 Oktober 2026.
Tambahan waktu tersebut memberikan kesempatan bagi UMK untuk mempersiapkan berbagai kebutuhan sebelum wajib halal berlaku, mulai dari legalitas usaha, bahan yang digunakan, proses produksi, hingga pengajuan sertifikasi halal.
Setelah masa penahapan berakhir, mulai 18 Oktober 2026, UMK dengan produk yang termasuk dalam kategori wajib halal harus sudah mengikuti ketentuan sertifikasi halal yang berlaku.
Timeline Penerapan Wajib Halal
Secara sederhana, tahapan penerapannya dapat dilihat sebagai berikut:
17 Oktober 2019
↓
Masa penahapan kewajiban sertifikasi halal dimulai
18 Oktober 2024
↓
Kewajiban berlaku bagi usaha menengah dan besar
18 Oktober 2026
↓
Kewajiban mulai berlaku bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
Jadi, perbedaan ini bukan berarti produk UMK memiliki standar halal yang berbeda. Perbedaannya terutama pada waktu yang diberikan untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Apakah UMK Bisa Menggunakan Self Declare?

Ya, pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) bisa mengajukan sertifikasi halal melalui skema self declare. Namun, tidak semua UMK otomatis dapat menggunakan mekanisme ini.
Self declare merupakan skema sertifikasi halal berdasarkan pernyataan pelaku usaha mengenai kehalalan produknya, dengan tetap mengikuti persyaratan dan proses yang ditetapkan oleh BPJPH. Skema ini ditujukan terutama untuk UMK dengan produk berisiko rendah dan proses produksi yang relatif sederhana.
Apa Syarat UMK Bisa Menggunakan Self Declare?
Secara umum, beberapa kriteria yang perlu dipenuhi antara lain:
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala usaha mikro atau kecil.
- Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
- Memiliki proses produksi yang sederhana dan terjamin kehalalannya.
- Tidak menggunakan bahan atau proses produksi yang bersinggungan dengan bahan haram.
- Produk termasuk dalam kategori yang diperbolehkan menggunakan skema self declare.
- Tidak menggunakan bahan berbahaya sesuai ketentuan yang berlaku.
- Produk dan proses produksinya telah diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
Selain itu, terdapat beberapa ketentuan yang lebih spesifik tergantung jenis usaha dan produk yang diajukan. Misalnya, untuk produk yang menggunakan bahan dari hewan hasil sembelihan, sumber bahan tersebut juga harus memenuhi ketentuan kehalalan yang berlaku.
Self Declare Tetap Melalui Proses Verifikasi
Hal yang perlu dipahami, istilah self declare bukan berarti pelaku UMK cukup menyatakan sendiri bahwa produknya halal lalu langsung mendapatkan sertifikat.
Dalam prosesnya, pernyataan pelaku usaha tetap harus diverifikasi. Pendamping PPH akan melakukan pemeriksaan terhadap bahan, proses produksi, hingga kesesuaian produk dengan persyaratan skema self declare.
Secara sederhana, prosesnya dapat digambarkan seperti ini:
Pelaku UMK mengajukan self declare
↓
Data bahan dan proses produksi diperiksa
↓
Pendamping PPH melakukan verifikasi
↓
Proses sertifikasi dilanjutkan melalui BPJPH
↓
Sertifikat halal diterbitkan jika seluruh persyaratan terpenuhi
Jadi, self declare lebih tepat dipahami sebagai jalur sertifikasi halal yang dipermudah untuk UMK yang memenuhi kriteria tertentu, bukan sebagai cara untuk melewati proses pemeriksaan.
Ada Program Sertifikasi Halal Gratis untuk UMK
Pada 2026, pemerintah melalui BPJPH juga menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi UMK yang memenuhi persyaratan self declare.
BPJPH menyediakan kuota hingga 1,35 juta sertifikat halal gratis pada 2026, dengan proses yang tetap didampingi oleh Pendamping PPH.
Karena itu, bagi UMK yang produknya termasuk dalam kategori wajib halal Oktober 2026, skema self declare dapat menjadi salah satu jalur yang dipertimbangkan. Namun, pelaku usaha tetap perlu memastikan bahwa produk, bahan, proses produksi, dan dokumen usaha memenuhi kriteria yang telah ditetapkan BPJPH.
Self Declare Bukan Berarti Bisa Langsung Mengklaim Produk Halal
Istilah self declare sering disalahartikan sebagai kebebasan bagi pelaku UMK untuk menyatakan sendiri produknya halal. Padahal, mekanismenya tidak sesederhana itu.
Pelaku usaha tetap harus mengikuti proses sertifikasi halal yang telah ditetapkan. Artinya, UMK tidak bisa hanya membuat pernyataan halal sendiri lalu langsung mencantumkan logo halal pada kemasan.
Dalam skema self declare, pernyataan dari pelaku usaha tetap harus melalui proses pemeriksaan dan verifikasi.
Secara sederhana, alurnya seperti ini:
Pelaku usaha mengajukan self declare
↓
Pendamping PPH melakukan verifikasi dan validasi
↓
Proses penetapan kehalalan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku
↓
BPJPH menerbitkan sertifikat halal
BPJPH menegaskan bahwa pada skema self declare, verifikasi dan validasi kehalalan produk dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Pemeriksaan ini mencakup kesesuaian bahan, proses produksi, hingga informasi yang diajukan oleh pelaku usaha.
Kapan Logo Halal Boleh Dicantumkan?
Logo halal baru boleh dicantumkan setelah produk resmi mendapatkan sertifikat halal sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadi, self declare bukan berarti:
- Cukup menyatakan produk halal sendiri.
- Bisa langsung memasang logo halal.
- Tidak perlu melalui proses pemeriksaan.
- Otomatis mendapatkan sertifikat halal.
Sebaliknya, self declare adalah jalur sertifikasi yang disederhanakan untuk UMK yang memenuhi kriteria tertentu, tetapi tetap melalui verifikasi dan proses resmi.
Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Halal untuk UMK?
Untuk mendapatkan sertifikat halal, pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) perlu mengikuti proses resmi melalui BPJPH. Alurnya berbeda tergantung jalur yang digunakan, termasuk apakah menggunakan skema reguler atau self declare.
Secara sederhana, prosesnya dapat dipahami melalui beberapa tahapan berikut:
- Pastikan usaha dan produk memenuhi kriteria
Pelaku usaha perlu memastikan jenis produk, bahan, dan proses produksinya sesuai dengan ketentuan sertifikasi halal. - Siapkan data dan dokumen usaha
Dokumen dasar seperti identitas usaha, NIB, serta data terkait produk perlu disiapkan sebelum pengajuan. - Siapkan daftar bahan dan proses produksi
Pelaku usaha perlu mencantumkan bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, serta menjelaskan bagaimana produk dibuat. - Ajukan sertifikasi melalui SIHALAL
Pengajuan dilakukan melalui sistem layanan sertifikasi halal milik BPJPH. - Masuk ke proses pendampingan dan verifikasi
Untuk skema self declare, Pendamping Proses Produk Halal (P3H) akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap bahan serta proses produksi. - Proses penetapan kehalalan
Setelah proses pemeriksaan selesai, produk akan masuk ke tahap penetapan kehalalan sesuai mekanisme yang berlaku. - Sertifikat halal diterbitkan BPJPH
Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal untuk produk tersebut. - Cantumkan Label Halal Indonesia pada kemasan
Setelah sertifikat diterbitkan, pelaku usaha dapat mencantumkan Label Halal Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
UMK Bisa Memanfaatkan Program SEHATI 2026

Pada 2026, BPJPH juga menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk membantu UMK yang memenuhi persyaratan sertifikasi melalui skema self declare.
Melalui program ini, pelaku usaha yang memenuhi kriteria dapat mengajukan sertifikasi halal tanpa dikenakan biaya sertifikasi sesuai kuota dan ketentuan yang tersedia.
Program tersebut dapat menjadi opsi bagi UMK yang ingin mempersiapkan produknya sebelum kewajiban halal mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.
Setelah Bersertifikat Halal, Apakah Logo Halal Wajib Dicantumkan?

Ya. Untuk produk yang sudah memiliki sertifikat halal dan termasuk produk yang dipersyaratkan mencantumkan label halal, pelaku usaha perlu menampilkan Label Halal Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, setelah proses sertifikasi selesai dan sertifikat halal diterbitkan, status halal produk tidak cukup hanya disimpan dalam dokumen. Informasi tersebut juga perlu ditampilkan pada produk atau kemasannya agar mudah diketahui oleh konsumen.
Gunakan Label Halal Indonesia yang Berlaku
Pelaku usaha perlu menggunakan Label Halal Indonesia resmi yang ditetapkan oleh BPJPH.
Dalam pencantumannya, pelaku usaha juga perlu memperhatikan ketentuan terkait bentuk, posisi, ukuran, dan keterbacaan label agar logo halal dapat terlihat dengan jelas pada kemasan.
Karena itu, sebaiknya pelaku usaha tidak membuat sendiri desain logo halal yang berbeda atau menggunakan simbol lain yang menyerupai label resmi.
Klaim “Halal” Saja Tidak Cukup
Hal penting lain yang perlu dipahami adalah bahwa tulisan seperti:
- Halal
- No Pork
- Pork Free
- Klaim bahan tertentu
- Simbol atau atribut keagamaan tertentu
tidak dapat menggantikan sertifikat halal resmi.
BPJPH menegaskan bahwa kehalalan produk harus dibuktikan melalui sertifikat halal, bukan hanya berdasarkan klaim yang dibuat sendiri oleh produsen.
Jadi, pelaku usaha tidak sebaiknya mencantumkan klaim halal hanya karena merasa bahan yang digunakan sudah halal atau proses produksinya dianggap aman.
Selain Logo Halal, Informasi Apa yang Perlu Ada pada Kemasan Makanan?

Mendapatkan sertifikat halal bukan berarti urusan label produk sudah selesai.
Khusus untuk pangan olahan, produsen juga perlu memperhatikan informasi lain yang harus dicantumkan pada kemasan sesuai ketentuan pelabelan pangan.
Secara umum, informasi pada label pangan olahan dapat mencakup:
- Nama produk
- Daftar bahan yang digunakan
- Berat bersih atau isi bersih
- Nama dan alamat produsen atau importir
- Label halal, apabila dipersyaratkan
- Tanggal dan kode produksi
- Keterangan kedaluwarsa
- Nomor izin edar
- Informasi lain sesuai karakteristik dan ketentuan produk
Karena itu, pelaku usaha sebaiknya melihat kemasan secara menyeluruh. Tidak hanya memastikan logo halal sudah tercantum, tetapi juga memastikan informasi penting lainnya tersedia, mudah dibaca, dan ditempatkan dengan benar.
Logo Halal dan Tanggal Kedaluwarsa Punya Fungsi yang Berbeda
Perlu dipahami bahwa tanggal kedaluwarsa bukan syarat untuk mendapatkan logo halal. Keduanya memiliki fungsi dan dasar ketentuan yang berbeda.
Label halal menunjukkan bahwa produk telah melalui proses sertifikasi halal sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, keterangan seperti tanggal kedaluwarsa dan kode produksi berkaitan dengan informasi produk, mutu, keamanan, serta penelusuran proses produksi.
Dengan kata lain, produsen pangan perlu memperhatikan keduanya sebagai bagian dari kepatuhan kemasan, tetapi tidak menganggap bahwa salah satunya menjadi syarat langsung untuk memperoleh yang lain.
Informasi yang Berubah Tiap Produksi Perlu Dicetak dengan Jelas
Beberapa informasi pada kemasan biasanya bersifat tetap, seperti nama produk atau komposisi.
Namun, ada juga informasi yang dapat berubah setiap batch atau setiap hari produksi, misalnya:
- Tanggal produksi
- Tanggal kedaluwarsa
- Nomor batch
- Kode produksi
- Lot number
- Jam produksi tertentu
Informasi seperti ini biasanya tidak dicetak permanen sejak desain kemasan dibuat. Karena datanya berubah mengikuti proses produksi, produsen membutuhkan metode pencetakan yang fleksibel dan tetap mudah dibaca.
Di sinilah kebutuhan terhadap sistem coding dan marking mulai menjadi relevan, terutama ketika volume produksi bertambah dan pencetakan manual mulai sulit dijaga konsistensinya.
Kenapa Tanggal Kedaluwarsa dan Kode Produksi Penting?

Tanggal kedaluwarsa dan kode produksi bukan sekadar informasi tambahan pada kemasan. Keduanya membantu konsumen memahami kondisi produk sekaligus membantu produsen menelusuri riwayat produksinya.
Karena datanya dapat berbeda pada setiap periode atau batch produksi, informasi ini juga perlu dicetak dengan jelas, mudah dibaca, dan sesuai dengan produk yang sedang diproduksi.
Tanggal Kedaluwarsa
Keterangan kedaluwarsa menunjukkan batas akhir suatu produk pangan dijamin mutunya selama penyimpanannya mengikuti petunjuk yang diberikan produsen.
Bagi konsumen, informasi ini membantu mengetahui sampai kapan produk sebaiknya digunakan atau dikonsumsi sesuai kondisi penyimpanan yang ditentukan.
Untuk pangan olahan yang dipersyaratkan, keterangan kedaluwarsa perlu dicantumkan pada label atau kemasan produk.
Karena itu, hasil cetak tanggal kedaluwarsa juga perlu diperhatikan. Informasi yang tercantum tetapi buram, mudah hilang, atau sulit dibaca dapat menyulitkan konsumen ketika ingin mengecek produk.
Tanggal dan Kode Produksi
Selain tanggal kedaluwarsa, produsen juga perlu memperhatikan tanggal dan kode produksi.
Kode ini digunakan untuk menunjukkan kapan atau pada kelompok produksi mana suatu produk dibuat. Bentuknya dapat berbeda tergantung sistem yang digunakan perusahaan, misalnya:
- Tanggal produksi.
- Nomor batch atau bets.
- Lot number.
- Kode produksi.
- Waktu atau jam produksi.
Sebagai contoh:
MFG: 15/09/2026
EXP: 15/09/2027
BATCH: A150926
Dengan informasi tersebut, produk dapat dikaitkan kembali dengan periode atau batch produksinya ketika diperlukan.
Manfaat bagi Konsumen
Bagi konsumen, tanggal kedaluwarsa dan kode produksi membantu dalam:
- Mengetahui batas penggunaan atau konsumsi produk.
- Memeriksa informasi produk sebelum membeli atau mengonsumsi.
- Mengidentifikasi produk atau batch tertentu jika terdapat pemberitahuan dari produsen.
Karena itu, keterbacaan informasi menjadi penting. Kode yang tercetak terlalu kecil, buram, atau mudah terhapus dapat mengurangi fungsi informasi tersebut.
Manfaat bagi Produsen
Bagi produsen, kode produksi memiliki fungsi yang lebih luas dalam pengendalian produksi.
Beberapa manfaatnya antara lain:
- Traceability, yaitu menelusuri kembali riwayat sebuah produk.
- Batch tracking, untuk mengetahui produk berasal dari batch produksi tertentu.
- Quality control, sehingga pemeriksaan kualitas dapat dikaitkan dengan waktu atau kelompok produksi.
- Penanganan komplain, karena produsen dapat mengetahui batch produk yang dikeluhkan.
- Product recall, untuk membantu menentukan kelompok produk yang perlu ditarik apabila ditemukan masalah.
Tantangan Mencantumkan Expired Date dan Kode Produksi pada Produk UMK

Pada skala produksi yang masih kecil, pencantuman expired date, tanggal produksi, atau kode produksi biasanya masih dapat dilakukan dengan metode sederhana.
Beberapa UMK misalnya menggunakan:
- Stempel tanggal.
- Label atau stiker.
- Printer manual tertentu.
- Penulisan atau pemberian kode secara manual.
Cara tersebut masih dapat digunakan selama volume produksi belum terlalu besar dan hasil pencetakannya tetap jelas serta sesuai dengan kebutuhan produk.
Namun, ketika jumlah produksi mulai meningkat, proses coding yang sebelumnya sederhana dapat menjadi tantangan tersendiri.
Hasil Cetak Tidak Selalu Konsisten
Penggunaan stempel atau metode manual sangat bergantung pada operator. Tekanan yang berbeda, posisi pencetakan, hingga jumlah tinta dapat menyebabkan hasil kode tidak selalu sama.
Pada satu produk hasilnya mungkin jelas, tetapi pada produk berikutnya bisa lebih tipis, miring, atau bahkan sulit dibaca.
Padahal, informasi seperti tanggal kedaluwarsa dan nomor batch harus dapat terbaca dengan jelas.
Posisi Kode Bisa Berubah-ubah
Ketika coding dilakukan satu per satu secara manual, menjaga posisi cetak tetap sama pada ratusan hingga ribuan kemasan tentu semakin sulit.
Akibatnya, expired date atau kode produksi dapat tercetak terlalu dekat dengan bagian sealing, keluar dari area yang disediakan, atau posisinya berbeda pada setiap produk.
Risiko Salah Input Tanggal atau Batch
Expired date dan kode produksi termasuk variable data, yaitu informasi yang dapat berubah sesuai waktu maupun batch produksi.
Misalnya:
EXP 18/10/2027
LOT A181026
Ketika pergantian data tersebut dilakukan secara manual, ada kemungkinan operator lupa mengganti tanggal, menggunakan batch sebelumnya, atau salah memasukkan informasi.
Semakin banyak variasi produk dan batch yang diproduksi, semakin penting kontrol terhadap data yang dicetak.
Proses Coding Bisa Memperlambat Produksi
Pada produksi 50 atau 100 kemasan, pemberian kode satu per satu mungkin masih memungkinkan.
Tetapi ketika kapasitas meningkat menjadi ratusan atau ribuan produk per hari, proses manual dapat menjadi salah satu titik yang memperlambat alur produksi.
Terlebih jika produk sebelumnya sudah diproses menggunakan mesin filling, sealing, atau conveyor.
Dalam kondisi tersebut, proses coding idealnya dapat mengikuti kecepatan production line, bukan justru membuat produk harus berhenti hanya untuk mencetak kode.
Tinta Tidak Selalu Cocok dengan Semua Kemasan
Kemasan makanan UMK juga sangat beragam, mulai dari:
- Plastik.
- Pouch.
- Aluminium foil.
- Botol plastik.
- Botol kaca.
- Karton.
- Label.
Setiap material memiliki karakteristik permukaan yang berbeda. Tinta yang menempel baik pada karton belum tentu memberikan hasil yang sama pada plastik licin atau permukaan tertentu.
Jika tinta tidak sesuai, hasil coding dapat lama kering, mudah luntur, buram, atau terhapus ketika bergesekan selama distribusi.
Karena itu, pemilihan metode coding tidak hanya berdasarkan jenis mesinnya, tetapi juga perlu mempertimbangkan material kemasan dan jenis tinta yang digunakan.
Data Harus Diganti Setiap Hari atau Setiap Batch
Kode produksi tidak selalu sama sepanjang waktu. Produsen mungkin perlu mengubah:
- Production date.
- Expired date.
- Nomor batch.
- Lot number.
- Jam produksi.
Pergantian tersebut bisa dilakukan setiap hari, setiap pergantian batch, bahkan beberapa kali dalam satu hari.
Jika seluruh proses masih manual, semakin banyak data yang berubah maka semakin besar pula kebutuhan untuk memastikan kode yang dicetak benar pada produk yang benar.
Mesin Coding untuk Cetak Expired Date, Batch, dan Kode Produksi
Gressler menyediakan solusi industrial coding dan marking untuk membantu produsen mencetak informasi yang berubah mengikuti proses produksi atau biasa disebut variable information.
Informasi yang dapat dicetak antara lain:
- Expired date.
- Production date.
- Batch number.
- Lot number.
- Kode produksi.
- Barcode atau QR code tertentu.
Pemilihan mesin coding sebaiknya tidak hanya berdasarkan harga atau ukuran mesin. Produsen juga perlu mempertimbangkan material kemasan, kapasitas produksi, kecepatan line, ukuran area cetak, serta kualitas hasil print yang dibutuhkan.
Karena itu, kebutuhan UMK yang masih memproduksi secara manual tentu berbeda dengan UMK yang sudah menggunakan conveyor dan memiliki kapasitas produksi lebih tinggi.
Handheld Inkjet Printer

Untuk UMK dengan volume produksi rendah hingga menengah, handheld inkjet printer dapat menjadi salah satu pilihan yang praktis.
Mesin ini digunakan dengan cara diarahkan atau digerakkan langsung pada permukaan produk sehingga tidak membutuhkan production line otomatis.
Handheld inkjet dapat dipertimbangkan untuk aplikasi seperti:
- Karton.
- Pouch tertentu.
- Botol atau kemasan tertentu.
- Kemasan sekunder.
- Produk yang masih dicoding satu per satu.
Keunggulannya antara lain:
- Portable, sehingga mudah dipindahkan.
- Pengoperasian relatif sederhana.
- Tidak membutuhkan conveyor besar.
- Cocok untuk produksi yang belum sepenuhnya otomatis.
- Dapat digunakan sebagai langkah awal ketika UMK ingin meningkatkan proses coding dari metode manual.
Namun, hasil pencetakan tetap bergantung pada material kemasan, jenis tinta, dan cara penggunaan operator. Karena itu, pengujian pada sampel produk tetap disarankan sebelum menentukan printer dan tinta.
TIJ Printer

Ketika proses produksi mulai lebih terstruktur, Thermal Inkjet Printer (TIJ) dapat menjadi pilihan berikutnya.
TIJ cocok untuk pencetakan dengan resolusi tinggi pada permukaan yang relatif rata, seperti:
- Karton.
- Label.
- Pouch dengan material yang sesuai.
- Kemasan sekunder tertentu.
Salah satu keunggulan TIJ adalah hasil cetaknya yang tajam sehingga cocok untuk mencetak:
- Teks.
- Tanggal.
- Nomor batch.
- Barcode.
- QR code.
TIJ juga memiliki sistem yang relatif sederhana dan kebutuhan maintenance yang lebih ringan dibandingkan beberapa teknologi coding industri lainnya.
Teknologi ini dapat digunakan ketika UMK mulai membutuhkan hasil coding yang lebih konsisten atau ingin mengintegrasikan printer dengan conveyor sederhana.
CIJ Printer

Untuk UMK yang sudah scale-up dan memiliki production line lebih cepat, Continuous Inkjet Printer (CIJ) dapat menjadi pilihan yang lebih sesuai.
CIJ menggunakan sistem cetak non-contact, sehingga printhead tidak perlu menyentuh langsung permukaan produk. Hal ini membuat printer dapat mencetak ketika produk tetap bergerak di conveyor.
Aplikasinya cukup luas, antara lain:
- Botol plastik.
- Botol kaca.
- Pouch.
- Sachet.
- Kemasan fleksibel.
- Berbagai produk yang bergerak pada conveyor.
Keunggulan CIJ antara lain:
- Mampu mencetak saat produk bergerak.
- Cocok untuk production line berkecepatan tinggi.
- Dapat digunakan pada berbagai bentuk permukaan.
- Informasi dapat diganti mengikuti tanggal atau batch produksi.
- Cocok untuk proses produksi yang berjalan kontinu.
Kesimpulan
Mulai 18 Oktober 2026, pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) pada kategori tertentu harus sudah memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Karena itu, persiapan sebaiknya dilakukan lebih awal, mulai dari memastikan bahan dan proses produksi hingga mengajukan sertifikasi melalui jalur yang sesuai.
Bagi UMK yang memenuhi syarat, self declare dapat menjadi salah satu pilihan. Namun, produk tetap harus melalui proses verifikasi dan sertifikasi resmi sebelum Label Halal Indonesia dapat dicantumkan.
Selain logo halal, pelaku usaha juga perlu memperhatikan informasi penting pada kemasan seperti tanggal kedaluwarsa, tanggal produksi, batch, dan kode produksi. Jika kapasitas produksi mulai meningkat, Gressler menyediakan pilihan mesin coding seperti Handheld Inkjet, TIJ, dan CIJ yang dapat disesuaikan dengan material kemasan dan kebutuhan produksi.
Frequently Asked Questions (FAQ)
1. Kapan UMK wajib memiliki sertifikat halal?
Untuk kategori produk tertentu seperti makanan dan minuman, masa penahapan bagi UMK berakhir pada 17 Oktober 2026. Artinya, kewajiban mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.
2. Apakah semua UMK wajib sertifikat halal mulai Oktober 2026?
Tidak semua jenis usaha masuk dalam cakupan yang sama. Kewajiban terutama berlaku pada kategori produk yang telah ditetapkan dalam masa penahapan, termasuk makanan, minuman, produk hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan.
3. Apakah UMK bisa menggunakan self declare untuk sertifikasi halal?
Bisa, selama memenuhi kriteria yang ditetapkan. Self declare ditujukan untuk UMK dengan produk dan proses tertentu yang memenuhi persyaratan.
4. Apakah self declare berarti UMK bisa langsung menyatakan produknya halal?
Tidak. Self declare tetap melalui proses verifikasi dan validasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H), proses penetapan kehalalan, hingga penerbitan sertifikat oleh BPJPH.
5. Apakah logo halal boleh langsung dicantumkan sebelum sertifikat terbit?
Tidak. Label Halal Indonesia baru dapat dicantumkan setelah produk resmi memperoleh sertifikat halal sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Apakah tulisan “halal” atau “no pork” sudah cukup sebagai bukti halal?
Tidak. Klaim seperti “halal”, “no pork”, atau atribut tertentu tidak menggantikan sertifikat halal resmi dari BPJPH.
7. Selain logo halal, informasi apa yang perlu ada pada kemasan makanan?
Untuk pangan olahan, informasi pada kemasan dapat mencakup nama produk, daftar bahan, berat bersih, nama produsen, label halal jika dipersyaratkan, tanggal dan kode produksi, keterangan kedaluwarsa, serta nomor izin edar.
8. Apakah tanggal kedaluwarsa menjadi syarat mendapatkan sertifikat halal?
Tidak secara langsung. Sertifikasi halal dan pencantuman tanggal kedaluwarsa memiliki dasar ketentuan yang berbeda. Namun, keduanya sama-sama perlu diperhatikan sebagai bagian dari kepatuhan produk dan kemasan.
9. Kenapa kode produksi penting bagi produsen?
Kode produksi membantu proses traceability, batch tracking, quality control, penanganan komplain, dan product recall jika suatu saat ditemukan masalah pada batch tertentu.
10. Kapan UMK mulai perlu menggunakan mesin coding?
Mesin coding mulai relevan ketika volume produksi meningkat, coding manual mulai memperlambat proses, data batch sering berubah, hasil print sulit konsisten, atau produk sudah bergerak menggunakan conveyor.



